Mohon tunggu...
Muhammad Nurul Fauzi
Muhammad Nurul Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - JF Analis Keimigrasian

ANALIS KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Sosialisasikan Penggunakan Apapo

22 Juni 2021   13:19 Diperbarui: 22 Juni 2021   13:31 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PENDAHULUAN

Pelayanan publik telah menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial di negara modern. Kebutuhan pelayanan publik akan melibatkan dua aktor, yaitu negara sebagai penyedia pelayanan publik dan individu warga negara sebagai penerima yang menikmati pelayanan publik. Oleh sebab itu, pelayanan publik memberikan cerminan hubungan antara sebuah negara dengan warga negaranya. Tuntutan publik pun akhirnya mengharuskan pemerintah untuk melakukan reformasi pelayanan publik. Caranya dengan meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan publik serta pemberian pelayanan secara menyeluruh. Sehingga dapat memberikan kepuasan terhadap semua pihak tanpa adanya diskriminasi. Dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu melakukan usaha pengembangan yang berbasis teknologi dan informasi ke dalam aspek pemerintahan. Salah satunya dengan menghadirkan suatu alat yang biasa dikenal dengan istilah electronic government atau biasa disingkat e-government.

Pengimplementasian e-government sudah banyak diterapkan di beberapa wilayah di dunia, tak terkecuali di Indonesia. E-government ialah suatu bentuk aplikasi pengerjaan tugas dan tata pelaksaanaan pemerintahan dengan menggunakan bantuan teknologi telematika atau teknologi informasi dan komunikasi Indrajit (2012). Pengembangan dan pemanfaatan e-government sudah menjadi salah satu upaya pendukung berbasis elektronik terhadap kinerja pemerintah. Hal tersebut guna menyelenggarakan dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien. Sesungguhnya strategi pengintegrasian akan teknologi dan informasi, terutama penggunaan internet dalam mencakup segala bentuk aspek kegiatan dan aktivitas pemerintahan sudah lama diterapkan oleh negara-negara maju dan kaya raya. Pengembangan e-government disuatu wilayah dapat dikatakan sudah menjadi suatu kebutuhan baik dari segi pemerintahan maupun bagi masyarakat.

E-government sangat penting diterapkan pada kondisi saat ini. Namun, hal tersebut harus didukung dengan beberapa hal, yaitu pertama, komitmen pemimpin, hal ini sangat penting untuk mendukung setiap proses dan kegiatan pelayanan publik berbasis elektronik (e-service). Hal tersebut karena pemimpin atau dalam hal ini penyelenggara ataupun pelaksana layanan publik dapat berkomitmen dan mengambil keputusan untuk memberikan pelayanan publik yang prima dengan menerapkan e-government. Kedua, sarana dan prasarana, dukungan sarana dan prasarana juga menjadi penting karena tanpa hal tersebut, maka pelayanan berbasis elektronik akan sulit terwujud. Adapun sarana dan prasarana tersebut adalah ketersediaan komputer/laptop, jaringan internet, dan sebagainya. Ketiga, sumber daya manusia, apabila komitmen pemimpin dan sarana prasarana sudah memadai, namun sumber daya manusia yang dapat mengeksekusi pelayanan berbasis elektronik tidak ada, maka hal tersebut akan sulit terwujud. Dibutuhkan kemampuan sumber daya manusia (pegawai instansi dan sebagainya) diperlukan dalam proses pelaksanaan e-government.

PEMBAHASAN

Perkembangan e-government di bidang pendaftran online sudah sangat cepat dan tepat. Tidak dipungkiri Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang mengatakan kesiapannya menjalankan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO), yang merupakan inovasi teknologi terbaru. Aplikasi tersebut merupakan inovasi yang digagas Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Ini merupakan model baru jika melakukan pengurusan paspor di imigrasi. Tentu kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, siap menjalankan ini. Kelebihannya sangat efesien dan memudahkan masyarakat.

Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) sebagai aplikasi untuk membuat paspor online sudah berjalan dalam dua versi. Versi pertama telah diluncurkan pada tahun 2017, dan versi kedua dijalankan pada awal tahun 2019 tepat bulan januari. Aplikasi yang dinamakan dengan "APAPO" ini mengalami perbaikan sehingga munculnya versi kedua. APAPO adalah Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online.v.2.0. Aplikasi ini dapat di download melalui Google play dan App Store, atau dapat diakses melalui website : antrian. imigrasi.go.id.

Aplikasi ini sangat membantu pelayanan petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dengan perkembangan e-government ini. Buktinya dalam peluncuran aplikasi ini, masyarakat sudah banyak yang tau dan aplikasi ini selalu dipenuhi pemohon paspor online, pembukaan dilakukan pada hari jumat. Pengecekan yang dilakukan 2 minggu sekali, dan kuota selalu terpenuhi atau pada hari senin dan selasa kuota selalu habis. Melihat dari kuota yang telah ditetapkan mengalami pemenuhan dalam pengisian kuota permohonan paspor yang telah ditetapkan.

Pendaftaran melalui aplikasi APAPO harus memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Satu kepemilikan akun APAPO bisa digunakan untuk lima permohonan. Dalam aplikasi ini, setiap pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan 1 (satu) akun 1x (satu kali) dalam 30 hari.

Cara melakukan aktivasi aplikasi APAPO di gadget :

  • Download aplikasi APAPO di Google Play Store dengan kata kunci layanan "Paspor Online"
  • Jika belum memiliki akun, silakan bisa registrasi dulu
  • Registrasi berhasil, lalu login dengan nama user dan password
  • Server akan muncul lokasi pendaftar, sesuaikan Kantor Imigrasi terdekat Anda.
  • Pilih menu jadwal antrian (termasuk tanggal dan waktu)
  • Setelah berhasil mengambil jadwal antrian anda, pilih Jumlah Pemohon dan akan muncul data pribadi Anda termasuk NIK, Nama, lokasi Kantor Imigrasi, dan waktu kehadiran
  • Ditampilan tersebut akan muncul kode booking beserta barcode
  • Tertulis tunjukkan bukti pendaftaran antrian Paspor Online ini pada petugas Kantor Imigrasi / Unit Layanan Paspor.

Setibanya di Kantor Imigrasi sesuai tanggal dan jam yang ditentukan, Anda tunjukkan barcode ke petugas pintu masuk lalu diarahkan untuk cetak kartu antre. Kemudian ketika dipanggil, tinggal menyerahkan dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan paspor baru, antara lain :

  • KTP Elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah
  • Paspor Lama (bagi yang melakukan Penggantian)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun