Mohon tunggu...
Muhammad Naufal
Muhammad Naufal Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi Islam, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Diversifikasi Nazhir dalam Pengelolaan Aset Wakaf

20 Oktober 2019   21:01 Diperbarui: 20 Oktober 2019   21:01 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kemiskinan

Kemiskinan merupakan sebuah pembahasan yang sudah tidak awam dalam perekonomian. Permasalahan ini merupakan permasalah yang telah menjadi fenomena budaya dan sosial yang sangat marak di dunia. Untuk mengatasi masalah kemiskinan, banyak pihak yang mulai mengkaji dengan meneliti permasalahan dari berbagai aspek seperti sosial dan ekonomi. (Altaf, 2019) Selain dari aspek tersebut, pembahasan kemiskinan juga selalu disandingkan dengan agama, akibat dari sejarahnya yang tidak dapat dipisahkan antar satu dengan lainnya (Schweiger, 2019). Pergerakan dari pembahasan ini telah bergerak maju hingga saat ini mencapai pada tahap pemberantasan kemiskinan melalui Lembaga keuangan dan instrumen keuangan yang menyangkut agama seperti zakat, wakaf, sedekah, dan yang tidak menyangkut agama seperti bank dan lembaga keuangan mikro atas dasar inklusi keuangan. (Shinkafi, et al. 2019). Pergerakan ini telah mengarahkan dunia agama, salah satunya Islam, untuk mengadopsi perubahan zaman kepada instrumen-instrumen yang diajarkannya. Dengan perubahan zaman, jenis aset itu sendiri pun mulai di diversifikasi menjadi dua yaitu aset lancar dan aset tidak lancar. Kategorisasi ini diukur dengan asas dasar likuiditas aset dan proyeksi keuntungan aset tersebut. (Levy, 2019). Pengkategorisasi ini menjadi standar baru dalam salah satu instrumen pengentas kemiskinan yang diajarkan Islam yaitu wakaf.

 

Instrumen Wakaf

Wakaf itu sendiri memiliki makna yang dapat ditafsirkan dengan banyak cara, namun jika dirangkum, wakaf itu sendiri adalah sebuah instrument yang dianjurkan oleh agama Islam, yang bersifat sebagai sedekah jariyah yang berarti memberikan harta yang kita miliki untuk kemaslahatan bersama, dimana harta tersebut tidak boleh berkurang dalam nilainya, dan harus diserahkah secara menyeluruh, sesuai kesepakatan antara wakif yaitu pemberi harta dan nazhir yaitu pengelola harta wakaf dalam jangka waktu harta wakaf tersebut, dan juga dengan ikrar antara kedua belah pihak untuk kepastiannya. Wakaf ini sendiri ditujukan untuk kemaslahatan bersama akibat sifatnya yang dapat menjadi hal produktif yang dapat memberikan nilai tambah untuk diberikan kepada yang membutuhkan atau mauquf'alaih yaitu penerima wakaf.

Wakaf ini sendiri adalah sebuah instrumen pengentas kemiskinan yang dianjurkan akibat dari manfaatnya yang dapat menghasilkan nilai tambah yang dapat diberikan kepada yang membutuhkan. Anjuran untuk berwakaf tertera secara eksplisit dan implisit dalam beberapa ayat Al-Quran dan Hadits. Salah satu contoh anjuran ini tertera pada Surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi :

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk menafkahkan atau memberikan harta kita di jalan Allah yaitu untuk kemaslahatan bersama, sama hal nya dengan Wakaf. Hal ini dikarenakan Islam mengajarkan bahwa insentif dari perbuatan baik yang diberikan dalam kehidupan manusia tidak hanya diberikan di dunia, namun juga pada akhirat, dengan ganjaran pahala. Seperti yang tertera pada Surat Al Baqarah ayat 261 yang berbunyi :

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Hal ini menunjukan bahwa anjuran untuk berbuat baik dalam Islam akan selalu dibalas dengan ganjaran yang lebih, sehingga sangat dianjurkan untuk berwakaf akibat dari dampaknya untuk kemaslahatan bersama. Namun, untuk mencapai dampak tersebut, peran Nazhir sangat penting sehingga sangat diperlukan kompetensi Nazhir yang tinggi untuk mengelola harta wakaf.

Diversifikasi Nazhir untuk Wakaf Keberlanjutan

Seperti yang sudah di bahas pada bagian sebelumnya, wakaf sendiri merupakan sebuah instrumen pengentasan kemiskinan yang memanfaatkan pemberian harta. Harta itu sendiri merupakan sebuah aset yang dimiliki oleh seseorang. Aset itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu aset lancar dan aset tidak lancar yang didasari dari likuiditasnya dan juga proyeksinya dalam menghasilkan keuntungan atau nilai tambah. Dengan definisi ini, berarti wakaf juga dapat dikategorikan menjadi wakaf lancar dan tidak lancar. Pengkategorian ini sudah dilakukan namun belum menjadi dua kategori, dan jika dikategorikan hasilnya akan memberikan contoh kategori seperti wakaf lancar berisi dari wakaf uang, wakaf saham, dan wakaf sukuk, dan wakaf tidak lancar seperti wakaf tanah, wakaf rumah, dan wakaf gedung. Dengan kategorisasi ini, berarti pengelolaan wakaf harus dikategorikan juga yang membuat Nazhir harus memiliki kemampuan yang baik dalam bidangnya masing-masing.

Diversifikasi bidang Nazhir dalam pengelolaan wakaf, dapat menjadi salah satu cara untuk mendapatkan penambahan nilai dari harta wakaf, agar nilai tambah dapat menjadi lebih tinggi, sehingga yang diberikan untuk penerima wakaf akan menjadi lebih banyak, serta akan lebih meningkatkan kredibilitas Nazhir itu sendiri. Diversifikasi yang dimaksud adalah pembagian pengelolaan harta wakaf menjadi kategorisasi yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan pembagian pengelolaan tersebut, Nazhir akan menjadi terfokus pada satu jenis aset atau harta, yang dimana ilmunya pun juga akan menjadi terfokus dan dapat diterapkan secara maksimum. Hasil dari diversifikasi ini pun akan memberikat pemberian wakaf kepada penerima dengan jumlah yang tentu akan lebih banyak.

Cara Mencapai Diversifikasi yang Ideal

Untuk mendiversifikasikan Nazhir, Lembaga pengelola wakaf harus memberikan persyaratan atau kualifikasi yang lebih kepada Nazhir. Kualifikasi ini pun harus di sesuaikan dengan ranahnya masing-masing, contohnya adalah, jika nazhir tersebut melamar untuk menjadi pengelola aset keuangan seperti wakaf saham, Nazhir tersebut harus mengerti Manajemen portfolio saham. Hal ini juga diperlukan agar nilai harta wakaf selalu tetap dan bahkan bertambah, sesuai dengan syarat harta wakaf. Jika Nazhir tidak memiliki pengetahuan untuk mengelola portfolio saham, dapat dipastikan wakaf tersebut akan gagal, sehingga kewajiban untuk fokus pada satu ranah menjadi hal yang penting. Tujuan ini dapat dicapai dengan kewajiban Nazhir untuk memiliki gelar sertifikasi manajer investasi atau sertifikasi pengelola portfolio saham. Contoh lain dalam diversifikasi Nazhir adalah di ranah wakaf tanah, dimana Nazhir diwajibkan untuk memiliki gelar sertifikasi manajer tanah, atau sertifikasi perencana bisnis. Hal ini ditujukan untuk mencapai pengelolaan tanah yang optimum untuk mencapai nilai tambah, dimana tanah tersebut dapat dikelola untuk mendapat nilai lebih, misal dengan membuka bisnis atau dengan sewa.

Cara lain untuk mencapai diversifikasi ini, adalah dengan memberikan pelatihan dari Lembaga pengelola wakaf itu sendiri, namun pelatihan tersebut tetap harus dispesifikan dimana satu orang hanya memegang satu ranah, misal hanya ranah wakaf tanah atau ranah wakaf uang saja. Ditambah dengan berkembangnya teknologi, Nazhir pun juga dapat diberikan pelatihan mengenai Data Science dan Machine Learning untuk membantu Nazhir dalam mengelola harta wakaf, untuk mendapatkan nilai tambah maksimum. Adaptasi dari teknologi ini pun tetap harus dispesifikan kedalam satu ranah, hal ini bertujuan untuk tetap memaksimalkan ilmu dan nilai tambah, serta mendiversifikasikannya dalam waktu yang sama. Hal ini diakibatkan oleh fungsi teknologi yang dapat menambah efisiensi serta akurasi dalam pengelolaan aset. (Fang, et al., 2019)

Seluruh pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pengelolaan harta wakaf sama dengan investasi, sehingga pengelolanya pun harus memiliki kompetensi sekuat manajer investasi. Selain itu, sama halnya dengan investasi, diversifikasi itu sangat dibutuhkan sehingga pengelolanya pun harus didiversifikasikan kedalam ranahnya yang spesifik. Pernyataan ini didasarkan oleh slogan yang paling sering digunakan dalam investasi yaitu "Don't put your eggs in one basket" oleh Miguel de Carventes yang merupakan penulis terkenal dari Spanyol di abad ke 16an (Schneider, 2019), yang memiliki makna kalau diversifikasi itu dibutuhkan untuk mencegah resiko terjadinya kegagalan dan untuk memiliki pilihan lain atau nilai tambah lebih. Sehingga diversifikasi ini tidak hanya menambah kompetensi Nazhir namun juga memberikan nilai tambah yang lebih.

Kesimpulan

Wakaf merupakan instrumen pengentas kemiskinan yang diajarkan oleh Islam, yang berdampak sangat baik yaitu dapat menghasilkan kemaslahatan yang besar kepada seluruh umat, dan juga kepada pemberi wakaf itu sendiri berupa ganjaran baik di dunia maupun di akhirat, yang berkali lipat. Wakaf itu sendiri adalah harta atau aset yang diberikan atas kesepakatan Wakif dan Nazhir dalam jangka waktu tertentu dan pemanfaatan tertentu, melalui ikrar antara kedua belah pihak untuk mendapat nilai tambah yang akan diberikan kepada mauquf'alaih. Akibat dari sifatnya yang berupa harta atau aset, wakaf ini pun dapat dikategorikan menjadi wakaf lancar dan non lancar, sehingga dalam pengelolaannya dibutuhkan spesifikasi dan diversifikasi Nazhir untuk mencapai nilai tambah maksimal, serta kompetensi yang lebih tinggi. Diversifikasi ini dapat dilakukan dengan mensyaratkan pada saat pelamaran Nazhir kepada Lembaga pengelola wakaf, ataupun dengan pemberian pelatihan kepada Nazhir oleh Lembaga pengelola wakaf. Tujuan dari diversifikasi ini adalah untuk memaksimalkan dan mengamankan nilai tambah yang didapatkan dari aset wakaf, sehingga dapat memberikan kemaslahatan yang lebih secara jumah dan nilai, kepada penerima wakaf.

Untuk mengetahui tentang wakaf lebih lanjut, kalian dapat mengunjungi link berikut : 

bimasislam.kemenag.go.id  

literasizakatwakaf.com 

Referensi 

  • Altaf, A. (2019). The many hidden faces of extreme poverty: Inclusion and exclusion of extreme poor people in development interventions in Bangladesh, Benin and Ethiopia (Doctoral dissertation, PhD thesis, University of Amsterdam).
  • Fang, Z. I. G. E. N. G., Pitt, M. I. C. H. A. E. L., & Hanna, S. E. A. N. (2019, January). Machine learning in facilities & asset management. In Proceedings of the 25th annual Pacific rim real estate society (PRRES) conference. PRRES.
  • Levy, H. B. (2019). Liquidation Basis Accounting and Reporting. The CPA Journal, 89(7), 54-57.
  • Schneider, M. (2019). Socio-economic motivated migration; Impacts of" voting with your feet" in the US.
  • Schweiger, G. (2019). Religion and poverty. Palgrave Communications, 5(1), 6.
  • Shinkafi, A. A., Yahaya, S., & Sani, T. A. (2019). Realizing financial inclusion in Islamic finance. Journal of Islamic Marketing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun