Mohon tunggu...
Moch Shidiq
Moch Shidiq Mohon Tunggu... Penulis - Pendidik di Klaten, penulis buku

Hobby Tenis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Keluar Rumah Tak Pakai Masker, E-KTP Bakal Ditahan

25 Juni 2020   23:07 Diperbarui: 25 Juni 2020   22:59 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keluar rumah harus pakai masker, jika tidak ingin kena sanksi. (Foto:Dok/Istimewa)

Siapa saja warga masyarakat, terutama warga Klaten, jika melintasi wilayah hukum Polres Klaten harus memakai masker. Jika tidak, E Kartu Tanda Penduduk(KTP)  anda bakalan di sita. 

Pemberlakukan sikap  tegas ini dilakukan, karena belakangan wilayah di Karisidenan Surakarta ini infeksi Covid-19 masih menggila. Bahkan, dalam sehari ada 15 orang yang terinfeksi Pandemi Covid-19 dan 1 orang meninggal karena infeksi yang mematikan itu.

Pemberlakuan sanksi penahanan E-KTP bagi warga masyarakat yang tidak bermasker akan dilakukan mulai 1 Juli 2020 mendatang. Sanksi itu di lakukan, tidak lain hanya untuk meningkatkan kedisiplinan salah satu protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19. "Kalau masyarakat disiplin pakai masker, kan otomatis pemutusan virus corona dapat tertangani," papar dr. Ronny Roekminto, koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten.

Menurutnya, dalam sepekan ini kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Intinya, kami ingin masyarakat sadar akan kegunaan dan manfaat memakai masker di wilayah kabupaten Klaten.  "Mulai 1 juli bagi mereka yang tidak memakai masker E-KTP-nya akan dimankan Satpol PP," ujar Ronny kepada wartawan di Klaten, beberapa hari lalu.

Ada beberapa ketentuan soal penerapan sanksi tersebut. Bagi warga yang sudah memagang E-KTP, sanksi penehanan KTP diberlakukan. KTP akan dikembalikan, bisa yang bersangkutan sudah memakai masker. 

Penahanan KTP akan dilakukan petugas Satpol PP.Ada beberapa ketentuan soal penerapan sanksi tersebut. Bagi warga yang sudah memegang KTP, sanksi penahanan KTP diberlakukan. KTP diberikan setelah pemiliknya datang kembali dan memakai masker.

Sementara bagi pelajar yang tidak memakai masker saat keluar rumah dan tertangkap petugas, maka akan dilaporkan ke dinas pendidikan. Dan Dinas pendidikan yang akan melaporkan ke sekolah masing-masing. "Sekolah biar tahu, kalau anak tersebut melakukan pelanggaran, tidak bermaskeran," tukasnya.

Dikatakan, penertiban sanksi itu bisa dilakukan secara keliling atau ditempaty-tempat tertentu. Penertiban bisa dilakukan melalui tim mandiri atau tim gabungan. Tim gabungan terdiri dari petugas TNI, Polri, Satpol PP, Disbuhub serta sukarelawan."Intinya, penertiban bermasker ini demi masyarakat itu sendiri," tandasnya.

Adapun sasaran lokasinya, bisa ditempat-tempat umum, seperti mall, pasar, taman, perusahaan, kantor pemerintahan yang membuka layanan publik, serta lokasi lainnya yang berpotensi terjadi kerumanan banyak orang. "Penegakan sanksi ini penting, selaian memiliki nilai edukasi, juga agar tercipta budaya disiplin yang tinggi di lingkungan masyarakat,"ujarnya. 

Lebih lanjut Roony mengatakan, pihaknya akan menyiapkan prosedur operasional standar tentang penerapan sanksi tersebut. SOP tersebut yang nanti juga menjadi dasar bagi pemerintah kecamatan hingga desa untuk melakukan penertiban. "Semacam surat keterangan pelanggaran bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran," tukas Ronny.

Menanggapi adanya tindakan tegas bagi warga masyarakat termasuk pelajar, Kepala Sekolah SMP N 6 Klaten, Drs. Eguh Setyo Surono,  MM menyambut baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun