Sahur merupakan salah satu sunnah Nabi SAW. Makan sahur sangat dianjurkan karena sangat penting untuk memberikan energi bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa.Â
Allah SWT tidak memerintahkan hamba-Nya untuk berlapar-lapar, kecuali dengan memberikan jaminan kesehatan selama menjalankan ibadah puasa. Sahur merupakan cara Allah SWT menjamin kesehatan dan keselamatan orang-orang yang berpuasa.
Sejumlah hadits memperkuat bahwa sahur merupakan anjuran Nabi SAW. Salah satunya, "Barangsiapa ingin berpuasa, maka hendaklah dia bersahur." (HR Ahmad)
Dalam hadits lain Nabi SAW menegaskan,
"Sahur itu seluruhnya adalah barakah. Maka janganlah kalian tinggalkan meskipun salah seorang dari kalian hanya minum seteguk air. Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang melakukan sahur." (HR Ahmad)
Nabi menganjurkan sahur karena di dalamnya ada keberkahan. Kata Nabi, "Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan." (HR Bukhari).
Syarat makanan untuk sahur paling tidak harus halal. Halal dalam hal ini menyangkut dua hal.Â
Pertama, halal dari sisi cara memperoleh makanan tersebut. Makanan untuk sahur benar-benar diperoleh dengan cara yang halal sesuai ketentuan hukum agama dan negara. Makanan itu bukan hasil curian, menipu, merampok, atau bukan dari hasil korupsi.
Kedua, makanan yang halal karena zatnya. Makanan tersebut memang tidak diharamkan oleh Islam, seperti, daging babi, anjing, dan makanan lain yang tidak boleh dikonsumsi berdasarkan ketentuan Islam. Makanan halal juga harus suci, tidak terkena atau bercampur dengan kotoran.
Sudah banyak tulisan yang membahas tentang makanan tinggi serat. Selama puasa Ramadhan saya sendiri kurang memperhatikan soal apakah makanan itu tinggi serat atau kurang serat. Mungkin karena saya dibesarkan dalam masyarakat yang kurang memprioritaskam aspek gizi dalam makanan.