Mohon tunggu...
Mochammad Iqbal Maulana
Mochammad Iqbal Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perencanaan WIlayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Public Private Partnership Solusi Keterbatasan Anggaran Negara

19 April 2021   00:22 Diperbarui: 19 April 2021   00:59 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peningkatan taraf dan kualitas hidup manusia direncanakan dan diupayakan melalui sebuah proses pembangunan. Konsep pembangunan pada hakikatnya tidak sekedar mencakup pemeliharaan sumberdaya alam, tetapi juga menyediakan kebutuhan umat manusia yang semakin lama semakin meningkat. 

Pembangunan infrastruktur berupa sarana dan prasarana merupakan kewajiban pemerintah yang dimana memiliki fungsi sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari -- hari. Pada upaya pembangunan infrastruktur pastinya memerlukan suatu anggaran agar pembangunan yang dicita -- citakan bersama dapat terselenggara atau terealisasi dengan baik demi terciptanya kemajuan bersama. 

Pada pelaksanaannya seringkali terjadi suatu permasalahan kurang meratanya pembangunan infrastruktur yang ada pada suatu negara atau daerah yang ada sehingga menyebabkan ketimpangan yang banyak terjadi pada beberapa daerah. permasalahan tersebut dapat terjadi dikarenakan pada implementasinya terdapat suatu permasalahan kapasitas sumber daya manusia dan finansial atau anggaran yang kurang memadai. Dengan demikian banyak terjadi keterlambatan dalam pembangunan terutama pemangunan infrastruktur.

Oleh karena itu, pemerintah perlu untuk mencari solusi atas persoalan tersebut dengan melibatkan berbagai stakholder terkait dalam pelaksanaan pembangunan. Perlibatan stakeholder yang dimaksud contohnya dalah pihak swasta, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan Non Governmental Organisation (NGO), dan lain -- lain. 

Melibatkan berbagai pihak ini memiliki peran penting dan merupakan alternatif solusi untuk membantu pemerintah mengingat tidak semua aktivitas pembangunan dapat dikerjakan oleh pemerintah secara mandiri terutama dalam hal ketersediaan sumber daya manusia dan finansial atau anggaran yang dimiliki. Sehingga pada hal ini pemerintah perlu untuk melakukan suatu bentuk kerjasama yang melibatkan phak swasta yang dikenal dengan sebutan Public Private Partnership yang kemudian disingkat PPP.

Public Private Partnership (PPP) atau biasa disebut juga dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) merupakan mekanisme pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan secara luas diberbagai negara khususnya negara maju (Sekretariat A4DE, 2012:1). 

Pemerintah berperan dalam menentukan lingkup kerja sama; mem-buat prioritas, target, dan hasil; dan menyusun standar pengukuran kinerja bagi pengelola PPP. Sedangkan pihak swasta berperan dalam mencapai tujuan PPP, yaitu memberikan nilai tambah bagi pemerintah (LaRocque, 2008, p.8). 

Karakteristik dalam PPP diantaranya adanya persetujuan antara pihak pemerintah dengan pihak swasta, pihak swasta menjalankan fungsi nya dalam pemanfaatan aset dalam jangka waktu tertentu, kedua belah pihak menerima kompensasi secara langsung maupun tidak langsung, dan pihak swasta bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan pada saat pelaksanaan kerjasama. 

Konsep PPP dapat menguntungkan negara sebagai pemilik aset dikarenakan pihak swasta dapat menyediakan bantuan dana dalam pembangunan infrastruktur dan menjalankan operasional apabila aset yang dijadikan objek telah selesai proses pembangunan. 

Masing-masing pihak juga mendapatkan keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung dari kerjasama ini. Hal ini tentunya menguntungkan pemerintah sebagai pemilik aset serta sektor swasta itu sendiri.

Publc Private Partnership ini merupakan hubungan kerjasama pemerintah dengan publik dalam pelaksanaan pembangunan melalui investasi dengan melibatkan pemerintah, pihak swasta, masyarakat, dan NGO. Masing masing pihak memiliki peran dan fungsi dalam pelaksanaan suatu pembangunan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun