Bolehkah menulis gelar “Ir.” semata-mata karena latar belakang pendidikan seseorang di bidang teknik? Bahkan bila sudah lulus puluhan tahun silam? Sebab, seringkali gelar, apapun itu, ia melekat begitu kuat dalam ingatan kolektif, seolah otomatis menjadi bagian dari nama resmi.
Di tengah derasnya perbincangan gelar Insinyur seseorang mantan pejabat negara, mari kita bertanya sejenak: apa sebenarnya makna gelar Insinyur hari ini? Apakah cukup hanya lulusan teknik?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk meragukan individu, melainkan sebagai pengingat bahwa zaman telah berubah.
Gelar "Insinyur" bukan lagi sekadar simbol kehormatan akademik yang boleh dipakai siapa saja. Ia kini adalah gelar profesi yang membawa tanggung jawab etik dan hukum, yang hanya dapat diperoleh melalui proses resmi yang ditetapkan oleh negara.
Jalur Resmi Menjadi Insinyur
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, seseorang tidak otomatis menjadi insinyur hanya karena ia lulus dari jurusan teknik. Gelar akademik seperti Sarjana Teknik (S.T.) adalah bukti pendidikan. Tapi untuk menjadi Insinyur dan menyandang gelar “Ir.”, seseorang harus terlebih dahulu menempuh Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI).
Program ini dirancang sebagai tahap profesionalisasi, sebuah jembatan antara dunia akademik dan dunia praktik. Dalam PS PPI, peserta menyusun portofolio praktik keteknikan, mengikuti pelatihan, dan dinilai oleh asesor profesional. Kurikulum tentu mencakup Etika profesi insinyur, Praktik Keinsinyuran, Aspek Safety (keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan) yang disampaikan oleh dosen dan praktisi keinsinyuran.
Bagi mereka yang sudah cukup masa dan pengalaman berkarya di bidang keteknikan, tersedia jalur rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang memungkinkan portofolionya diakui sebagai bagian dari proses pembelajaran. Maka waktu memperoleh gelarnya jauh lebih singkat.
Setelah lulus dari PS PPI, langkah berikutnya adalah mengikuti proses Sertifikasi Insinyur Profesional yang diselenggarakan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melalui Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional (SSIP). Dalam proses ini, lulusan PS PPI akan dinilai portofolionya dan diwawancara (jika perlu) untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP).
Setelah dinyatakan kompeten dan memperoleh SKIP, barulah seseorang dapat mengajukan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) ke PII. STRI inilah yang menjadi dasar hukum untuk menyandang gelar profesional “Ir.” di depan nama. Tanpa STRI, penggunaan gelar “Ir.” tidak sah secara hukum dan melanggar ketentuan yang berlaku.