Mohon tunggu...
MOCHAMMAD RIEZKY THAUFANI
MOCHAMMAD RIEZKY THAUFANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019

Universitas Muhammadiyah Malang .

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU ITE dan Cyber Law terhadap Penggunaan Media Sosial bagi Masyarakat Digital

22 Juni 2021   17:16 Diperbarui: 22 Juni 2021   17:19 1625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki penggunaan sebagai penjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut apabila tidak benar-benar dijadikan concern(fokus) dirasa bisa menimbulkan rasa ketidakadilan dimata beberapa perspektif masyarakat digital.Oleh karena itu, untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten,kompeten, dan menjamin pertanggung jawaban terhadap rasa keadilan di semua kalangan masyarakat.

Dalam pandangan masyarakat digital pada masa sekarang segala aspek media sosial apapun belakangan ini banyak yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan dikarenakan pandangan yang dituaikan oleh setiap orang bersifat berubah-ubah dan tidak ada kesamaan anatara yang satu dengan yang lain.Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati dengan tujuan meminimalisir anggapan dari masyarakat.Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas.Namun,apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Pihak-pihdak yang terkait harus bisa menegaskan terlebih dadulu akan apa yang mungkin menjadi kekurangan dalam undang-undang tersebut dan apabila dirasa kurang pihak-pihak yang terkait harus mumpuni bertanggung jawab dengan cara meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.Dengan tujuan agar peran serta bentuk tanggung jawab pemerintah dapat terlaksana dengan jalan menegaskan komitmen pihak-pihak terkait untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif namun tidak melupakan moral yang utama melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.

Di Indonesia saat ini terdapat Cyberlaw yang biasa disebut dengan UU ITE. UU ITE ini dibuat supaya dapat mengatur segala aspek dengan ranah dunia internet ( cyber ) terhadap pemberian hukuman terhadap pelaku pelanggaran dunia digital dalam hal ini khususnya bermedia sosial. Pada UU ITE diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku-pelaku pengguna internet dan masyarakat digital pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tahun 2008. Dimana UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya yang terjadi didalamnya.Terdapat beberapa pasal yang direvisi pada tahun 2016 terkait UU ITE tersebut.Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa disadari.Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Cyber law cenderung dinilai tidak adil dikarenakan terdapat beberapa peraturan yang mungkin bisa metnyurutkan regulasi dalam seseorang untuk berekspresi di dunia internet . Hal ini dilakukan agar para pelaku yang bersangkutan metmpunyai batasan untuk tidak merugikan individu lainnya . Menelisik dari penjelasan terkait masalah ini yang terdapat pada youtube sharing session tentang uu ite , bahwasanya pemerintah dinilai hanya memwajibkan menciptakan UU terkait permasalahan didunia internet . Dalam artian pemerintah bisa dinilai secara miring hanya melakukan hal itu guna menggugurkan kewajiban saja untuk membuat suatu uu yang mungkin nilai fungsional dari UU tersebut nyata belum bisa diterapkan secara efektif dan efisien didalam dunia internet ini .

Contoh : apabila masyarakat kecil membuat suatu pelanggaran yang terkait UU tersebut maka hukum dari cyberlaw ini condong akan langsung secara kasat mata dilakukan tindakan-tindakan berbasis hukum cyber kepada para pelaku pelanggaran . Beda halnya apabila pemerintah atau terdapat oknum yang memiliki kekuasaan , mungkin halnya akan diberi peringatan saja berupa tindakan saja yang mungkin kurang memberikan efek jera pada para oknum pelaku pelanggaran UU tersebut beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain yaitu konten ilegal, tentang kesusilaan,perjudian,penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE),akses ilegal(Pasal 30),intersepsi ilegal (Pasal 31)

Sebaik apapun UU ITE dibuat, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat. Realisasi dalam hal ini juga harus dipertimbangkan untuk menunjang kesadaran masyarakat.Masyarakat perlu bijak dalam menggunakan media sosial.Sejak UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hadir,masyarakat digital pengguna media sosial banyak yang khawatir. Undang-undang ini pada awalnya untuk melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime). Saat itu ada 3 pasal mengenai defamation (pencemaran nama baik), penodaan agama, dan ancaman online.

Semula,pasal yang dimaksudkan untuk menangkap para penjahat cyber. Namun, kini malah lebih sering dipakai untuk mengkriminalisasikan warga yang memanfaatkan internet dan media sosial untuk menyampaikan keluhan, kritik dan opini, isi pikirannya, berpolemik, hingga menyampaikan kritik kepada pimpinan daerah. Seperti yang dicantumkan dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 Wartawan Indonesia tentang melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Dengan penafsiran Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang yang bersangkutan,

Kini, UU No. 18 Tahun 2008 telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016. Undang-undang yang disahkan pada Oktober 2016, itu dinilai tak jauh beda dengan UU sebelumnya. Soalnya, salah satu hasil revisi adalah menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu.
Menurutnya, revisi UU ITE bukan terhadap hal-hal yang penting yang seharusnya direvisi.Perubahan UU ITE sangat membantu masyarakat yang menggunakan media sosial. Menurutnya, di dalam UU ITE yang baru telah dijelaskan bagaimana cara menggunakan media sosial yang benar.Dengan adanya UU ITE yang baru sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial dalam hal ini masyarakat dihimbau agar tidak sembrono membagikan sesuatu yang asal-asalan tidak melakukan riset pada beberapa sumber.Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan ke orang lain yang nantinya akan dibagikan juga oleh orang lain tersebut.Memang perubahan UU ITE tak menakutkan. Sebaliknya, perubahan UU ITE justru memberi kelonggaran kepada masyarakat dikarenakan dua hal, yaitu, pertama, pelaporan yang berupa aduan yang semua orang tidak bisa laporkan dan, kedua, tidak ada penahanan.

Dilihat dari perkembangan teknologi saat ini apalagi dengan arus globalisasi yang begitu pesatnya,sudah sepatutnya masyarakat terutama pengguna media sosial untuk bijak dalam bermedia sosial terutama dalam penyebarluasan informasi yang dibagikan kepada kanal virtual. Sebagus apapun UU dibuat, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat. Implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dalam menanggulangi kejahatan yang berasal dari penggunaan media sosial yang penulis simpulkan dari UU ITE ialah undang-undang tersebut telah mengatur beberapa tindak kejahatan di media sosial (Cybercrime), yaitu : Wulandary Ratu Husni, Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait Kebebasan Berekspresi di Media.

Untuk itu diharapkan masyarakat digital yang saat ini rata-rata menjadi pengguna media sosial diharapkan dalam menggunakan media sosial, kebebasan memang selalu menjadi hak bagi setiap manusia dalam berekspresi atau menyampaikan pendapat. Namun, kebabasan apapun itu tetap memiliki batas selagi tidak mengusik hak orang lain. Untuk itu kepada pengguna media sosial dapat memperhatikan dan mengerti batasan-batasan dalam berkomentar di dunia maya yang diatur dalam UU ITE karena peran media sosial dalam penyebaran informasi sangat cepat walaupun mungkin beberapa informasi dapat dihilangkan namun jejak digital dalam dunia internet ternilai sangat sulit untuk disangkal, Hal inilah yang mungkin akan menjadi faktor atau bukti kuat dalam suatu permasalahan yang dihadapi dalam bermedia sosial. Sehingga komentar atau pendapat yang diunggah dapat dengan mudah menjadi senjata yang berbalik kepada diri sendiri. Pemerintah diharapkan lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang bersifat online di media sosial khususnya di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun