Mohon tunggu...
Tiya Ningrum
Tiya Ningrum Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gharar

24 September 2017   23:01 Diperbarui: 25 September 2017   14:56 1456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

A. Pengertian Gharar

Gharar merupakan jual beli yang mengandung unsur penipuan atau ketidakjelasan. Menurut bahasa, Gharar (Al-Khilda') yang berarti penipuan, yaitu suatu perilaku atau tindakan yang didalamnya tidak ada unsur kerelaan. Menurut Muhammad Rawas Qal'ahji dalam Mu'jam Lughah Al-Fuqaha, Gharar berarti al-Jahalah yaitu adanya ketidakpastian karena terdapat unsur yang tidak diketahui. jual beli Gharar adalah jual beli yang didalamnya terdapat ketidakpastian (al-Jahalah) baik dalam harga, barang yang diperjualbelikan, waktu atau kemampuan menyerahkan.Wahbah al-Zuhaili memberi pengertian tentang gharar  sebagai al-khatar dan al-taghir, yang berarti penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau sesuatau yang tampaknya menyenangkan tetapi hakikatnya menimbulkan kebencian. Jual beli Gharar banyak menimbulkan kerugian kepada orang lain, dan hasilnya juga tidak dapat diketahui, misalnya seperti menjual binatang dalam perut, susu yang masih ada dalam kambing, dan juga barang-barang yang jenisnya tidak diketahui dengan jelas. Dalam islam, transaksi yang baik didalamnya harus menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, kejujuran, dan kepastian. Dalam aktivitas ekonomi dewasa ini ada indikasi terbuka peluang terjadinya gharar dalam berbagai hal. Pelarangan gharar semakin relevan untuk era modern ini karena pasar keuangan modern banyak mengandung usaha memindahkan resiko (bahaya) pada pihak lain (dalam asuransi konvesional pasar modal dan berbagai transaksi keuangan yang mengandung unsur perjudian). Sistem semacam inilah yang dihapus oleh ekonomi syariah agar proses transaksi tetap terjaga dengan baik dan persaudaraan tetap terjalin dengan harmonis dan tidak menimbulkan permusuhan bagi yang melakukan transaksi dalam pasar keuangan.

B. Dasar Larangan Gharar

  • Di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya berbunyi:

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian dari yang lain diantara kamu dengan yang bathil". (QS. Al-Baqarah:188).

  • Di dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 29 yang artinya berbunyi:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu". (QS. An-Nisa:29).

  • Dalam Al-Qur'an surat Al-Luqman ayat 33 yang artinya berbunyi:

"Hai manusia bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutlah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat membela anaknya, dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu dan jangan (pula) penipu (setan) memperdayakan kamu dalam (menaati) Allah". (QS. Al-Luqman:33).

  • Rasulullah SAW, bersabda tentang Gharar dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari yang artinya berbunyi:

"Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW. melarang jual beli bashbab dan jual beli gharar." (HR.Bukhari-Muslim).

  • Hadits Nabi SAW yang artinya berbunyi:

"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: "Rasulullah SAW.melarang jual beli dengan cara lemparan batu dan juga melarang jual beli yang mengandung unsur tipuan". (HR.Muslim).

C. Pembagian Gharar

a. Gharar dalam Sighat Akad

Dalam gharar sighat dibagi menjadi:

1. Dua jual beli dalam satu jual beli

2. Jual beli Urban

3. Jual beli Munabazah

4. Jual beli hazah

5. Jual beli Mulamasah

6. Aqad yang digantungkan dan aqad yang disandarkan

b. Gharar dalam benda yang berlaku pada akadnya:

1. Ketidakjelasan pada dzat benda yang ditransaksikan

2. Ketidakjelasan pada jenis barang yang ditransaksikan

3. Ketidakjelasan pada macam barang yang ditransaksikan

4. Ketidakjelasan pada sifat benda yang ditransaksikan

5. Ketidakjelasan pada kadar benda yang ditransaksikan

6. Ketidakjelasan pada tempo penentuan harga

7. Tidak adanya kemampuan menyerahkan benda yang ditransaksikan

8. Transaksi pada benda yang tidak ada

9. Tidak bisa melihat benda yang ditransaksikan

  • Dilihat dari peristiwanya, jual beli gharar bisa ditinjau dari tiga sisi, yaitu:
  1. Jual beli barang yang belum ada (ma'dum), seperti jual beli habal al habalah (janin dari hewan ternak).
  2. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang mutlak, seperti pernyataan: "Aku jual tanah kepadamu lima puluh juta, tetapi ukuran tanahnya tidak jelas.
  3. Jual beli barang yang tidak mampu diserah terimakan, seperti jual beli budak yang kabur. Ketidakjelasan ini juga terjadi pada harga, barang, dan pada akad jual belinya.

Referensi:

Al-Bigha Daib Musthaf,2008.Tadzhib Hukum Kompilasi Hukum Islam. Surabaya:Al-Hidayah.

Ali Hasan,2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam.Jakarta:Kencana.

Nurrudin Amiur, 2010. Dari Mana Sumber Hartamu?.Erlangga.

Hasan Ali, 2004. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Haroun Nasroun, 2000.Fiqh Muamalah. Jakarta:Gaya Media Pratama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun