Mohon tunggu...
Mitha salsaviani
Mitha salsaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi haluin fiksi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini Dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   16:44 Diperbarui: 5 Desember 2022   20:07 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mitha Salsa Viani

212111124

Mahasiswa UIN RMS Surakarta

Dampak Pernikahan Dini Dan Problematik Hukumnya

Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan, sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah. Ketika keluarga tenang dan damai, maka tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik pula. Sedangkan Pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan di luar peraturan perundang-undangan atau di bawah umur yang dianjurkan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut data, pada tahun 2011 terdapat 40 kasus pernikahan dini yang relatif tinggi di Lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta, pernikahan yang persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi, karena kebanyakan dari mereka masih berstatus pelajar menengah atas yang akan melangsungkan pernikahan.

Dalam persefektif fiqih islam, Hak-Hak Asasi Manusia Internasional dan Undang-undang nasional, menyatakan bahwa kontroversi pernikahan anak dibawah umur (Child Marriage) terdapat beberapa pandangan dalam menghadapi persoalan anak dibawah umur. Pada prinsip fikih klasik, tidak menetapkan batasan usia setidaknya untuk pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahan. Sedangkan dari sudut padang yang berbeda berbagai pakar hukum Islam kontemporer melakukan terobosan hukum (exepressif verbis) terkait dengan legalitas perkawinan anak di bawah umur. 

Pernikahan dini sangat rentan terjadinya perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi keluarga pelaku (suami) pernikahan hanya menjadi upaya lari dari jeratan hukum. Sedangkan bagi keluarga korban (istri) pernikahan dini merupakan upaya menutupi aib keluarga. Usia perkawinan yang sangat mempengaruhi faktor meningkatnya angka perceraian, kurang ideal untuk melangsungkan pernikahan karena usia yang masih sangat dini. Usia belum cukup matang secara biologis dan mental dalam membangun rumah tangga semangat rendah, jadi sangat rentan terjadi perceraian.

Pernikahan yang terlalu muda beresiko tinggi untuk perempuan didalam hukum negara yang masih simpang siur. Dalam UU perkawinan menyebutkan batasan minimal 16 tahun. Sedangkan UU perlindungan anak menetapkan 18 tahun dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia menikah pertama bagi perempuan 21 tahun, yang bertujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa sesuai dengan pasal 1 UU No 1 Tahun 1974.

Dampak pernikahan dini, secara medis pernikahan dibawah umur memang sangat beresiko dan berbahaya bagi ibu dan anak. Seperti terjadinya pendarahan saat melahirkan, anemia, dan komplikasi. Selain itu juga berpotensi pada anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia. Terdapat dua kasus kematian ibu pada setiap satu jam, dan dalam satu tahu  mencapai 17,520 kasus. Yang paling berbahaya terjadi pada tingkat angka kelahiran remaja yang berusia 15-19 tahun. Pada tahun 2011, 35 kelahiran per 1.000 perempuan, maka pada 2012 meningkat jadi 48 per 1.000 perempuan.

Pilar utama pernikahan menurut islam yaitu :

  • Calon pengantin harus bibit unggul berdasarkan agama, rupa, harta, dan tahta
  • Bertahkim kepada Alquran dan As sunnah dalam menyikapi masalah, karna setiap rumah tangga pasti mengalami ujian
  • Positive thinking, husnudhan dan bersyukur, ini merupakan modal utama dalam meraih kebahagiaan
  • Menghidupkan keluarga dengan harta yang halal dapat memberikan ketenangan dan kedamaian 
  • Memberikan pendidikan agama yang baik sesuai dengan yang dianjurkan olen Nabi Muhammad SAW

Ditinjau dari sisi sosial yang menjadi faktor terjadinya pernikahan dini, disebabkan karna adanya Faktor ekonomi yang menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini, dikarenakan tidak adanya biaya untuk melanjutkan sekolah dan ketidak mampuan orang tua untuk membiayai kehidupan sehingga salah satu jalan keluarnya adalah menikahkan anaknya di usia dini untuk meringankan beban keluarga dan mengharapkan anaknya mendapat kehidupan yang layak. 

Faktor sosial yang dipengaruhi oleh sosial dan budaya, karena pola pikir masyarakat terhadap budaya lain dan maraknya perjodohan di lingkungan masyarakat desa, orang tua kurangnya pengetahuan yang menganggap pernikahan dini merupakan hal yang wajar. Orang tua yang berpendidikan rendah pasti akan cenderung berfikir pasrah dan tidak melakukan kalkulasi dampak yang disebabkan kepada anak. Begitu juga Pendidikan yang rendah bagi anak mengakibatkan mereka hanya bisa menerima apa yang diperintahkan orangtuanya.

Faktor media massa, hal ini terjadi karena mudahnya mengakses informasi dari segala bentuk dan macam sumber di era saat ini. Anak-anak mudah sekali melihat situs-situs pornografi yang kemudian tidak dibekali bekal emosinal dan pengetahuan yang cukup sehingga menimbulkan banyaknya hamil diluar nikah menjadi pemicu pernikahan usia dini.

Menurut saya menegnai tema ini,saya tidak setuju dengan adanya pernikahan dini karena pernikahan bukan hanya sekedar menikah tetapi ibadah, jadi harus benar-benar siap karna pernikahan memiliki tanggung jawab yang besar. secara kondisi psikologi anak belum dewasa dan belum mampu dalam membina dn membangun keluarga, dan semakin banyaknya remaja yang menikah diusia dini maka akan menyebabkan tingginya angka jumlah penduduk yang tiap tahun bisa bertambah. Bukan hanya itu, pernikahan dini juga dapat menyebabkan banyak masalah timbul yang dirasakan oleh kedua pihak maupun masyarakat sekitar karena usia yang masih sangat labil, dapat memicu resiko kesehatan bagi perempuan dan juga memicu munculnya kekerasan yang dapat melanggar hak asasi manusia.

Praktik pernikahan dini masih marak terjadi dikalangan masyarakat, meskipun pemerintah sudah membatasi usia menikah di Indonesia minimal 19 tahun berdasarkan pasal 1 UU No 1 Tahun 1974. Selain itu, ada aturan yang menetapkan penyimpangan batas usia minimal dalam pernikahan hanya bisa dimohonkan dispensasi ke pengadilan. Faktanya, regulasi ini belum menekan praktik pernikahan dini di Indonesia. Dispensasi ke pengadilan semakin meningkat bannyak variabel yang ditengarai menjadi dasar pernikahan dini. Perempuan berhak memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki melalui nilai dan norma dalam menentukan usia pernikahan. Dan pada akhirnya, masalah ini harus diselesaikan secara bersama dan perlu adanya langkah preventif yang ditempuh sejak dini. Langkah preventif ini harus terintegrasi dan dilakukan secara kolaborasi oleh guru selaku pendidikan, orang tua, maupun pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun