Baron, 18 Juli 2025 - Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) MWCNU Baron kembali menjalankan tugas strategisnya dalam pengamanan dan legalisasi aset wakaf.
Pada hari ini, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baron, dilaksanakan prosesi ikrar wakaf atas sebidang tanah wakaf milik Abd. Mubin selaku wakif, yang diserahkan kepada nazhir berbadan hukum Nahdlatul Ulama.
Ikrar tersebut diterima oleh Imam Gojali, S.Pd, Ketua Tanfidziyah MWCNU Baron, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Mashuri, S.Th.I, serta disaksikan oleh dua saksi resmi: Lukman Chakim, M.Pd.I dan Chusen, S.Pd.I.
Langkah ini merupakan bagian dari proses formal untuk memperkuat status hukum tanah wakaf tersebut. Selanjutnya, dokumen hasil ikrar akan diproses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna diterbitkan sertifikat tanah wakaf.
Ketua LWPNU Baron menegaskan pentingnya proses ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga amanah wakaf. “Melalui sertifikasi, wakaf menjadi lebih aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Proses ikrar ini sekaligus menjadi bukti keseriusan NU dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI