Mohon tunggu...
Moch Eksan
Moch Eksan Mohon Tunggu... -

Moch Eksan, lahir di Jember, 5 Maret 1975. Adalah putra ketiga dari tujuh bersaudara pasangan Almarhum Maksum-Endang Yekti Utami. Tahun 1999, memperisteri Aida Lutfiah dan dikaruniai dua putra, Dzaki Rabbani Ramadhan (2004) dan Rizqina Syawala Fitri (2008).\r\n\r\nPendidikan dasar, menengah dan tinggi, semua ditempuh di kota kelahirannya sekaligus nyantri di pondok pesantren Nurul Islam Sempolan Jember dan pondok pesantren Miftahul Ulum Suren Jember. MI Nurul Islam Sempolan Jember (1987), MTs Miftahul Ulum Suren Jember (1990), MA Miftahul Ulum suren Jember (1993), dan STAIN Jember (1998). Sempat tiga semester, kuliah di Ilmu-ilmu Sosial Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya (2001-2002).\r\n\r\nAktif di organisasi semenjak masih sekolah sampai sekarang. Pernah menjadi ketua IPNU Ranting Sempolan (1992-1993), Ketua IPNU Anak Cabang Silo (1993-1994), Sekretaris Umum IPNU Cabang Jember (1994-1997), Ketua Bidang Kekaryaan HMI Cabang Jember Komisariat Sunan Ampel (1997-1998), Ketua Bidang Pembinaan Anggota HMI Cabang Jember (1999-2000), Litbang LDNU Cabang Jember (2000-sekarang), Ketua Takmir Masjid Jihadil Muttaqien Karang Mluwo Mangli Jember (2007-sekarang), Presidium Majlis Daerah KAHMI Jember (2011-2016), Ketua DPD Partai Nasdem Jember (2011-2016).\r\n\r\nSejak semester lima, ia sudah bekerja sebagai pemandu "Titian Senja" Akbar Top FM (1996-1997). Menjadi Guru PPKn SMK Wali Songo Rambipuji Jember (1998-2000), Guru Bahasa Arab, Ilmu Tafsir, Tata Negara dan Sosiologi MAN I Jember (1999-2001), Guru PPKn MA Miftahul Ulum Suren Jember (1999-2001), dan Dosen Luar Biasa Bahasa Arab dan Ilmu Sharaf STAIN Jember (1999-2001). Dosen Ilmu Sosial dan Budaya Dasar FKIP UIJ (2007-2008), KPU Kabupaten Jember (2003-2009), menjadi pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Nurul Islam 2 Mangli Jembar (2003-sekarang) dan Pesantren Alam Pedepokan Aziziyah Sadeng Lewissadeng Bogor (2010-sekarang). Pernah dua bulan, mengasuh Pondok Pesantren Kiai Ageng Besari Kertosari Ponorogo (Maret-Mei 2003).\r\n\r\nPrestasi yang pernah diraih: Juara II Dakwah Pemuda IPNU-IPPNU Cabang Jember (1994), Juara II Diskusi P4 Antar Perguruan Tinggi se-Kabupaten Jember (1995), Juara II Diskusi P4 Antar Perguruan Tinggi se-Kabupaten Jember (1996), Juara I Lomba Penyuluhan Keluarga Sejahtera BKKBN Kabupaten Jember (1996), dan wisudawan Prestasi I STAIN Jember Tahun Akademik 1998/1999.\r\n\r\nAktif dalam forum diskusi, baik sebagai narasumber, moderator maupun sebagai peserta, serta menjadi penceramah dan khotib Masjid Jamik al-Falah Mangli Jember, Masjid Nurul Iman Mangli Jember, Masjid Nurul Yaqin Mangli Jember, Masjid Jihadil Muttaqin Mangli Jember, dan Masjid Sunan Ampel STAIN Jember.\r\n\r\nSelain itu juga aktif menulis di berbagai media massa. Artikel dan resensinya pernah dimuat di Kompas, Jawa Pos, Surya, Sinar Harapan, Pelita, Suara Karya, Duta Masyarakat, www.kompasiana.com, www.mediaindonesia.com, Radar Surabaya dan Radar Jember. Pernah tercatat sebaga penulis tetap Radar Jember setiap hari Kamis (2001-2002), redaktur khusus Tabloid Swara (2002-2004), staf ahli Majalah Khittah (2006-sekarang), penulis tetap Bulletin al-Baitul Amien sebulan sekali (2007-sekarang), dan redaktur www.1titk.com (2010-sekarang).\r\n\r\nKarya tulis yang pernah diterbitkan Kiai Kelana Biografi Kiai Muchith Muzadi (LKiS Jogyakarta, 2000), salah satu penulis dalam Ulil Abshar Abdalla, Islam Liberal dan Fundamental, Sebuah pertarungan Wacana (elQAS Jogyakarta, 2003), dan salah satu penulis dalam KH Muhyiddin Abdsshomad dkk, Gus Yus dari Pesantren ke Senayan (Kerjasama PP Darus Sholah dan LTN NU Cabang Jember, 2005), Kaleidoskop Pemilu 2004 Kabupaten Jember, Jejak Langkah Demokrasi Kota Suwar Suwir (KPU Kabupaten Jember, 2006), Kaleidoskop Pemilu 2005, Dinamika Pilihan Langsung Kota Tembakau (KPU Kabupaten Jember, 2006), Fiqih Pemilu, Menyemai Nilai-nilai Agama dan Demokrasi di Indonesia (Pesantren Mahasiswa Nuris 2 kerjasama dengan JPPR Jember, 2008). Pernah menjadi editor buku KH A Muchith Muzadi, Apa dan Bagaimana NU? (NU Cabang Jember, 2003), dan penyelia buku KH Muhyiddin Abdusshomad, Penuntun Qalbu, Kiat Meraih Kecerdasan Spiritual (PP Nuris Jember dan Khalista Surabaya, 2005), kru editor KH A Muchith Muzadi dkk, Keluarga Sakinah Sebagai Media Penunjang Kesuksesan Pendidikan (LDNU Cabang Jember bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, 2007). Dari Bom Bali Sampai Kuningan, Mencari akar Terorisme Di Tanah Air (LPM Filantrophy Studies bekerjasama dengan Pena Salsabila,2009), Dan Pergumulan NU, Islam & Keindonesiaan Menuju Islam Nasionalis (LPM Filantrophy Studies bekerjasama dengan Pena Salsabila, 2010).\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pembubaran Ormas, Ketoprak Gertak Sambal

20 Februari 2011   08:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:26 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi/Admin (Kompasimages) Pasca kekerasan atas nama Agama di Cikuesik dan Temanggung, isu pembubaran Front Pembela Islam menggelinding bak bola liar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat meminta kepada jajaran aparat penegak hukum untuk mengkaji celah hukum yang sah untuk melakukan tindakan pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan anarkhis. Banyak kalangan juga mengamini tindakan tegas pemerintah sebagai pembina ormas terhadap ormas yang nyata-nyata telah menimbulkan kecemasan publik atas berbagai tindakannya melakukan aksi kekerasan di Tanah Air.

12981913691021129619
12981913691021129619
Sayangnya, dukungan publik yang begitu besar terhadap rencana kebijakan pemerintah tersebut, tak diimbangi dengan kinerja cepat dari aparat pemerintah yang bersangkutan. Malah belakangan FPI yang dituding sebagai ormas anarkhis balik menggertak pemerintah untuk memben-alikan Presiden SBY, bila ormas yang didirikan pada 17 Agustus 1998 di Pesatren Al-Um Kampung Utan Ciputat, benar-benar dibubarkan. Ancaman FPI ini ternyata cukup menyurutkan nyali pemerintah untuk membubarkan FPI, walau secara yuridis dimungkinkan untuk dilakukan sebagaimana diatur dalam UU No 8 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sekurangnya-kurang ada 5 pasal yang mengatur soal pembekuan dan pembubaran ormas. Masing-masing Pasal 13, Pasal, 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17. Intinya, pemerintah dapat membekukan dan membubarkan ormas karena 4 alasan, antara lain: Pertama, alasan ideologis. Semua ormas harus mencantumkan Pancasila sebagai asas organisasi dalam AD/ART. Ormas yang tak mau, apalagi menolak Pancasila sebagai asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka pemerintah dapat membubarkan ormas tersebut. Jelas, ormas yang semacam itu mempunyai cita-cita untuk mengganti Pancasila sebagai dasar Negara. Entah akan diganti dengan ideologi Islam, ideologi komunis, ideologi liberal, maupun yang lainnya. Cita-cita ideologis tersebut menyimpan bom waktu untuk melakukan tindakan pengkhianatan terhadap Pancasila, seperti aksi pemberontak PKI di Madiun, DI/TII, G 30/S PKI, RMS, dan lain sebagainya. Kedua, alasan keamanan. Ormas yang kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dapat dibekukan kepengurusannya oleh pemerintah. Bila ormas tersebut tetap melakukan kegiatan yang dapat dikatagorikan perbuatan melawan hukum di atas, akan dibubarkan oleh pemerintah. Alasan ini sangat resionable untuk melindungi masyarakat dengan memberikan jaminan keamanan dan ketertiban umum. Aksi kekerasan atas nama apa pun nyata-nyata telah mengancam keamanan dan ketertiban umum. Apalagi, dalam banyak kasus justru menjadi pemicu kerusahan massal yang menelan korban jiwa dan harta. Ketiga, alasan konspirasi asing. Ormas yang menerima bantuan atau memberi bantuan pada pihak asing tanpa persetujuan dari pemerintah dan mengancam kepentingan nasional, bisa dibekukan kepengurusannya oleh pemerintah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah intervensi asing, boneka asing dan demi kemandirian ormas yang bersangkutan. Padahal, ormas memilki peran penting dan strategis sebagai wadah yang menyalur kegiatan anggota, pembinaan dan pengembangan anggota, peranserta dalam pembangunan nasional, maupun juga sebagai sarana penampung aspirasi dan komunikasi politik dan sosial antar organisasi, dan antar organisasi dengan pemerintah. Keempat, alasan sosial. Ormas yang menyebarkan faham dan ajaran komunisme/marsisme/leninisme dan faham dan ajaran lain yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945, dapat dibubarkan oleh pemerintah. Faham dan ajaran semacam itu yang secara historis dan empiris menggrogoti ideologi nasional, merongrong konstitusi, mengancam NKRI yang menjadi platform yang disepakati bersama oleh seluruh anak negeri. Apa pun boleh dirubah, aturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan alokasi anggaran, sesuai dengan aspirasi masyarakat luas. Namun, platform tersebut "harga mati", karena itu identitas keindonesiaan. Alasan di atas tidak bersifat komulatif untuk membekukan atau membubarkan ormas. Salah satu alasan sudah cukup untuk mengambil keputusan tegas terhadap ormas yang anarkhis. Apalagi, tindakan mereka sudah terbukti sah dan meyakinkan menimbulkan ancaman keamanan dan ketertiban umum. Buktinya, kasus-kasus kekerasan atas nama agama dengan dalih amar ma'ruf nahi mungkar terlalu banyak. Perusakan tempat hiburan, pelacuran dan perjudian, bentrok massa, kerusuhan sosial, adalah beberapa bukti. Tindakan preman berjubah dilakukan secara sistematis, struktural dan massif. Sebab, itu bagian dari program-program mereka. Sayangnya, pemerintah boleh dibilang sangat terlambat untuk merespon rangkaian kejadian tersebut dengan tindakan tegas. PBNU malah menganjurkan memberikan hukum dua kali lipat lebih berat terhadap otak, penggerak, massa, dan pendana yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan kekerasan atas nama agama. Mereka pantas dan layak mendapatkan ganjaran hukuman yang seberat-beratnya, karena menimbulkan fasadun fil ard (kerusakan di muka bumi). Ongkos politik, ekonomi dan sosial yang harus dibanyar terlalu mahal. Bila pemerintah hanya melakukan gertak sambal, apalagi nyalinya ciut, untuk membubarkan FPI seperti yang dikemukan oleh para petinggi negeri ini, maka kekerasan atas nama agama akan semakin menggila di Tanah Air. Kecemasan publik akan berlipat ganda, karena pemerintah gagal memberi pelajar penting dalam rangka pembinaan ormas, sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Ormas di atas. Naga-naganya, pemerintah mulai ragu kembali untuk memberikan sanksi administratif dan yuridis terhadap ormas dimaksud. Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab secara terbuka mengancam untuk menggulingkan SBY, bila niat pemerintah membubarkan FPI diteruskan. Pasalnya, pemerintah dinilai melakukan tindak sewenang-wenang, tindakan keji untuk membubarkan ormas Islam yang dibidaninya. Habib yang bolak-balik masuk penjara karena aksi kekerasan tersebut akan mengajak seluruh umat Islam untuk menggulingkan SBY, layaknya Ben Ali dan Husni Mubarak di Tunisia dan Mesir. Siapa yang akan terjungkal? Apakah FPI akan bubar, atau SBY guling? Untuk ukuran saat ini, kedua-duanya sulit untuk bubar atau guling. Keduanya tak ada yang serius, kecuali gertak sambal ala Indonesia. Publik jangan berharap banyak, sebab hampir pasti kecewa, di balik deal-deal politik, ekonomi dan sosial antara kedua-duanya. Indonesia memang "Negeri ketoprak". Hehehe.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun