Mohon tunggu...
Dian Minnie
Dian Minnie Mohon Tunggu... Administrasi - Dosen - Pengacara - Conten Creator - Coppy Writing - Bisnis Owner

Suka bepergian dan menikmati hidup

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seberapa Kontroversialkah Pasal dalam RKUHP?

28 September 2019   18:43 Diperbarui: 24 Desember 2019   12:55 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya membuat tulisan ini BUKAN untuk membenarkan pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP, hanya Saja untuk memperluas perspektif netizen terhadap pasal kontroversial yang banyak beredar di media sosial. Apakah netizen sudah membaca isi dari RKUHP, minimal bunyi Pasal asli yang mendadak viral tersebut?

Budayakan membaca terlebih dahulu, mencari tahu dari data utama, menggali informasi yang berkaitan dari secara mendalam sebelum Kita memviralkannya. Jangan sampai Kita menyuarakan sesuatu yang Kita sendiri belum paham dengan baik.

Saya membuat tulisan ini bukan berarti Saya telah paham, Saya pun membaca dari berbagai literatur, menganalisa secara objektif, membuka diri dengan bertanya pada teman-teman yang ahli dibidangnya. 

Sebenarnya, mempunyai KUHP nasional telah lama dicita-citakan oleh Pemerintah Kita sejak Indonesia merdeka.Dari sumber yang Saya baca, dalam UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan berlakunya KUHP 1915 dengan berbagai perubahan, pada bagian akhir UU itu dikatakan bahwa akan segera disusun KUHP baru.

Beberapa hari lalu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) nasional sudah hampir pasti dicanangkan 24 September 2019. Namun, kepastian itu buyar ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan meminta penundaan pengesahan RKUHP karena ada sejumlah isu belum tuntas dan perlu dibahas anggota DPR mendatang.

Bahkan sampai terjadi demo mahasiswa yang meminta untuk menolak RKUHP karena sebelumnya telah viral beredar Pasal-Pasal kontroversial bahkan banyak meme-meme mengenai Pasal-Pasal tersebut berseliweran di Media Sosial Saya.

Sempat terkejut membaca isu-isu yang beredar di internet, karena setahu Saya RKUHP dibuat oleh profesor-profesor pakar hukum yang telah dirancang puluhan tahun dan telah melewati perjalanan panjang untuk membahasnya, hingga sekarang profesor-profesor yang membahasnya banyak yang sudah meninggal.

Sebagian isi rancangan KUHP bersumber dari masukan dan aspirasi masyarakat melalui berbagai cara, seminar, penelitian, konferensi, workshop, dan sebagainya. Sebagian bersumber dari hasil-hasil perbandingan dengan hukum pidana negara lain, yang dianggap baik dan tepat digunakan.

Berbagai perkembangan dan kemajuan masyarakat ikut juga menjadi masukan bagi para penyusun rancangan KUHP. Masa hasilnya seperti itu? Saya masih bertanya-tanya dalam hati.

Sedikit banyak Saya mengetahui dan mengenal ketua/tim perancang RKUHP ini, serta sering mengikuti seminarnya juga, karena kebetulan Beliau pernah mengajar Saya ketika Saya mengambil Magister Ilmu Hukum. Masa Seperti ini?

Ketidakpercayaan Saya terjawab dengan adanya chat WA yang masuk dari nomor Beliau. Kemungkinan Beliau kirim broadcast ke semua nomor yang ada di kontaknya, alhamdulillahnya nomor Saya termasuk yang dikirimi :D Baca WhatsApps tersebut Saya berpikir, ini fix ada yang salah antara bunyi Pasal RKUHP yang asli dengan yang viral. Maka kemudian Saya mencari tahu dan mendonlot file RKUHPnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun