Mohon tunggu...
Mochamad AgungRahmadtulloh
Mochamad AgungRahmadtulloh Mohon Tunggu... Administrasi - 201910501048

mahasiswa Prodi PWK Fakultas Teknik Universitas Jember NIM : 201910501048

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sengketa Lahan Warga dan PT KAI

30 Oktober 2020   10:00 Diperbarui: 30 Oktober 2020   10:19 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu permasalahan pertanahan yang ada di kota kota besar yaitu sengketa tanah atau lahan. Hal tersebut seringkali terjadi di kota kota besar di Indonesia. Sengketa adalah perselisihan antara satu pihak dengan pihak yang lain. Sengketa tanah adalah suatu kejadian perselisihan antara perorangan atau kelompok dengan lembaga yang berkaitan dengan sektor pertanahan atau lahan. 

Sengketa tanah bisa terjadi antara satu orang dengan orang yang lain, satu kelompok dengan kelompok yang lain, atau bahkan satu pemukiman dengan lembaga atau instansi negara. Hal itu pasti akan terjadi perdebatan yang panjang dan tak kunjung usai sebagaimana permasalahn pertanahan di perkotaan. Salah satunya yang terjadi di wilayah warga jalan mawar kelurahan Jember Lor kecamatan Patrang.

Warga di wilayah jalan mawar kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang terlibat sengketa Lahan dengan PT KAI. Sengketa antara warga jalan Mawar dengan PT KAI tergolong rumit sehingga sulit terselesaikan. Terdapat kejanggalan pada sengketa tanah yang terjadi oleh warga di wilayah jalan mawar keluraha Jember Lor Kecamatan Patrang dengan PT KAI. Salah satu kejanggalan tersebut yaitu SPPT PBB yang dahulu beratas namakan warga, kemudian dialihkan atas nama PT KAI. Bahkan sertifikat hak guna bangunan sudah dikeluarkan pada Januari 2020 tanpa sepengetahuan warga yang menempati tempat disitu. 

Bahkan PT KAI sudah berupaya untuk menguasai wilayah tersebut jauh dari tahun tahun sebelumnya. Beberapa warga yang meninggali tempat disana juga diintimidasi oleh pihak PT KAI dengan cara menarik uang sewa dari warga yang menempati wilayah tersebut. Hal tersebut justru disayangkan karena warga tidak bisa berbuat apa apa dan baru bisa mengajukan hal tersebut ke badan hukum pada bulan Juli 2020. Dan pemerintah DPRD kabupaten Jember langsung datang ke lokasi dan mencari bukti bukti tanah tempat tinggal yang ditinggali warga sudah berpuluh puluh tahun.

Tetapi sengketa tersebut terus berlanjut, dan PT KAI mengaku tidak pernah melakukan tindakan intimidasi terhadap warga, tetapi PT KAI mengaku pernah mengirimkan surat peringatan kepada warga yang menempati tempat tersebut untuk warga yang tidak membayar sewa di tempat tersebut. Padahal warga mengaku bahwa lahan yang ada di wilayah tersebut merupakan lahan negara yang bebass untuk ditinggali. PT KAI mengklaim bahwa penerbitan Hak Guna Bangunan oleh PT KAI tersebut untuk penertiban aset milik PT KAI karena ditemukan di sana masih terdapat rumah dinas milik PT KAI.

PT KAI juga melakukan tindakan persuasif, yaitu dengan melakukan Mediasi dengan warga yang tinggal di wilayah tersebut. Tindakan persuasif yaitu tindakan sosial yang dilakukan tanpa menggunakan kekerasan yaitu bisa dengan menggunakan tindakan Mediasi. Sedangkan mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan melalui proses musyawarah atau perundingan dengan pihak yang terlibat dengan dibantu oleh mediator yang baik dan tidak memihak. Tetapi nyatanya belum ada titik temu antara pihak PT KAI dengan  perwakilan warga jalan mawar kelurahan Jember Lor kecamatan Patrang tersebut.

Pihak Warga masyarakat yang meninggali wilayah tersebut masih bersikukuh bahwa tanah di wilayah tersebut bukan m milik DKA (Djawatan Kereta Api) dan bukan juga milik PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api). Lahan yang ditinggali warga dulunya juga pernah diajukan agar di berikan sertifikat atas nama warga, namun pengajuan tersebut tidak digubris oleh pemerintah negara. Warga menyayangkan mengapa Hak Guna Bangunan yang di terbitkan oleh PT KAI justru lebih cepat untuk dikabulkan oleh pemerintah negara yaitu oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). 

Bahkan pada saat pengukuran lahan oleh KAI warga sudah sempat menolak untuk dilakukan pengukuran. KAI mengaku hal itu terjadi hanya karena warga tidak puas. Pihak Mediator yang saat itu yaitu DPRD akan melakukan koordinasi dengan pihak BPN provinsi terkait sengketa lahan yang terjadi di jalan mawar kelurahan Jember Lor kecamatan Patrang tersebut. Dan masalah pertanahan ini masih terus berlanjut dan belum menemukan titik temu yang jelas atar pihak PT KAI dengan pihak warga masyarakat jalan mawar kelurahan jember lor kecamatan patrang. Warga yang menempati daerah sana juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak bapenda terkait dengan penerbitan SPPT PBB lahan di sana.

Sengketa antara pihak atau lembaga negara yang ada di perkotaan seringkali menjadi permasalahan yang selalu terjadi di tanah perkotaan. Tidak hanya dengan lembaga negara melainkan bisa saja dengan perusahaan atau bahkan dengan perseorangan yaitu dengan seorang mafia tanah. Sengketa tersebut sangat masiv sekali terjadi di wilayah perkotaan. Warga masyarakat yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat terpaksa harus pindah tempat tinggalnya atau bahkan warga yang masih menolak akan segera digusur oleh pemerintah kota terkait. Warga harus siap apabila tinggal di wilayah atau tanah milik negara konsekuensinya harus siap untuk penggusuran. 

Tetapi tindakan penggusuran oleh pemerintah tidak akan langsung semena mena langsung melakukan penggusuran, melainkan harus menggunakan prosedur hukum yang benar, seperti mengirimkan surat yang berlandaskan hukum untuk melakukan pemindahan. Warga masyarakat juga harus diberikan solusi yang benar dan tepat agar masyarakat tidak kecewa dengan keputusan pemerintah, misalnya dengan memberikan bangunan atau rumah susun untuk warga menempati tempat tersebut dengan memberikan uang sewa yang murah pada beberapa tahun awal sehingga warga yang dipindahkan diharapkan dapat menabung dan mencari penghasilan untuk membeli tempat tinggal yang lebih layak dan lebih nyaman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun