Mohon tunggu...
Moerni Tanjung
Moerni Tanjung Mohon Tunggu... Editor - founder of https://moerni.id

a father and a writer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Awas! Pasal Karet dalam UU Perlindungan Data Pribadi

22 September 2022   09:50 Diperbarui: 22 September 2022   10:03 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pasal karet. Foto: alinea.id

 Frasa melawan huku dalam UU Perlindungan Data Pribadi. Sambung Wahyudi. Berpotensi disalahgunakan. Untuk mengkriminalisasi orang lain. Karena. Tidak ada batasan. Untuk kata 'melawan hukum'. "Berisiko disalahgunakan. Untuk tujuan mengkriminalkan orang lain," tambahnya.

 Raditya Kosasih sebelumnya pernah mengomentari RUU PDP. Ketua Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) bilang. Selain sanksi dan denda. Ada hal lain. Yang tak kalah penting. Dari implementasi Undang-Undang PDP.  Yaitu pengamanan data. Yang telah terlanjut bocor.

 Menurut dia. Penting bagi pemerintah. Untuk memperjelas hal tersebut. Karena data yang terlanjur bocor, tak dapta dipulihkan. "Bila data tersebut bocor. Dan sampai ke dark web. Kemudian dapat dihapus. Supaya tidak terjadi. Kebocoran lebih besar." Sarannya dikutip dari hukumonline.

Agar bisa melakukan itu, perlu kerjasama dari banyak pihak. Dan penting untuk menyetop kebocoran. Untuk menghindarkan kebocoran-kebocoran lainnya. "Kita harus beri  pemerintah dukungan. Agar bisa menjalankan ini." Ajaknya. (moerni)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun