Mohon tunggu...
M. Jaya Nasti
M. Jaya Nasti Mohon Tunggu... mantan profesional -

Hanya seorang kakek yang hobi menulis agar tidak cepat pikun

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan Sudah Sangat Syariah

31 Juli 2015   20:27 Diperbarui: 12 Agustus 2015   05:32 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

 

Sudah lama rakyat Indonesia mendambakan jaminan pelayanan kesehatan dari Pemerintah. Bahkan dulu ada sindiran kepada Pemerintah,  rakyat miskin dilarang sakit.  Bagi keluarga miskin, jatuh sakit berarti kebangkrutan total. Semua harta dan asset bisa habis terjual untuk membayar biaya perawatan kesehatan yang relatif sangat mahal. Ternyata pemerintah peduli dengan harapan rakyat tersebut. Maka sejak 1 Januari 2014, mulai berjalan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan sekaligus menjadi payung hukum bagi program BPJS Kesehatan.

Ternyata animo masyarakat untuk menjadi peserta program BPJS Kesehatan ternyata sangat tinggi. Sampai Juli 2015,  sebanyak 149 juta orang telah terdaftar menjadi peserta, atau hampir 60% dari total penduduk Indonesia. Di dalamnya terdapat sekitar 80 juta rakyat miskin yang mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Mereka mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan secara gratis sedangkan uang iuran bulanannya disediakan Pemerintah dalam APBN.

Pada acara diskusi Setahun  Bersama BPJS Kesehatan yang diselenggarakan oleh #Nangkring Kompasiana bersama #BPJS Kesehatan pada 30 Juli kemarin, selain pejabat dari BPJS Kesehatan,  panitia menghadirkan Asep Ruswiadi, Peserta BPJS Kesehatan. Asep menceritakan bagaimana BPJS Kesehatan telah menjadi penyelamat dua anaknya yang menderita Hemofilia. Biaya pengobatan  yang diperlukannya sangat besar, mencapai Rp 40 juta per bulan. Ia tidak sanggup memikul beban biaya itu. Barulah setelah Program BPJS Kesehatan hadir,  ia bisa bernafas lega. BPJS menjamin seluruh biaya yang diperlukan untuk perawatan kedua anaknya tersebut.

Akan tetapi, sambil menutup mata terhadap fakta telah tersedianya jaminan kesehatan dasar yang bersifat menyeluruh bagi rakyat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), justru menerbitkan fatwa bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariat Islam. Dalil-dalil yang digunakan MUI secara tidak langsung telah menyimpulkan bahwa pola transaksi antara rakyat dengan BPJS Kesehatan hukumnya haram. MUI menyimpulkan adanya unsur gharar (tipu-tipuan),  maisir (perjudian) dan riba pada transaksi antara rakyat dengan pihak BPJS Kesehatan. Keputusan MUI itu disampaikan dalam sidang pleno Ijtima Ulama ke-5 Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tahun 2015 di Pesantren at-Tauhidiyah, Tegal  pada 7-10 Juni 2015 lalu. 

Tentu saja fatwa MUI tersebut menimbulkan kegemparan. Rakyat menjadi bingung, karena jika terus menjadi peserta BPJS Kesehatan mereka takut berdosa.  Sebaliknya jika keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan belum ada penggantinya. Lalu apakah yang salah pada BPJS Kesehatan sehingga disimpulkan oleh MUI  mengandung unsur gharar, maisir dan riba?.  

Sebenarnya tidak ada sama sekali  bentuk transaksi antara rakyat dengan BPJS  Kesehatan yang dapat disimpulkan mengandung unsur judi, tipu daya dan riba. Bahkan Program BPJS Kesehatan sudah sangat syariah, melebihi lembaga-lembaga keuangan syariah yang di dalamnya justru terlihat jelas adanya unsur tipudaya (gharar) dan riba yang diharamkan Tuhan, tetapi dihalalkan  dan sangat didorong oleh para ulama di dalam MUI.

Kita, termasuk MUI seharusnya melihat BPJS Kesehatan sebagai tangan dan sekaligus program pemerintah dalam memecahkan berbagai masalah kesehatan yang dihadapi rakyat. Tidak bisa BPJS Kesehatan disederhanakan dan dan dibandingkan dengan perusahaan asuransi syariah biasa. Tentunya Pemerintah memikirkan bagaimana cara yang paling efektif agar seluruh rakyat, termasuk rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan juga terlayani dengan baik. Cara yang ditempuh pemerintah melalui BPJS Kesehatan adalah mewajibkan rakyat peserta BPJS Kesehatan yang memiliki sumber penghasilan membayar iuran bulanan yang sebenarnya sangat ringan. Sedangkan rakyat miskin sepenuhnya dibantu oleh pemerintah  yang dananya bersumber dari APBN. Sampai di sini sebenarnya tidak ada yang salah, semuanya masih sesuai dengan prinsip keadilan yang diajarkan Islam.

Tentu saja masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan. Ada masalah antrian yang cukup panjang sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan karena jumlah pasien yang selalu membludak. Ada masalah dokter yang nakal yang masih berusaha menipu pasien. Ada masalah transparansi dalam penyediaan fasilitas kamar untuk rawat inap dan sebagainya. Akan tetapi BPJS Kesehatan mengakui masih banyak yang harus disempurnakan dan diperbaiki dalam pemberian pelayanan kepada rakyat.

Tentunya BPJS Kesehatan bukan bandar judi, sebagaimana yang dilihat oleh para ulama dalam MUI yang memunculkan tuduhan adanya unsur “maisir” dalam transaksi BPJS Kesehatan dengan rakyat peserta. BPJS Kesehatan bertugas mengumpulkan dan mengelola dana iuran bulanan dari peserta perorangan, instansi pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta yang membayarkan iuran para pegawai dan karyawannya. Selain itu BPJS Kesehatan juga mengelola dana dari dari pemerintah yang bersumber dari APBN, yang merupakan bantuan Pemerintah bagi rakyat miskin.

Pada tahun 2014, biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan ternyata mencapai 103% dari dana yang berhasil dihimpun. Untunglah kerugian tersebut dapat ditutup oleh BPJS Kesehatan dari dana cadangan yang telah disiapkan sebelumnya. Untung pula, Pemerintah mempunyai cukup dana sebagai hasil dari dihapuskannya subsidi BBM.  Kalaupun suatu saat kelak ada surplus dalam pemasukan, BPJS Kesehatan akan menggunakannya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada peserta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun