Mohon tunggu...
Muhammad Nurul Fauzi
Muhammad Nurul Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - JF Analis Keimigrasian

ANALIS KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SOP Pelayanan Pembuatan Paspor sebagai Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

8 April 2021   16:59 Diperbarui: 8 April 2021   17:19 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PENDAHULUAN

Dalam memasuki globalisasi di seluruh sektor kehidupan masyarakat dunia dan berkembangnya teknologi dibidang informasi dan komunikasi yang menembus batas wilayah kenegaraan, aspek hubungan kemanusiaan yang selama ini bersifat nasional berkembang menjadi bersifat internasional, bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya tuntutan terwujudnya tingkat kesetaraan dalam aspek kehidupan kemanusiaan, mendorong adanya kewajiban untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai bagian kehidupan universal.

Bersamaan dengan perkembangan di dunia internasional, telah terjadi perubahan di dalam negeri yang telah mengubah paradigma dalam berbagai aspek ketatanegaraan seiring dengan bergulirnya reformasi disegala bidang. Perubahan itu telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap terwujudnya persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dengan adanya perkembangan tersebut, setiap warga negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan haknya untuk keluar atau masuk Wilayah Indonesia.

Perlu kita ketahui bahwa pembuatan Paspor tidak lepas dari proses imigrasi. Peran imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara merupakan unsur penting yang perlu diperhatikan, karena merupakan institusi pertama dan terakhir yang menangani masalah keberangkatan dan kedatangan seseorang dari dan keluar wilayah suatu negara.

Imigrasi mempunyai aturan -- aturan yang menentukan orang mana yang boleh dan tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia ini. Aturan tersebut terdapat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, selanjutnya disingkat UU Keimigrasian, yang berbunyi : "Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara."

Dalam rangka menjaga kedaulatan negara maka Pemerintah di bawah Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagai bukti sahnya warga negara untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang berbentuk Paspor, selanjutnya diatur dalam Pasal 1 angka 16 UU Keimigrasian yang berbunyi : "Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu."

Selain menggunakan paspor, dalam keadaan tertentu masyarakat dapat menggunakan dokumen pengganti paspor yakni Surat Perjalanan Laksana Paspor yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, selanjutnya disingkat dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2014 yang berbunyi : "Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu."

PEMBAHASAN

Dari penjelasan pasal di atas, kita dapat mengetahui bahwa untuk masuk dan keluar suatu wilayah negara melalui proses pemeriksaan imigrasi, yaitu dengan menunjukkan paspor kepada Pejabat Imigrasi tersebut. Paspor dapat diperoleh melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pejabat Imigrasi. Dalam membuat sebuah paspor seorang pegawai tidak mungkin dapat menyelesaikan pekerjaanya sendiri tanpa adanya kerjasama dengan pegawai lainnya, karena pekerjaan tersebut berlangsung melalui tahap demi tahap dan berulang secara terus menerus untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Dalam pembentukan suatu organisasi baik itu organisasi pemerintahan maupun organisasi swasta diperlukan kerja sama antar team untuk mendapatkan tujuan tertentu. Tetapi banyak diantara pimpinan organisasi yang sulit menciptakan iklim yang sehat, aman, dan terarah. Oleh karena itu, demi mewujudkan kelancaran iklim kerja maka Kantor Imigrasi harus membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) supaya tercipta efisiensi, efektifitas dan iklim kerja yang sehat.

SOP yang dibuat harus sistematis dan logis serta mudah dipahami oleh pegawai. Sehingga pegawai mengerti dalam melaksanakan tahap awal sampai tahap penyelesaian pembuatan sebuah paspor. SOP harus dilaksanakan dengan baik sehingga akan mudah bagi pegawai untuk menjabarkan apa yang menjadi tugas, berapa jangka waktu penyelesaian tugas, dan bagaimana arah kegiatan. Karena dengan hal tersebut maka pegawai tidak perlu menghabiskan tenaga, waktu dan pikiran untuk dapat bekerja lebih nyaman, konsentrasi dan mendapatkan hasil yang memuaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun