Mohon tunggu...
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Memiliki kepribadian yang jujur, amanah, dan profesional dalam bekerja. Dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik kepada sesama rekan kerja. memiliki motto hidup be the best you can be, do the best you can do.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legalitas Usaha "Ruang Jenuh Coffee" selaku UMKM di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten

1 Desember 2023   23:54 Diperbarui: 2 Desember 2023   00:02 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Wawancara dengan salahsatu pemilik "Ruang Jenuh Coffee" (Selasa 28 November 2023)

Perkenalkanlah kami Mirza Athaya Ghaisan Hakeem, Naila Kamila Rahman, Achmad Faidzuddin, Medina Loren, dan Liametami Benedicta dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta. Pada tanggal Selasa, 28 November 2023 lalu kami telah melakukan wawancara secara langsung dengan salah satu pemilik UMKM di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Banten, yaitu Akmal Fauzan (biasa akrab dipanggil Bang Akmal). Kegiatan wawancara tersebut kami lakukan merupakan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat sekitar terkhusus UMKM untuk dapat memberikan edukasi dan sosialisasi tentang Aspek Legalitas UMKM tersebut. Aspek Legalitas yang kami edukasikan dan sosialisasikan kepada UMKM tersebut meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran Hak Merek Usaha, dan Sertifikasi Halal. Edukasi dan sosialiasi tersebut bertujuan agar pemilik UMKM paham dan peduli tentang aspek legalitas UMKM nya. hal itu bertujuan untuk kebaikan UMKM itu sendiri agar bisa lebih berkembang, taat akan hukum, dan terhindar dari konsekuensi-konsekuensi hukum yang pada kemudian hari dapat mempengaruhi berjalannya UMKM tersebut.

Berbicara mengenai UMKM izinkan kami mengulas apa itu UMKM?. UMKM merupakan singkatan dari Usaha, Mikro, Kecil, dan menengah. Secara umum UMKM merupakan usaha yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok yang memenuhi kategori, baik mikro, kecil, ataupun menengah. UMKM merupakan salahsatu sektor ekonomi yang dewasa ini memiliki peran yang sangat potensial dalam rangka meningkatkan perekonomian di Indonesia. Peran sektor UMKM terhadap perekekonomian di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menurut data yang kami  dapat berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM) pada tahun 2021, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau Rp8.573,89 triliun. UMKM mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi di Indonesia.

Berdasarkan data-data yang kami sampaikan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa peran UMKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia sangatlah berperan penting. UMKM mampu memberikan kontribusi PDB yang melebihi angka 50% dan kemudian mampu menyerap tenaga kerja hingga 97%, hal itu menunjukkan sektor UMKM tidak boleh dianggap sebelah mata akan tetapi harus terus dikembangkan dan dimaksimalkan lagi dengan begitu maka dengan berkembangnya sektor UMKM akan berimplikasi terhadap peningkatan laju perekonomian Indonesia

Hal itu juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dibuat oleh BAPPENAS dengan menargetkan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65%. Dengan begitu maka pengembangan UMKM di masa yang akan datang akan semakin maksimal dan optimal lagi dengan begitu pada masa yang akan datang lapangan kerja akan semakin luas, pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan semakin merata, dan yang tidak kalah penting angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia akan semakin berkurang sehingga akan mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur untuk semua. Adapun dasar pengaturan tentang UMKM terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU UMKM.


Pada hari selasa kemarin tanggal 28 November 2023, kami telah melakukan wawancara langsung dengan salahsatu pemilik UMKM di wilayah Ciputat yaitu Bang Akmal. UMKM yang dikelola oleh Bang Akmal tersebut adalah Ruang Jenuh Coffee. Ruang Jenuh Coffee merupakan usaha yang bergerak di bidang coffeshop atau warung kopi dengan nuansa tempat modern dan kekinian. Ruang Jenuh Coffee beralamat lengkap di Jl. Jambu No.8A, Pisangan, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15419. Ruang Jenuh Coffee berdasarkan lokasinya sangat dekat sekali dengan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang berjarak 2 KM dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yang berjarak 6 KM.  Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa Ruang Jenuh Coffee menyasar konsumen khususnya di kalangan mahasiswa dan umumnya anak muda di sekitaran wilayah tersebut. Berbicara mengenai menu, Ruang Jenuh Coffee memiliki menu kopi yang beraneka jenis seperti menu signaturenya ada kopi susu ruang jenuh, kopi halal, kopi haram, dan kemudian ada juga beraneka-macam kopi espresso. Selain beraneka macam kopi tersebut Ruang Jenuh Coffee juga mempunyai menu lainnya ada beraneka macam milkshake, soda, yakut dan menu makanannya, semua kopi, makanan, dan semua hal di menu tersebut dibanderol dengan harga yang terjangkau dan dapat di pesan secara offline maupun online di Grabfood atau Shopeefood. Untuk selengkapnya bisa dilihat di Menu Ruang Jenuh Coffee.

Ruang Jenuh Coffee didirikan sejak tahun 2020 oleh tiga orang pendiri yang salahsatunya adalah Bang Akmal, pada awal didirikannya Ruang Jenuh Coffee Bang Akmal bersama 2 teman lainnya patungan uang yang pada saat itu untuk modal awal terkumpul sebesar 80 Juta Rupiah. Dengan modal segitu Bang Akmal bersama 2 temannya mulai membangun Ruang Jenuh Coffee. Singkat cerita dikarenakan pada tahun 2020 tersebut masuk pandemi Covid 19 membuat Ruang Jenuh Coffee mengalami kesulitan finansial yang membuat mereka harus putar otak untuk mendapatkan suntikan dana agar Ruang Jenuh Coffee dapat terus berjalan, kemudian setelah perjuangan panjang dan melewati masa krisis tersebut akhirnya Bang Akmal dan teman-temannya mendapatkan suntikan dana dari investor untuk Ruang Jenuh Coffee, sehingga Ruang Jenuh Coffee pada saat ini dapat mempunyai tempat yang lebih bagus, lebih besar, dan lebih inovatif lagi dalam dekorasi tempatnya.

Pada saat ini pengelolaan Ruang Jenuh Coffee terdiri dari manajemen Ruang Jenuh Coffee dan ada investor Ruang Jenuh Coffee. Manajemen Ruang Jenuh Coffee diisi oleh 3 orang yang dimana Bang Akmal sebagai CEO nya, 1 temannya sebagai Manajer Operasional, dan 1 temannya lagi sebagai Manajemen Keuangan. Pembagian keuntungan dengan investor Ruang Jenuh Coffee sendiri yaitu 50:50 dengan manajemen Ruang Jenuh Coffee.

Pendapatan Ruang Jenuh Coffee sendiri menurut Bang Akmal untuk perbulannya sekitaran di angka 20.000.000 - 25.000.000, angka tersebut merupakan pendapatan bersih setelah dikuangi biaya operasional, biaya gaji karyawan, dan sebagainya. Jika dihitung-hitung, dalam pertahun Ruang Jenuh Coffee dapat menghasilkan omzet kurang lebih 240 Juta - 300 Juta. Walaupun demikian Bang Akmal menekankan, "yaa namanya usaha  kadang naik, kadang turun". Kemudian beliau juga menekankan bahwasanya Ruang Jenuh Coffee sendiri harus tetap berinovatif, dan melihat pasar karena menurut beliau semakin kesini, semakin banyak kompetitor-kompetitor yang bergerak di bidang yang sama.

Logo Ruang Jenuh Coffee
Logo Ruang Jenuh Coffee

Legalitas Ruang Jenuh Coffee sendiri sejak awal berdiri sampai dengan saat ini hanya Nomer Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submission) dan Surat Pernyataan Usaha dari kecamatan saja. Sedangkan untuk pendaftaran Hak Merek dan sertifikasi halal belum di proses oleh manajemen Ruang Jenuh Coffee. Hal itu terjadi bukan karena tanpa alesan akan tetapi  Bang Akmal menyampaikan bahwa kami masih terlalu awam dan belum terlalu paham mengenai pendaftaran Hak Merek dan juga sertfikasi halal. Ketika kemarin kami mewawancarai Bang Akmal langsung beliau banyak bertanya kepada kami terkait mekanisme dan hal-hal lainnya mengenai pendaftaran Hak Merek dan sertfikasi halal tersebut. Walaupun demikian kami melihat bahwa Bang Akmal dan Tim Manajemen Ruang Jenuh Coffee memiliki niat yang kuat untuk mendaftarkan Hak Merek dan sertfikasi halal Ruang Jenuh Coffee, mengingat kedua aspek tersebut memiliki peran yang sangat krusial kedepannya untuk kemajuan dan perkembangan daripada Ruang Jenuh Coffee itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun