Mohon tunggu...
Mmiftah nazwanhamiz
Mmiftah nazwanhamiz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya masih mahasiswa

Hobi bela diri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Yakin Tidak Tertarik? Dengan Pendapatan dan Pengeluaran Kabupaten Padang Lawas Sumatra Utara 2023 yang Kaya akan Sumber Daya Alamnya

5 Mei 2024   19:55 Diperbarui: 5 Mei 2024   20:09 1271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabupaten Padang lawas/Mirza Baihaqie 

Kabupaten Padang Lawas (disingkat Palas; Surat Batak: ) adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Kabupaten ini adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Kabupaten Padang Lawas resmi berdiri berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2007, tepatnya pada tanggal 10 Agustus 2007, bersamaan dengan dibentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara, menyusul RUU yang disetujui pada 17 Juli 2007. Ibu kota kabupaten ini adalah Sibuhuan. Kepala daerah yang pertama kali memimpin di Kabupaten Padang Lawas adalah Ir. Soripada Harahap, sebagai penjabat bupati.

Pendapatan asli daerah (PDA) adalah proses pengumpulan data yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang populasi, kegiatan ekonomi, infrastruktur, dan berbagai aspek lainnya di wilayah mereka. Data ini penting untuk perencanaan pembangunan dan kebijakan di tingkat local. Dana pendapatan yang terdapat di padang lawas pada tahun 2023 sebanyak Rp 44.255.105.351,84

Dana perimbangan adalah alokasi dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau daerah otonom lainnya untuk memperkuat keuangan mereka. Dana ini bertujuan untuk membantu daerah-daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk menjalankan pelayanan publik dan program Pembangunan. Dana perimbangan yang tahun 2023 di padang lawas sebanyak Rp 733.268.231.629,00

Sedangkan dana lain-lain pendapatan adalah kategori pendapatan yang mencakup sumber-sumber pendapatan selain dari sumber-sumber utama atau biasa. Ini mencakup pendapatan yang tidak terkait dengan operasi inti suatu organisasi atau bisnis. Contohnya termasuk pendapatan dari penjualan aset tidak berwujud, denda, atau pendapatan kecil yang mungkin sulit untuk diklasifikasikan secara terpisah dalam kategori pendapatan lainnya. Lain Lain pendapatan yang sah di padang lawas tahun 2023 adalah Rp 311.731.383.678,45

Total dari ke 3 sumber dana pendapatan tersebut sebanyak Rp 1.089.254.720.659,29 dan dapat di lihat pendapatan yang terbesar yang ada di padang lawas adalah pendapatan dana berimbang yang mana dana tersebut sebanyak Rp.733.268.231.629,00

sumber BPS
sumber BPS

Dari data table di atas bisa di liat pendapatan terbesar adalah dari Dana lokasi umum sebesar Rp 512.414.223.000,00 

Adapun target dana pencapai pendapatan di padang lawas sekitar Rp. 1.118.754.149.960 dari target pendapatan tersebut di bandingkan dengan jumlah pendapatan sekitar Rp 1.089.254.720.659,29 . Bisa di kata kan target pendapatan di kabupaten padang lawas tidak tercapai.

Pengeluaran yang terdapat di kabupaten padang lawas terbagi 2 yaitu belaja tidak lansung dan belanja lansung.

Adapun Belanja tidak langsung adalah merujuk pada pembelian barang atau jasa yang tidak langsung berkontribusi pada produksi barang atau jasa lainnya. Ini mencakup pembelian barang konsumsi seperti makanan, pakaian, atau barang-barang rumah tangga yang tidak digunakan untuk tujuan produksi lebih lanjut. Dari belanjaan tidak lansung terdapat pengeluaran sebanyak Rp. 670.377.687.728,00 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun