Mohon tunggu...
MOCHAMMAD RIEZKY THAUFANI
MOCHAMMAD RIEZKY THAUFANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019

Universitas Muhammadiyah Malang .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan terhadap Jurnalis

26 April 2021   16:55 Diperbarui: 26 April 2021   17:28 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021). Nurhadi menerima kekerasan ketika berusaha meliput mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Apa yang dilakukan Nurhadi adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/3/2021) . Penganiayaan wartawan, kata Arif, merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Apalagi, saat itu Nurhadi sedang berusaha melakukan konfirmasi atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Angin.

Kepolisian saat ini tengah mengusut kasus ini. Selain itu, Dewan Pers akan bekerja sama dengan asosiasi wartawan dan segenap konstituen Dewan Pers untuk mengawal proses penegakkan hukum perkara ini.Pengusutan mengenai kasus ini mendapati beberapa kronologi kejadian yang dialami Korban .

Pada Sabtu, 27 Maret 2021 sekitar pukul 18.25 WIB, Nurhadi hadir di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya, untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Di gedung tersebut, sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Sekitar Pukul 18.40 WIB, Nurhadi memasuki gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi. Dia memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji, yang saat itu sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.
Sekitar pukul 19.57 WIB, dia kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto. Sekitar pukul 20.00 WIB, Nurhadi yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia, dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara hari itu.

Sekitar pukul 20.10 WIB, keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali korban, dia kemudian dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji. Ditempat tersebut, HP Nurhadi dirampas dan dia mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Nurhadi dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung, kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos TNI. Identitasnya diminta dan sekitar pukul 20.45 WIB,Nurhadi kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sekitar Pukul 20.55 WIB, belum sampai ke Polres, Dia dibawa kembali ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung tersebut, korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno AJI. 

Sepanjang proses introgasi tersebut, Nurhadi kembali dipukul, ditendang dan ditampar, bahkan diancam akan dibunuh. Dia juga dipaksa untuk menerima uang Rp. 600.000,- sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Tetapi uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Nurhadi kemudian meletakkan uang tersebut pada mobil pelaku.

Sekitar Pukul 22.25 WIB, setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jl. Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya. Di hotel tersebut Nurhadi kembali di interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

Minggu, 28 Maret 2021, sekitar 01. 10 WIB, Nurhadi keluar dari hotel Arcadia dan diantarkan pulang dan tiba di rumah sekitar pukul 02.00 dini hari.

Pekerjaan jurnalis memang memiliki banyak resiko. Sumber dari resiko ini dapat berupa faktor dari luar maupun tekanan dari dalam. Faktor dari luar bisa berbentuk ancaman dari pihak narasumber, tindakan kekerasan fisik dari oknum, juga situasi atau kondisi yang sedemikian sulit.

Dari salah satu contoh faktor diatas, maka sesungguhnya perlakuan intimidasi yang diterima korban pada kasus tersebut menjadi faktor yang berperan cukup besar dalam mendorong terjadinya kekerasan secara fisik dan non fisik yang diterima para jurnalis. Perlakuan intimidatif yang menimpa para jurnalis ini bisa berbentuk fisik atau berbentuk mental verbal. Intimidasi berbentuk fisik dilakukan dengan cara perampasan dan perusakan peralatan wartawan seperti kamera, telepon seluar dan perusakan kartu memori.

Tindakan fisik seperti pengeroyokan, pemukulan dan penamparan, bahkan sampai dengan penculikan dan pembunuhan. Sementara itu, tindakan berupa kekerasan verbal bisa berupa ancaman yang telah disebut sebelumnya, pelecehan, penghinaan dan bahkan pelaporan ke pihak berwajib dengan UU ITE.  Perlakuan intimidasi ini sendiri justru banyak ditemui pada jurnalis di daerah dan jarang ditemui di Jakarta. Alasannya adalah bahwa para jurnalis di Jakarta lebih memiliki pemahaman akan hak-hak mereka dan didukung oleh organisasi kewartawanan dibanding para jurnalis yang ada di daerah. Mungkin beda halnya yang dialami oleh para jurnalis yang dalam hal ini adalah juranlis dari Kota Surabaya .

Di samping itu, solusi yang dapat diberikan agar dapat terhindar dari kekerasan terhadap jurnalis, maka perlu pula untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan juga perlu dilakukan upaya-upaya yang dinilai bisa menjadi penekan angka kekerasan dimasa mendatang . Antara lain

Semua informan yang merupakan jurnalis lokal dari kota tersebut, yang juga mengalami kasus intimidasi dan kekerasan dari oknum instansi yang melakukan pungli, mengakui adanya kekurangan pada diri mereka untuk menjadi jurnalis yang professional. Mereka merasakan perlunya peningkatan ketrampilan dalam meliput berita di lapangan dan menyusun pertanyaan yang baik sehingga nara sumber tidak merasa terpojokkan atau tersinggung.

Di samping itu, pemahaman akan regulasi yang melindungi mereka saat bertugas perlu ditingkatkan. Dengan demikian, kemampuan dalam membela diri mereka saat diintimidasi atau terkena perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak atau oknum, dapat ditunjukkan sehingga perasaan was-was dapat lebih meningkat. Sosialisasi yang kurang akan tugas dan tanggung jawab pers pun sebenarnya berkontribusi dalam peningkatan intimidasi dan kekerasan pada insan per situ sendiri.

Pihak pengelola media yang memperkerjakan jurnalis juga perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan dewan pers pusat serta asosiasi atau organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk meminimalisir meningkatnya intimidasi pada jurnalis di daerah. Penglola media perlu pula membentuk divisi penanganan trauma jurnalis sebagai sarana untuk konsultasi dalam pemulihan psikologis para jurnalis yang mendapatkan perlakuan intimidasi tersebut.

Terakhir adalah perlunya pembinaan yang berkesinambungan dalam meningkatkan kompetensi jurnalis daerah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk dapat meminimalisir ketegangan, meredakan kesalahpahaman yang biasanya berujung pada tindak kekerasan dan intimidasi. Pelatihan ini dapat diperoleh dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi setempat yang menyelenggarakan pendidikan jurnalisme, pihak Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultan Psikologi untuk menangani luka psikologis yang diakibatkan perlakuan intimidasi.

Penulis : Mochammad Riezky Thaufani , Mahasiswa Ilmu Komunikasi 19 , Universitas Muhammdiyah Malang .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun