Mohon tunggu...
Mirza Asfa Nur Arifah
Mirza Asfa Nur Arifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Yogyakarta

Universitas Negeri Yogyakarta Manajemen Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Direktur TV Swasta Sebarkan Video Hoaks Lewat Kanal Youtube

27 Oktober 2021   12:56 Diperbarui: 27 Oktober 2021   12:59 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak hanya harus menghentikan penyebaran berita hoaks, tetapi juga menangkap para pelaku hoaks. Selain itu, RUU tersebut juga mengatur undang-undang tentang penyebaran hoaks. Dengan adanya hukum yang tegas, diharapkan mampu menghentikan penyebaran hoak. Para pelaku yang sebelumnya pernah melakukan kejahatan berupa hoak akan merasa jera, sedangkan orang lain akan merasa takut terkena hukuman

2. Menarik penyelenggara platform

Berkolaborasi dengan penyelenggara platform untuk memilih berita hoak. Memperketat pengawasan penyebaran berita hoak, dan memberikan peringatan atau pemblokiran kepada situs hoak. Atau, jika ada pelanggaran larangan penyebaran informasi palsu, akan dikenakan denda.

3. Edukasi Masyarakat

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam gerakan Masyarakat Indonesia Anti hoak. Selain itu masyarakat dapat meningkatkan literasi, sifat kritis, verifikasi informasi, dan saring sebelum sharing. Edukasi ini perlu didukung dengan kesadaran masyarakat akan bahaya hoak.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun