Mohon tunggu...
mohammad erizwan
mohammad erizwan Mohon Tunggu... -

Ilmu Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

E-Banking dan E-Procurement sebagai Alat Transaksi Elektronik

13 Maret 2013   13:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:51 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1363181353215853788

Pada zaman modern saat ini manusia dituntut serba cepat dalam mengerjakan sesuatu hal sebagai bentuk efensiensi dan efektifitas pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan. Dalam hal ini ialah mengenai efisiensi waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan manusia. Karena kemajuan dunia teknologi yang semakin cepat dan sangat dinamis banyak sekali alternatif-alternatif dan inovasi baru untuk menunjang efektifitas pekerjaan manusia melalui teknologi khususnya dengan menggunakan layanan data yaitu internet. Internet dengan layanan data yang mumpuni dari berbagai macam provider merupakan hal yang mutlak diperlukan oleh manusia modern pada masa ini. Di dalam waktu yang sama dan jarak yang sangat jauh manusia modern dituntut untuk bisa saling bekerjasama langsung entah itu melalui tatap muka dengan menggunakan teleconference ataupun melakukan suatu transaksi yang cepat dalam satu waktu yang berdekatan dengan jarak yang jauh pula.

Pada tulisan kali ini yang akan dibahas adalah proses transaksi dan layanan pengadaan barang secara elektronik. Tujuan utama dalam transaksi elektronik untuk suatu individu adalah penghematan waktu, kemudahan, dan bukti transaksi yang tersimpan secara rapih dan menyeluruh dalam database suatu bank secara online. Dengan adanya layanan transaksi secara elektronik ini atau yang lebih dikenal dengan istilah e-banking maka nasabah tidak perlu lagi pergi ke atm untuk membayar suatu tagihan yang dimilikinya. Proses transaksi secara online ini cukup memerlukan jaringan internet dalam transaksinya dan tiap nasabah harus terlebih dahulu memiliki account yang sudah terdaftar. Pendaftaran account tersebut jika nasabah tidak terlalu mengerti dengan dunia tekhnologi memang agak sedikit sulit karena perlunya suatu konfirmasi kembali melalui atm nasabah. Jika proses pembuatan account sudah selesai tidak begitu saja nasabah dapat melakukan transaksi secara online, akan tetapi memerlukan alat yang dinamakan dengan token sebagai antisipasi untuk melindungi nasabah dari hal-hal yang nantinya dapat merugikan nasabah itu sendiri. Token bisa di dapatkan di kantor cabang bank itu dengan harga antara dua puluh ribu rupiah hingga dua puluh lima ribu rupiah.

Setelah tahap-tahap itu sudah terselelsaikan barulah nasabah dapat menikmati fasilitas e-banking yang ditawarkan oleh bank tersebut. Dengan munculunya inovasi yang berupa e-banking berarti ada pula kelebihan dan kekurangan dari fasilitas e-banking tersebut. Menurut pengalaman penulis sendiri kelebihan dari transaksi secara online adalah kemudahan yang dapat diterima dimana saja oleh nasabah artinya nasabah tidak perlu repot keluar rumah untuk membayar suatu transaksi. Selain itu pula history transaksi yang bisa dinikmati oleh nasabah secara real time yang nantinya nasabah dapat melihat keluar masuknya dan kemana saja transaksi nasabah itu berjalan sehingga mudah teridentifikasi oleh nasabah. Akan tetapi dalam e-banking ini ada pula kekurangan-kekurangannya diantaranya yaitu mungkin nasabah merasa malas untuk membeli token karena belum tentu nasabah memiliki waktu luang untuk membeli token. Selain itu proses pendaftaran account agak sedikit rumit jika nasabah tidak terlalu mengerti prosesnya. Dan yang terakhir adalah e-banking memerlukan tersedianya jaringan internet untu mengakomodir e-banking itu sendiri.

Jika tadi sudah dibahas mengenai transaksi secara elektronik secara individu perlu kita ketahui pula bahwa adanya suatu inovasi pemerintahan dalam layanan pengadaan secara elektronik berupa barang maupun jasa yang telah diterapkan diberbagai instansi pemerintahan. Untuk itu perlu dibahas singkat mengenai layanan pengadaan secara elektronik dalam pemerintahan. Tujuan transaksi elektronik pemerintahan dalam bentuk layanan pengadaan secara elektronik ini bertujuan sebagai penguatan e-governance untuk seluruh instansi pemerintahan sebagai suatu proses modernisasi untuk menunjang inovasi, efisiensi, efektifitas, transparansi dan lain lain. Penguatan e-governance ini adalah sebagai pondasi untuk membentuk good governance di dalam suatu tatanan pemerintahan. E-governance dalam suatu negara adalah tuntutan agar negara tersebut tidak tertinggal jauh dalam hal pemanfaatan tekhnologinya dari negara lain karena e-governance ini bisa dilihat juga sebagai bentuk arus globalisasi dan modernisasi di dalam pemerintahan.

Singkatnya, penerapan e-governance dengan suatu layanan pengadaan secara elektronik yaitu suatu terobosan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diatur oleh negara untuk perbaikan layanan publik serta meminimalisir korupsi-korupsi yang terjadi di suatu instansi pemerintahan karena adanya suatu transparansi kepada publik. Penggunaan  layanan pengadaan secara elektronik melibatkan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan yang lolos seleksi adminstrasi. Intinya ialah adanya kerjasama pengadaan barang dan jasa melalui media elektronik antara suatu instansi pemerintahan dengan perusahaan-perusahaan melalui izin dari Kementerian Keuangan. Sistem layanan pengadaan secara elektronik ini di namakan sebagai e-procurement.


Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun