Mohon tunggu...
mohammad agung ridlo
mohammad agung ridlo Mohon Tunggu... Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Islam Sultan Agung

Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. juga sebagai Sekretaris Umum SatupenaJawa Tengah. selain itu juga sebagai Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Solusi Permukiman Kumuh: Hunian Terjangkau dan Tata Kelola Terpadu

4 Agustus 2025   07:32 Diperbarui: 4 Agustus 2025   07:32 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suatu wilayah perlu direncanakan secara serius oleh orang-orang yang berkompeten. (Foto: Dokumen Pribadi)

Permukiman kumuh merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi oleh kota-kota besar di Indonesia serta negara-negara berkembang lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, permukiman kumuh didefinisikan sebagai kawasan yang tidak layak huni. Hal ini disebabkan oleh ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan yang tinggi, kualitas bangunan yang rendah, dan sarana serta prasarana yang tidak memadai seperti jalan, sanitasi, air bersih, dan drainase. Selain itu, banyak bangunan di kawasan tersebut bersifat temporer dengan status lahan yang tidak jelas atau ilegal, sehingga penghuni tidak memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggalnya.

Berbagai Faktor Terkait Muncul dan Berkembangnya Permukiman Kumuh

Muncul dan berkembangnya permukiman kumuh tidak lepas dari berbagai faktor sosial, ekonomi, dan sumber daya manusia. Mayoritas penghuni permukiman kumuh di kota-kota besar Indonesia adalah buruh, pedagang kecil, dan pekerja sektor informal yang berpendapatan rendah dan penghasilannya tidak stabil. Kondisi ini menyebabkan keterbatasan daya beli sehingga pemenuhan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal yang layak tidak menjadi prioritas utama. Lingkungan permukiman kumuh biasanya sangat padat dan rumah-rumahnya tidak layak huni serta membutuhkan perbaikan fisik. Selain itu, fasilitas dasar yang tersedia sangat minim. Faktor sosial ekonomi yang rendah ini memperkuat siklus kemiskinan yang sulit diputus.

Aspek sumber daya manusia juga memegang peranan penting dalam memperparah kondisi permukiman kumuh. Tingkat pendidikan yang rendah dan keterampilan kerja yang terbatas menyebabkan tingginya angka pengangguran. Akibatnya, warga lebih memilih bertahan di sektor informal dengan penghasilan rendah. Kondisi ini memicu berbagai masalah sosial seperti meningkatnya kriminalitas dan buruknya kesehatan, yang diperparah oleh kurangnya pengetahuan akan kesehatan dan pendidikan.

Beberapa Solusi Dapat Diupayakan

Permasalahan permukiman kumuh tidak dapat dipisahkan dari fenomena urbanisasi yang cepat, yang tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas memadai dan masih adanya ketimpangan pembangunan antara desa dan kota. Migrasi besar-besaran menuju kota menyebabkan kepadatan yang tinggi dan memperburuk berbagai masalah sosial seperti kesenjangan pendapatan, orang terlantar, anak jalanan, dan kriminalitas. Keterbatasan perhatian dan pelayanan pemerintah, serta kurangnya kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam mendapatkan tempat tinggal yang layak, semakin memperparah kondisi ini. Selain itu, kapasitas kelembagaan yang terbatas dalam pengelolaan permukiman menjadi hambatan dalam penanganan masalah ini.

Untuk mengatasi permasalahan permukiman kumuh, beberapa solusi dapat diupayakan, antara lain:

Pertama, Perbaikan fisik dan rehabilitasi rumah tidak layak huni, melalui program bedah rumah dan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RUTILAHU), serta penyediaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi guna meningkatkan kualitas hunian.

Kedua, Penyediaan fasilitas dasar antara lain berupa: peningkatan akses terhadap air bersih, sanitasi, drainase, dan fasilitas umum lainnya sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup penghuni.

Ketiga, Pembangunan rumah susun (rusun), rumah susun sederhana sewa (rusunawa), dan rumah susun sederhana milik (ruspin) menjadi solusi efektif untuk mengatasi keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun