Mohon tunggu...
mochammad iqshan augustino
mochammad iqshan augustino Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Aja Sih Fungsi Pajak di Indonesia dan Manfaat Pajak Untuk Negara dan Masyarakat

9 Juni 2022   13:17 Diperbarui: 9 Juni 2022   13:32 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak Merupakan Pungutan Wajib Yang Merupakan Salah Satu Sumber Penerimaan Negara Yang Akan Digunakan Untuk Memenuhi Kepentingan  Umum. Dari Sudut Pandang Linguistik, Kata "Pajak" Berasal Dari Kata Latin "Taxo". Sedangkan Arti Dari Kata Taxo Sendiri Berarti Iuran Wajib Dari Rakyat Untuk Menunjang Kepentingan Pemerintah Dan Masyarakat. Sedangkan Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Terdapat Dalam Pasal 1 Ayat 1, Yaitu: "Pajak Adalah Iuran Wajib Kepada Negara Yang Harus Dibayar Oleh Orang Pribadi Atau. Sebaliknya, Pihak-Pihak Ini Akan Mendapatkan Keuntungan Dari Penyediaan Fasilitas Umum Yang Disediakan Oleh Negara. Selain Itu, Iuran Wajib Tersebut Akan Dimasukkan Dalam Penerimaan Apbn Dan Nantinya Menjadi "Kantong Uang" Untuk Memenuhi Kebutuhan Pemerintah Pusat Dan Daerah Secara Merata.

Negara Indonesia Mulai Mengenakan Pajak Dengan Menggunakan Selfassessment Atau Sistem Kepercayaan Untuk Menghitung Pajak Yang Terutang, Pengembalian Pajak Yang Terutang, Menghitung Pajak Yang Dibayar Dan Melaporkan Sendiri Kepada Manajer Umum Pajak. Tidak Dapat Dipungkiri Banyak Masyarakat Yang Tidak Percaya Dengan Adanya Pajak, Dilihat Dari Lingkungan Masyarakat, Mereka Hanya Mengenal Pajak Sebagai Tradisi Membayar Pajak Tertentu Kepada Pemerintah, Tanpa Memahami Dasar Dan Maksud, Maksud Dan Tujuan. Membayar Pajak Karena Kurangnya Pengetahuan Pajak. Disadari Atau Tidak, Pajak Kini Memegang Peranan Penting Dalam Keseluruhan Struktur Keuangan Negara, Dan Pajak Akan Selalu Dinamis Berdasarkan Model Bisnis Yang Berkembang Di Masyarakat. Sebagai Warga Negara Yang Baik, Kita Harus Membayar Pajak Sesuai Dengan Tarif Pajak Yang Telah Ditetapkan.

Dalam Dunia PerPajak Pajak Memiliki 4 Buah Fungsi Pajak Dalam Membayar Pajak Mau Itu Bagi Negara Atau Bagi Masyarakat, Sebagai Berikut:

  • Fungsi Anggaran Adalah Suatu Pemungutan Pajak Merupakan Langkah Ideal Bagi Seluruh Penduduk Untuk Berpartisipasi Dalam Pembangunan Negara. Dengan Demikian, Fungsi Pajak Di Sisi Anggaran Membantu Menjelaskan Bahwa Pajak Digunakan Oleh Pemerintah Untuk Mengisi Kesenjangan Pendanaan Dalam Anggaran Negara. Anggaran Yang Disiapkan Pemerintah Inilah Yang Kita Sebut Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn). Setiap Tahun, Pemerintah Menyiapkan Kerangka Anggaran Negara Selama Satu Tahun. Dalam Apbn Terdapat Beberapa Komponen Yang Beberapa Di Antaranya Disebut Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan.
  • Fungsi Mengatur Adalah Sebagai Komponen Yang Mengatur. Pajak Yang Dipakai Oleh Pemerintah Negara Indonesia Untuk Mengatur Bagaimana Masyarakat Terlibat Di Dalam Pendanaan Pembangunan Negara. Maka Implementasi Pajak Merupahkan Pajak Yang Bersifat Memaksa Atau Membebankan Masyarakat Atau Seseorang Untuk Mematui Kewajibannya.
  • Fungsi Stabilisasi Adalah Menjadi Salah Satu Faktor Dalam Mencapai Stabilitas Ekonomi. Dalam Perekonomian, Fenomena Kenaikan Harga Yang Cukup Besar Selama Periode Waktu Tertentu Dikenal Sebagai Inflasi. Jika Harga Terus Naik Atau Terjadi Inflasi, Hal Itu Menandakan Perekonomian Terus Berkembang Dengan Semakin Banyaknya Konsumen Yang Membeli, Namun Output Yang Terbatas Menyebabkan Harga Terus Naik. Permintaan Menjadi Lebih Dari Penawaran.
  • Fungsi Dari Redistribusi Adalah Suatu Fungsi Pajak Yang Sebagai Redistribusi Ekonomi. Dimana Pemerintah Mengenakan Pajak Mempertimbangkan Aspek Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat. Pemotongan Pajak Lebih Disukai Oleh Mereka Yang Berpenghasilan Besar Dari Perekonomian. Misalnya Dengan Pajak Penghasilan, PPN Atau Pajak Perusahaan.

Dalam Dunia PerPajak Pajak Memiliki 4 Manfaat Membayar Pajak Di Indonesia Mau Itu Untuk Negara Atau Untuk Masyarakat, Berikut 4 Buah Manfaat Pajak Untuk Negara:

  • Pajak Bermanfaat Sebagai Sumber Utama Penerimaan Negara, Manfaat Pajak Ini Digunakan Untuk Membiayai Pengeluaran Negara. Untuk Melaksanakan Tugas-Tugas Rutin Negara Dan Untuk Melaksanakan Pembangunan, Negara Membutuhkan Uang. Biaya Ini Dapat Dikurangkan Dari Penerimaan Pajak.
  • Manfaat Pajak Ini Untuk Membiayai Pembangunan Sehingga Dapat Membuka Kesempatan Kerja, Yang Pada Akhirnya Akan Dapat Meningkatkan Pendapatan Masyarakat.
  • Manfaat Pajak Lainnya Adalah Untuk Mengatur Stabilitas Perekonomian Karena Uang Yang Beredar Bisa Memenuhi Kebutuhan Ekonomi. Dan Pemerintah Dapat Membangun Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia Melalui Kebijaksanaan Pajak. 
  • Pemerintah Memiliki Modal Yang Diperlukan Untuk Melaksanakan Kebijakan Yang Berkaitan Dengan Stabilitas Harga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi, Dan Juga Dapat Melaksanakan Kebijakan Tersebut Dengan Mengatur Peredaran Uang Di Masyarakat, Memungut Uang Dari Masyarakat, Pajak, Penggunaan Pajak Yang Efisien Dan Efektif.

Dan Berikut Manfaat Pajak Bagi Masyarakat :

  • Semua Orang Bisa Menikmati Kemudahan Berbisnis. Hanya Pengusaha Pembayar Pajak Yang Dapat Memanfaatkan Program Pengembangan Usaha Pemerintah Melalui Perpajakan.
  • Semua Aktivitas Dapat Dilakukan Dengan Mudah. Kepemilikan NPWP Sering Menjadi Prasyarat Untuk Melakukan Operasi Tertentu. Pinjaman Misalnya.
  • Masyarakat Dapat Berkembang Di Masa Depan Melalui Pendidikan Dan Ketersediaan Pekerjaan Dan Bisnis.
  • Masyarakat Dapat Menikmati Kebijakan Pemerintah Dalam Situasi Krisis. Misalnya, Hibah Dan Bantuan Social

Demikian Pengertian Pajak, Fungsi Dan Manfaat Pajak, Terima Kasih.

Author

Mochammad Iqshan Augustino

Dr Agustine Dwianika, S.E., M.Ak., Cma., Ciba

Universitas Pembangunan Jaya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun