Mohon tunggu...
Rusmin Sopian
Rusmin Sopian Mohon Tunggu... Freelancer - Urang Habang yang tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Urang Habang. Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @RusminToboali. FB RusminToboali.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Opini: Kok, Masih Ada Aksi Purba terhadap Jurnalis?

31 Maret 2021   14:16 Diperbarui: 31 Maret 2021   14:52 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: viceclicks.com

Opini : Kok Masih ada Aksi Purba Terhadap Jurnalis

Kekerasan yang dialami  jurnalis Tempo Nurhadi di Kota Surabaya beberapa hari lalu (27/3)  memfaktakan kepada kita bahwa pemahaman dan apresiasi masyarakat dan elemen pembangunan bangsa terhadap semangat dan spirit UU NO 40 tahun 1999 tentang Pers dan kebebasan yang dikandungnya sangat belum optimal dan terpahami dengan baik.

Fenomena ini membuat kerja mulia para pelaku dan penghasil karya intelektual yang bernama wartawan masih sangat rentan terhadap aksi-aksi purba yang bermuara kepada pelanggaran terhadap UU NO 40 tentang Pers. Kondisi ini amat memperihatinkan. Bahkan data dari LBH Pers menunjukan adanya peningkatan kwalitas kekerasan terhadap kelompok pewarta dari tahun ke tahun terus meningkat.

Kondisi yang terfaktakan  ini membuktikan bahwa kemerdekaan pers yang merupakan hak azazi bagi setiap warganegara dan  salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat dan menjadi variabel penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat belum optimal dan kerap terlanggarkan. Apalagi dalam UU Pers pasal 4 ayat 2 dengan tegas dan lugas dikatakan bahwa terhadap Pers Nasional tidak dikenakan pensensoran, pemberedelan dan pelarangan penyiaran. Dan bagi mareka yang menghalangi aplikasi dari pasal 4 ayat 2 itu dapat dipidana dan dikenakan denda sebanyak 50 juta sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 bab VIII UUD Pers.

Dalam UU Pers diatur hak-hak narasumber dan masyarakat dalam perannya sebagai pengontrol dan pengawas terhadap terciptanya kemerdekaan pers. Dalam pasal 17 ayat 2 Bab VII UU NO 40 dengan tegas dinyatakan bahwa masyarakat dapat memantau dan melaporkan analisa mengenai pelanggaran hukum dan kekeliruan tehnis pemberitaan yang dilakukan pers. Masyarakat juga dapat melakukan koreksi terhadap kekeliruan yang dilakukan pers dalam pemberitaan sebagaimana yang diatur dalam hak koreksi.Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 tentang hak jawab dan hak koreksi dapat dipidana dengan denda lima ratus juta rupaih sebagaimana yang diatur dalam UU Pers pasal 18 ayat 2

Untuk mewujudkan kemerdekaan pers yang merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi sebagai  upaya untuk memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia, para wartawan juga terikat dengan kode etik jurnalistik. KEJ merupakan standar dan acuan bagi para wartawan dalam menjalankan profesinya dengan tetap menghormati hak azazi manusia.

KEJ merupakan standar moral bagi wartawan dalam melahirkan karya intelektual yang bukan hanya cepat dan akurat namun cepat, akurat, dan tetap berlandaskan kepada penghormatan terhadap hak azazi bagi manusia sehingga integritas dan profesionlitas wartawan dapat ditegak dalam upaya mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari publik sebagai konsumen dan masyarakat.

Pada sisi lain banyaknya aksi purba yang menimpa kaum jurnalis hendaknya menjadikan para jurnalis sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual untuk berbenah dan introspeksi diri. Apalagi dalam peraturan Dewan Pers NO 1 tahun 2010 telah diatur tentang standar kompetensi wartawan sebagai bentuk penilaian terhadap profesionalistas wartawan. 

Standar kompetensi wartawan yang merupakan keputusan Dewan Pers untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar kompetensi wartawan ini lahir dalam upaya untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan dalam upaya untuk menciptakan karakter wartawan unggulan.

Dalam keputusan Dewan Pers tahun 2010 ditegaskan tentang tujuan standar kompetensi Wartawan Indonesia antara lain
1.Meningkatkan kualitas dan profesionalistas wartawan
2.Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan.
3.Menegakan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik
4. Menjaga harkat dan martabat wartawan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual
5. Menjaga penyalahgunaan profesi wartawan dan
6. menenmpatkan wartawan pada posisi strategis dalam industri pers.

Adanya standar kompetensi wartawan ini mebuat para wartawan dituntut untuk selalu menjalankan profesi ini dengan profesional yang dilengkapi dengan standar profesional yang tinggi. Apalagi dalam kondisi masyarakat yang kritis dan berpendidikan maka standar kompetensi wartawan menjadi sesuatu yang harus dimiliki para pekerja pers dalam menjalankan profesinya. Apalagi dalam UU Pers ada hak masyarakat untuk menggugat wartawan yang tidak profesionl dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. Singkat kata menjadi wartawan butuh profesionalitas dan kompetensi yang tinggi seiring dengan perubahan zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun