Mohon tunggu...
Moh FauzanHilmi
Moh FauzanHilmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Maen Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum yang Mengatur Perilaku di Dalam Lingkungan Masyarakat

12 Desember 2022   15:32 Diperbarui: 12 Desember 2022   15:36 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini saya buat guna memenuhi uas Sosiologi Hukum yang dibuat oleh Moh Fauzan Hilmi Azis dengan Nim 202111108 dari Kelas HES 5C

Dalam pembahasan artikel kali ini. Pertama saya akan membahas tentang Analisis Terhadap Efektivitas Hukum dalam masyarakat, lalu apa saja syaratnya?

Namun sebelum  membahas mengenai apa itu efektivitas hukum?

Menurut Hans Kelsen yang dimana ia adalah seorang ahli hukum dan filsuf berasal dari Austria bahwasannya efektivitas hukum adalah suatu norma-norma hukum yang dimana norma tersebut mengikat. Dimana di dalam masyarakat harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum yang berlaku. Efektivitas hukum dibuat agar dalam masyarakat harus diterapkan dan dipatuhi atas norma-norma tersebut. Efektivitas mengandung bahwa memiliki arti dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan apa yang telah ditetapkan. 

Efektivitas memiliki kerterkaitan yang di antaranya adalah hasil yang diharapkan dengan hasil yang di capai sesungguhnya dicapai. Jadi dari penjelasan di atas bahwasannya efektivitas hukum adalah sebuah indikator hukum yang dimana mengingkat terhadap di dalam lingkungan masyarakat agar tercapainya suatu efektivitas hukum harus didasarkan norma-norma hukum dan harus mematuhi dan menerapkannya. Jika efektivitas hukum tersebut  tercapai sasaran dalam lingkungan masyarakat maka target tersebut tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan.  

Tujuan hukum dibentuk adalah supaya tercapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan. Di dalam masyarakat. Kepastian hukum juga harus dikehendaki beberapa kaidah-kaidah hukum yang berlaku umum, bahwasannya kaidah-kaidah tersebut harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan tegas. Maka hal ini harus diketahui oleh masyarakat, oleh karena itu, hukum harus di samping tugas-tugas kepastian serta keadialan yang sudah di buat.

Kemudian hukum di dalam masyarakat tidak akan efektiv apabila suatu masyarakat tidak dapat menerima hukum tersebut, dengan kata lain hukum harus berkembang dengan masyrakat sendirinya. Adapun 4 syarat efektiif atau tidaknya suatu hukum dalam masyarakat yaitu:

  • Dapat mudah atau tidaknya makna isi peraturan tersebut di gagas oleh masyarakat dan juga mudah atau tidaknya suatu peraturan tersebut untuk di taati oleh masyarakat
  • Mengenai aturan yang berlaku bahwa masyarakat apakah sudah rata mengetahui aturan-aturan tersebut.
  • Mengenai respon dan pengakuan dari kalangan masyarakat itu sendiri mengenai masyarakat yang merespon suatu aturan -aturan dan penataan hukum tersebut memang efektif
  • Adanya suatu mekanisme yang menyelesain sengketa yang tidak hanya harus mudah dihubungkan oleh setia masyarakat, akan tetapi harus cukup efektif untuk menyelesaikan sengketa-sengketa.

 
Contoh Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah?

Pendekatan sosiologis di dalam masyarakat banyak berbagai jenis. Dari pendekatan sosiologis mengkaji keislaman, pendekatan sosiologis Pendidikan, dan lain-lainnya. Pada pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah. Dalam praktek Jual-beli di dalam masyarakat yang dimana jual-beli tersebut menggunakan berbagai akad fiqh muamalah. Jual-beli adalah interaksi yang sering dilakukan oleh masyarakat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari guna memenuhi kebutuhan pribadi. 

Akad yang sering digunakan dalam Jual-beli paling sering ialah akad mudharabah yaitu akad yang dimana sering digunakan dalam keigatan usaha, dimana yang memiliki harta akan mencari seseorang yang memiliki skill sesuai dengan usaha apa yang ia akan bangun.  Dalam menentukan bagi hasil biasanya akad mudharabah akan dibicarakan pada awal kesepakatan dimana keuntungan yang dihasilkan akan dibagi dua, jika mengalami kerugian tergantung jenis mudharabah yang disepakati. Ada yang ditanggung oleh pihak pemodal, ada juga yang ditanggung kedua belah pihak.

Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Berikan analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul?

Istilah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah tidaklah asing di dalam lingkungan masyarakat dimana bahwasannya hukum yang dibuat hanyalah untuk kepentingan kaum tertentu saja. Keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kalangan bawah dibandingkan para penjabat di atas sana yang selalu saja membuat rugi bagi negara. Oleh karena itu, muncul rasa tidak puas terhadap praktim hukum positif lahirlah penegakan hukum progresif. Hukum progresif muncul sebagai solusi atas kegagalan aplikasi hukum positif. 

Ditambah keprihatinan masyarakat Indonesia dari penegak hukum sejak reformasi tahun 1998.  Yang dimana hingga saat ini kesejahteraan masyarakat belum tercapai. Hukum progersif dapat diartikan sebagai hukum yang selalu berkembang dan merupakan sebuah Gerakan pembebasan karena bersifat cair serta percairan dari satu kebeneran dan kebenaran lainnya.

Jelaskan kata kunci berikut dan apa gagasan tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralism

Progresif law diartikan sebagai suatu antithesis yang dimana suatu hukum modern atau hukum terbaru pada saat ini. Munculnya progresif law di Indonesia dikarenakan keprihatinan masyarakat dalam hukum yang ada di Indonesia sejak refornasi. 

Hukum progresif sendiri merupakan suatu hukum yang membebaskan masyarakat untuk mendapatkan hukum yang ingin dicapai yaitu keadilan dan kesejahteraan yang dimana masih sangat jauh dari keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat malahan hukum saat ini hanya menyiksa masyarakat, apalagi masyarakat di kalangan bahwa sangat terasa dari dampak hukum itu sendiri. Di samping itu hukum harus pro terhadap masyarakat dan tidaklah berpihak demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Social control diartikan sebagai suatu proses yang baik sudah direncanakan maupun tidak yang bersifat mendidik, social control adalah sebuah konsep dalam disiplin ilmu-ilmu sosial,  sosial control digambarkan juga sebagai perangkat aturan dan standar tertentu dalam masyarakat yang membuat individu terikat pada standar konvensional serta penggunaan mekanisme formal. Model disiplin adalah kunci dari sebuah social control.

Social-legal pada prinsipnya adalah sebuah studi hukum, yang dimana menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Hakikatnya social legal sendiri yaitu untuk menjawab dan menjelaskan sesuatu dari berbagai macam persoalan hukum dengan metode pendekatan teoritik dan metode yang interdisiplin terutama yang berkaitan dengan ilmu sosial.

legal pluralism merupakan suatu mekanisme sebuah Tindakan yang dimana berada di suatu lingkup masyarakat kemudian dalam pengertian lain legal pluralism merupakan suatu sitausi dimana ada dua hal yang mencakup atau lebih dalam sistem hukumnya yang bekerja secara beriringan/bersamaan di dalam kehidupan sosial yang sama untuk menjelaskan suatu keberhasilan sistem pengendalian sosial dalam ruang lingkup kehidupan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun