Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Legalitas Usaha "Ruang Jenuh Coffee" selaku UMKM di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten

1 Desember 2023   23:54 Diperbarui: 2 Desember 2023   00:02 381 0
Perkenalkanlah kami Mirza Athaya Ghaisan Hakeem, Naila Kamila Rahman, Achmad Faidzuddin, Medina Loren, dan Liametami Benedicta dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta. Pada tanggal Selasa, 28 November 2023 lalu kami telah melakukan wawancara secara langsung dengan salah satu pemilik UMKM di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Banten, yaitu Akmal Fauzan (biasa akrab dipanggil Bang Akmal). Kegiatan wawancara tersebut kami lakukan merupakan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat sekitar terkhusus UMKM untuk dapat memberikan edukasi dan sosialisasi tentang Aspek Legalitas UMKM tersebut. Aspek Legalitas yang kami edukasikan dan sosialisasikan kepada UMKM tersebut meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran Hak Merek Usaha, dan Sertifikasi Halal. Edukasi dan sosialiasi tersebut bertujuan agar pemilik UMKM paham dan peduli tentang aspek legalitas UMKM nya. hal itu bertujuan untuk kebaikan UMKM itu sendiri agar bisa lebih berkembang, taat akan hukum, dan terhindar dari konsekuensi-konsekuensi hukum yang pada kemudian hari dapat mempengaruhi berjalannya UMKM tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun