Menurutnya, aparat penegak hukum tidak hanya harus menghentikan penyebaran berita hoaks, tetapi juga menangkap para pelaku hoaks. Selain itu, RUU tersebut juga mengatur undang-undang tentang penyebaran hoaks. Dengan adanya hukum yang tegas, diharapkan mampu menghentikan penyebaran hoak. Para pelaku yang sebelumnya pernah melakukan kejahatan berupa hoak akan merasa jera, sedangkan orang lain akan merasa takut terkena hukuman
2. Menarik penyelenggara platform
Berkolaborasi dengan penyelenggara platform untuk memilih berita hoak. Memperketat pengawasan penyebaran berita hoak, dan memberikan peringatan atau pemblokiran kepada situs hoak. Atau, jika ada pelanggaran larangan penyebaran informasi palsu, akan dikenakan denda.
3. Edukasi Masyarakat
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam gerakan Masyarakat Indonesia Anti hoak. Selain itu masyarakat dapat meningkatkan literasi, sifat kritis, verifikasi informasi, dan saring sebelum sharing. Edukasi ini perlu didukung dengan kesadaran masyarakat akan bahaya hoak. Â Â