Mohon tunggu...
Mohammad Nizar
Mohammad Nizar Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis

Bismillah Lancar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-33, Media Harus Bijak Memberitakan Penyandang Disabilitas

30 Juli 2021   19:30 Diperbarui: 30 Juli 2021   19:31 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Jakarta(24/07/2021) -- Pentingnya menjadi pejuang dari hulu sampai hilir dan jangan sampai menjadi desersi sosial dan spiritual. Disini terdapat macam -- macam evolusi penyebutan tentang berkebutuhan khusus yaitu, cacat, disabilitas setelah itu berkebutuhan khusus. Berkebutuhan khusus ini lah yang dipakai sampai sekarang dan terlihat pengucapannya yang lebih enak dibicarakan.

Media harus mempromosikan dan menumbuhkan kesadaran empati public tentang penting dan mulianya memberikan perlindungan dan memenuhi hak -- hak masyarakat berkebutuhan khusus. Sekarang teknologi sudah semakin canggih. Dan sudah banyak sekali, aplikasi ata gadget yang bisa memberikan tutorial untuk masyarakat yang berkebutuhan khusus.

Pers harus memberikan perhatian khusus kepada masyarakat pada kebutuhan khusus, yaitu melindungi segenap bangasa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pers memiliki daya jangkau dan dampak yang sangat besar, khususnya pada aspek edukasi.

Ada salah satu media e-commerce yang membantu untuk penyandang disabilitas yaitu BliBli. Blibli ini adalah e-commerce yang mirip sekali dengan mall yang tertata rapih agar mudah untuk memilih suatu barang original dan mendukung UMKM Indonesia dari 0 sampai sukses. Rata-rata dari profil pengguna blibli ini yaitu Wanita sebanyak 56 persen lalu Pria 44 persen

Melalui acara Webinar yang diselenggarakan dengan turut dihadirkannya Menteri Sosial, Tri Rismaharini sebagai pembicara kunci melalui Dirjen Rehabilitasi Nasional, Harry Hikmat, diharapkan hal ini dapat menjadi salah satu implementasi dalam upaya menghilangkan stigma negatif dan diskriminasi bagi penyandang disabilitas serta sesuai dengan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang kegiatan disabilitas.

Merujuk kepada Undang-Undang Dasar No.40 Tahun 1999 tentang PERS, media sosial memiliki peranan antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran selain daripada peran lain yang strategis, yang berarti menunjukan bahwa media sosial sebagai bagian dari media massa berpengaruh besar terhadap cara pandang masyarakat terhadap pemberitaan termasuk pemberitaan yang berkaitan dengan disabilitas.

Kementerian sosial sangat mengaspresiasi atas lahirnya pedoman pemerintahan ramah disabilitas, yang telah berusaha menempatkan penyandang disabilitas secara proporsional dan positif. Menunjukkan bahwa kepedulian insan pers dan media massa terhadap pemberitaan penyandang disabilitas selama ini. Dengan adanya pedoman pemberitaan ramah disabilitas, insan jurnalistik dan para pelaku media massa/media sosial dapat lebih memahami dan fokus pada penyandang disabilitas serta menampilkan peran dari disabilitas sebagai bagian dari masyarakat yang inklusif. Dan juga memberikan fungsi Pendidikan kepada masyarakat luas tentang keberadaan, peran, dan kondisi penyandang disabilitas yang sesungguhnya mereka juga turut berkontribusi dari berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kemudian Cheta Nilawaty dengan penyampaian materi "Perspektif Media Vs Perspektif Disabilitas" yang menurut saya perlu digarisbawahi sebab sangat menarik perhatian. Menurutnya ada empat (4) kesalahan utama media dalam memberitakan tentang disabilitas, yaitu:

  1. Pornoinspirasi, yakni penyandang disabilitas yang diposisikan sebagai pihak inferior. Dimanapun penyandang disabilitas berada, tindakan mereka banyak direpresentasikan sebagai sebuah positivity yang kemudian memberikan sebuah inspirasi untuk kehidupan masyarakat pada umumnya. Inspirasi ini disebut "porno" sebab memberikan suatu inspirasi dari suatu hal yang sebenarnya salah, tidak diinginkan, masih tidak adil sejak dalam pikiran dan sebagainya.
  2. Penggunaan terminologi penyandang disabilitas yang salah. Penggunaan terminologi ini pada suatu konten media menduduki peran yang sangat penting sebab memberikan konsekuensi hukum bagi para penyandang disabilitas dikemudian hari. Apabila menemui keraguan atau kebimbangan, maka dapat menggunnakan UU No. 8 Tahun 2016 sebagai pedoman dengan merujuk pada empat (4) jenis ragam disabilitas (disabilitas fisik, mental, intelektual dan sensorik) atau menggunakan cara American Disability Act dengan langsung menyebutkan jenis disabilitas terlebih dahulu.
  3. Isu disabilitas dianggap tidak seksi atau tidak penting sedari awal. Memang tidak dapat disangkal apabila kantung-kantung konflik jauh lebih besar dibandingkan dengan isu penyandang disabilitas yang lebih mengundang lebih banyak pageviewers dan clickers secara otomatis, tetapi perlu diingat bahwa isu disabilitas merupakan virus baik yang apabila ditularkan dan disebarkan, maka akan selalu membawa kebaikan.
  4. Hiperheroisme, yakni pengilustrasian penyandang disabilitas yang digambarkan seolah-olah lebih hebat dari pada pahlawan. Artinya, mereka diproyeksikan lebih hebat disbanding manusia pada umumnya karena ceritanya yang sangat dikagumi.

"Media harus mempromosikan dan menumbuhkan kesadaran & empati publik tentang penting dan mulianya memberikan perlindungan serta memenuhi hak-hak masyarakat berkebutuhan khusus" - Mohammad NUH

"Bekerja keras bersama-sama, berdampingan dan bersinergi sebagai upaya kita untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas serta memberi inspirasi & motivasi, juga semangat kepada para penyandang disabilitas untuk bekerja, berkarya dan berkontribusi dalam kemajuan bangsa dan negara" - Harry Hikmat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun