Kudus, 28 Agustus 2025 -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)  UIN Sunan Kudus Kelompok 087 melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini di Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja  yang bertujuan memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang dampak negatif pernikahan dini.
Kegiatan sosialisasi kali ini bebarengan dengan kegiatan Posyandu Remaja, di mana peserta juga mendapatkan layanan kesehatan berupa pengecekan berat badan, tinggi badan, serta lingkar lengan. Sinergi dua kegiatan ini membuat acara semakin menarik, karena remaja tidak hanya memperoleh edukasi penting mengenai pernikahan dini, tetapi juga mendapatkan perhatian pada aspek kesehatan fisik mereka.
Dengan menggabungkan dua agenda sekaligus, kegiatan menjadi lebih efektif.
Dhuwi Putri selaku pemateri kali ini memaparkan bahwa "Pernikahan pada usia anak tidak hanya menimbulkan masalah kesehatan, tetapi juga dapat berdampak pada aspek pendidikan dan sosial remaja, pernikahan dini dapat menyebabkan risiko kesehatan reproduksi, meningkatkan angka putus sekolah, serta menutup peluang generasi muda untuk meraih cita-cita".
Azmi menegaskan, "Usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Mahasiswa KKN UIN Suku 087 berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menekan angka pernikahan dini, meningkatkan kesadaran remaja akan pentingnya kesehatan, serta mendukung terwujudnya generasi muda Desa Janggalan yang cerdas, sehat, dan berdaya saing tinggi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI