Mohon tunggu...
Mohammad Taufiq
Mohammad Taufiq Mohon Tunggu... -

Lahir : di Tual - Maluku Tenggara.\r\nTahun 1999 - 2003 : Ketua LSM 'LP4' ( Lembaga Partisipasi Pemberdayaan Potensi Pedesaan ).\r\n2002 - Sekarang : Wartawan Surat Kabar Harian " Suara Maluku ".\r\nTahun 2003 - 2008 : Anggota KPU Kabupaten Buru.\r\nTahun 2008 - Sekarang : Direktur Eksekutif 'eLSKaP' (Lembaga Study Kebijakan Publik).

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jaksa Agung Didesak Jangan Lindungi Sugiarto

3 Juni 2011   07:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:55 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jaksa Agung Basrief Arif diharapkan tidak melindungi Sugiarto SH, mantan Kajati Maluku yang sekarang menjabat Direktur Uheksi pada Kejaksaan Agung bidang Pidana Khusus. Selama menjabat Kajati Maluku, Sugiarto dinilai sudah melakukan praktek 'diskriminasi' dalam penerapan hukum serta pembohongan publik yang mungkin sekali bernuansa " upeti " atau "setoran ", sehingga jauh lebih tepat bila yang bersangkutan tidak diberikan sesuatu jabatan apalagi sebagai Direktur Uheksi yang justru cukup strategis, malah sebaliknya perlu diperiksa melalui investigasi yang akuntabel dan selanjutnya dijatuhi sangsi yang sepadan. Jika Jaksa Agung membiarkan hal ini tanpa  suatu tindakan atau sangsi konkrit,  berpotensi menjadi virus bagi jaksa-jaksa lainnya di kemudian hari, dan pada gilirannya akan mengurangi kepercayaan publik pada institusi Kejaksaan RI. Pendapat ini dikemukakan oleh Bansa Angkotasan SH, Divisi Hukum HAM & Advokasi pada Koalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK) saat berlangsungnya pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat asal Kabupaten Kepulauan Aru di Hotel Puri Mega, Jln Raya Pramuka Jakarta, pada sore hari Senin 31/5.

Menurut Angkotasan, perbuatan ini telah dilaporkan KANAK dalam laporan tertulis kepada Jaksa Agung, yang disampaikan pada hari Senin 14/3 melalui Bagian Hubungan Antar Lembaga di Kejaksaan Agung. Kemudian telah dipaparkan pula secara komprehensif dan detil kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, M. Amari SH, dalam pertemuan di ruang kerjanya pada hari Jumat 1/4. Dalam laporan-laporan itu, Angkotasan juga sempat menitipkan sejumlah nama orang-orang yang bisa dimintai konfirmasi tentang kebenaran laporan itu, baik tokoh agama dan tokoh masyarakat mau pun para mahasiswa asal Kepulauan Aru di Kota Ambon (PERMARU) yang diketuai Samuel Irmuply alias " Even ", Mahasiswa FISIP Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) di Ambon. Anehnya, setelah menunggu sekian lama tidak ada respons konkrit dari pihak Kejaksaan Agung, malah sebaliknya Jaksa Agung Muda bidang Intelejen dalam kunjungannya beberapa waktu lalu ke Ambon justru mengeluarkan statemen yang cendrung melindungi Sugiarto dalam perbuatannya itu, maka pihaknya kembali menyampaikan " protes keras " melalui suratnya No. 10.a/KANAK-III/2011 tgl 11 Mei 2011 yang ditujukan bukan saja kepada Jaksa Agung, Basrief Arif, melainkan juga Presiden dan Ketua DPR RI serta Komisi Kejaksaan dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, sedangkan tembusannya disampaikan kepada Ketua MA dan Ketua KY  serta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan bersama beberapa LSM lain di ibukota yang diharapkan dapat ikut secara proaktif memberikan support.

Angkotasan dalam keterangannya itu mengatakan, ikhwal laporannya ini bermula dari kasus tindak-pidana korupsi atas Dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru di Dobo senilai lebih Rp 42,5 Milyar yang oleh Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon disangkakan kepada Bupati Aru, Theddy Tengko SH MHum (sudah di-non aktif-kan oleh Menteri Dalam Negeri pada hari Rabu 2 Maret 2011) bersama mantan Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Mohammad Raharusun, S.Sos.

MR, demikian Angkotasan (maksudnya : Mohammad Raharusun S.Sos) begitu dipanggil sebagai Tersangka dia langsung datang menghadap dan pada hari Selasa 2 Maret 2010 itu pula ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon di Waiheru tanpa ada ruang waktu untuk mengetahui apakah yang bersangkutan nanti kooperatif atau tidak, sedangkan saat itu pula yang sudah tidak lagi menduduki jabatannya sebagai Kepala Bagian Keuangan sehingga sama sekali tidak ada kemungkinan menghilangkan sesuatu alat bukti atau pun mengulangi kembali perbuatannya.

Kebalikan dari pada itu, TT (maksudnya : Theddy Tengko SH MHum)  walau pun pada panggilan ke-3 baru dia datang menghadap dan bukan pada panggilan ke-1 atau ke-2, namun sampai berkasnya diserahkan kepada pihak PN Ambon pada hari Jumat 4/3 lalu,  dibiarkan begitu saja bebas tidak ditahan, padahal saat itu masih menjabat Bupati Aru, yang berarti bukan saja terindikasi " sudah tidak kooperatif ", melainkan berpotensi mengulangi lagi perbuatannya atau menghilangkan/merusak sesuatu alat bukti, bahkan mungkin pula melarikan diri.

Fakta ini memancing reaksi keras berbagai kalangan, mulai para praktisi dan kritisi hukum lewat statementnya pada media-massa, pihak LSM dan Ormas/OKP terutama para mahasiswa asal Kepulauan Aru (PERMARU) malah melakukan aksi demo lebih 140 kali dan beberapa kali sempat bermalam di halaman Kejakaan Tinggi Maluku, namun Sugiarto selaku Kajati tetap bersikukuh menolak melakukan penahanan terhadap TT. Dalam salah satu aksi demo, Ketua PERMARU, Even, untuk kesekian kalinya mendesak agar segera dilakukan penahanan, namun Sugiarto berkelit dengan mengatakan TT tidak bisa ditahan karena tidak ada izin Presiden seakan-akan pihaknya merujuk UU No. 32 tahun 2004 psl 36 ayat (1) padahal sumber internal Kejaksaan Tinggi Maluku mengatakan bahwa menyangkut TT instansi ini hanya sempat mengirimkan surat permohonan izin pemeriksaan sedangkan surat permohonan izin penahanan tidak pernah dibuat -- apalagi dikirim -- sehingga tentunya menunggu sampai kapan pun TT tidak akan pernah bisa ditahan.

Dalam pada itu, sumber internal Kejaksaan Tinggi Maluku juga mengakui, menjelang penyerahan berkas kepada pihak PN Ambon, Aspidsus Kejati Maluku, M. Nasir Hamzah SH menghendaki lebih dahulu TT ditahan sehingga Surat Perintah Penahanan pun sempat disiapkan, yang berarti menurut pendapatnya " TT secara yuridis formal layak ditahan ", namun ketika diajukan, lagi-lagi ditolak oleh Sugiarto.

Dalam hal MR buru-buru langsung ditahan, sedangkan sebaliknya TT sudah mengawali tahapan penyidikan  dengan sikap " tidak kooperatif  " selain kondisinya saat itu berpotensi mengulangi kembali perbuatan yang sama atau merusak/menghilangkan sesuatu alat bukti atau bahkan -- mungkin juga -- melarikan diri justru dibiarkan bebas tidak ditahan, apalagi pada saat-saat yang sama Wakil Bupati Bogor walau tidak sama besar kewenangannya namun sudah serta-merta ditahan Kajari Bogor, M. Ghozali SH, sehingga oleh Angkotasan dinilai, sikap Sugiarto dalam penyidikan kasus korupsi Dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru lebih Rp 42,5 Milyar ini bukan sekedar diskriminasi dalam penerapan hukum melainkan besar kemungkinan ada sesuatu yang bernuansa upeti atau setoran dari pihak TT entah secara langsung atau melalui pihak lainnya.

Itulah sebabnya, Angkotasan dalam keterangannya itu berulangkali menekankan harapannya agar Jaksa Agung Basrief Arief hendaknya tidak melindungi Sugiarto apalagi sekedar berselimut di balik sesuatu informasi yang diberikan Jaksa Agung Muda bidang Intelejen dari kunjungannya ke Ambon beberapa waktu lalu, sebaliknya perlu bersungguh-sungguh memperhatikan serta menindak-lanjuti laporan-laporan terkait Sugiarto sebagaimana telah diajukan pihaknya, setidak-tidaknya ada sesuatu sangsi yang benar-benar berfungsi efektif memberikan efek jera baik bagi Sugarto mau pun jaksa-jaksa lainnya di kemudian hari, sehingga lambat-laun bisa memulihkan kembali kepercayaan publik institusi Kejaksaan Agung RI yang belakangan ini tidak sedikit menuai sorotan.(mtf-010110603).

Jakarta, 3 Juni 2011

MOHAMMAD TAUFIQ

- HP. No. 081343135999.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun