Mohon tunggu...
Muhibuddin Aifa
Muhibuddin Aifa Mohon Tunggu... Perawat - Wiraswasta

Jika Membaca dan Menulis adalah Cara yang paling mujarab dalam merawat Nalar, Maka Kuliah Adalah Pelengkapnya.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Aparatur Desa dalam Mencegah Stunting

10 Desember 2021   15:45 Diperbarui: 10 Desember 2021   15:51 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika kita apatis terhadap masalah stunting di Aceh, maka kenyataan pahit ini akan terus menghantui kita. Beberapa tahun kemudian akan banyak terlihat orang-orang Aceh yang bertubuh pendek dengan pikiran yang lemah alias no smart. Walaupun bertubuh pendek belum tentu stunting, bisa jadi sifat heriditer yang diwarisi oleh ibu atau ayahnya. Sudah saatnya pemerintah bergerak cepat untuk penanganan masalah ini, karena mereka punya kuasa untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam penanganan masalah tersebut.

Salah satunya sebagaimana yang dilakukan oleh bupati Aceh utara yang telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) nomor 45/2021 tentang peranan Gampong didalam penurunan stunting terintegrasi. Satu hal yang menarik dari perbup tersebut terdapat salah satu poin tentang Pemberian Makanan Pendamping Asi (MPASI) melalui program me'bukulah. Apalagi daerah tersebut terdapat kasus stunting yang masih tinggi, sebagaimana yang diberitakan oleh harian serambi yaitu "Dari 40.762 jumlah balita di Aceh Utara pada tahun 2021, balita yang mengalami stunting mencapai 5.845 jiwa. 

            Adapun yang dimaksud dengan istilah me'bukulah adalah mengupayakan pemberian makanan pendamping oleh petugas Posyandu melalui kerjasama dengan aparatur gampong setempat. Dengan keluarnya perbup tersebut tentunya membuat Geuchik dan aparatur gampong bisa melakukan intervensi dalam upaya penanganan stunting di Aceh Utara. Penulis berasumsi ini merupakan kebijakan yang sangat tepat, dikarenakan adanya sinergisitas antara pemangku kebijakan dengan pelaku kesehatan dalam menyelesaikan masalah stunting.  

             Kita patut memberi apresiasi yang setinggi-tingginya bagi pemerintah kabupaten Aceh utara yang telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara nomor 45 tahun 2021 tersebut. Diharapkan melalui kebijakan tersebut adanya subsidi silang antara anggaran pemerintah kaputen Aceh Utara dengan dana gampong. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak berjalannya kegiatan me'bukulah. Ini itikad baik yang dilakukan oleh pemangku kebijakan setempat, saatnya masyarakat terutama ibu hami dan ibu menyesui untuk mau berpartisipasi terhadap kebijakan ini.

             Jangan sampai penerima manfaat yang terdiri dari ibu hamil dan menyesui serta balita tidak mau melakukan kunjungan ke posyandu guna mendapatkan pelayanan tersebut. Sebagus apapun program yang dibuat, apa bila tanpa dibarengi dengan partisipasi dari semua pihak, maka tidak akan pernah berhasil program tersebut. Ini agenda penting yang mesti kita lakukan bersama agar masalah stunting bisa kita selesaikan. Kita berharap kedepan semakin banyak pemimpin yang membuat kebijakan terkait penanganan stunting, agar Aceh bebas dari stunting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun