Mohon tunggu...
Mochammad Revanza
Mochammad Revanza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mochammad Revanza. Mahasiswa Universitas Airlangga program studi Teknik Industri. Kelas Logika dan Pemikiran Kritis D-3.22

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyimpangan Praktik Demokrasi di Indonesia dalam 5 Tahun Terakhir

30 Juni 2022   15:48 Diperbarui: 30 Juni 2022   16:19 4472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A.        Pendahuluan

Demokrasi adalah suatu sistem atau bentuk pemerintahan di mana warga negaranya memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah setiap individu dari mereka. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. 

Demos artinya rakyat atau khalayak, dan Kratos artinya pemerintahan. Jadi pengertian mudah demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Di Indonesia sendiri ada 3 demokrasi yang pernah terjadi di Indonesia yaitu, Demokrasi Parlementer (1945-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), dan Demokrasi Pancasila (era orde baru 1966-1998) dan (era reformasi 1999-sekarang). Dalam proses demokrasi di Indonesia akhirnya melahirkan sistem politik yang mampu menyatukan keberagaman. 

Dalam hal ini, Indonesia sangat memberikan warga negaranya kebebasan politik. Demokrasi inilah yang didambakan oleh seluruh orang di dunia, oleh karena itu pengimplementasian demokrasi dalam bernegara harus baik dan benar. Pemilihan Umum adalah sarana atau salah satu bentuk implementasi demokrasi dalam bernegara. Dengan harapan warga negaranya mampu membentuk pemerintahan yang demokratis. 

Tentu tidak hanya demokratis dalam proses pembentukan kepemerintahannya namun juga demokratis dalam menjalakan hak dan kewajibannya sebagai pemerintah itu sendiri. Pemilihan Umum sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007. 

Dalam pemilihan umum, rakyat dibebaskan memilih pemimpin yang akan menjabat di pemerintahan. Hal tersebut adalah bentuk kedaulatan rakyat atas proses demokrasi yang terjadi. Sesuai landasan pemilu sendiri yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBERJURDIL). 

Penyelenggaraan pemilu diharapkan menjadi realisasi demokrasi sebagai wadah aspirasi masyarakat, namun pada praktik aslinya pemilu lebih terlihat sebagai ajang kontestasi politik dan acara bagi-bagi kursi pemerintahan. Kejadian tersebut akhirnya menarik untuk ditelusuri lebih dalam, sebab pemilu yang aslinya digunakan untuk mengimplementasikan demokrasi dalam bernegara malah digunakan oleh sebagian oknum untuk mencederai proses demokrasi dengan cara money politic ataupun melakukan politik identitas. Hal tersebut terjadi karena sistem pemilu di Indonesia memungkinkan untuk melakukan penyelewengan terhadap proses demokrasi. 

Mereka para elite politik mampu mengontrol suara rakyat dengan cara membagi-bagi uang kepada masyarakat atau yang biasa kita sebut dengan money politic saat melakukan kampanye. Bahkan para elite politik ini juga menggunakan identitas yang melekat pada dirinya ketimbang menyuarakan visi dan misinya untuk masyarakat. 

Jika tidak terjadi pengontrolan dan penanganan, hal tersebut akan mencederai proses dalam demokrasi. Dari permasalahan di atas kita akan mengkaji tentang sistem pemilu di Indonesia terhadap persaingan politik dan budaya money politic serta politik identitas dalam pemilihan umum di Indonesia.

B.        Rumusan Masalah

  • Apa saja faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya money politic dan politik identitas dalam pemilihan umum di Indonesia?
  • Bagaimanakah akibat yang ditimbulkan oleh money politic dan politik identitas terhadap implementasi demokrasi di Indonesia

C.        Hasil Analisis Dan Pembahasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun