Di tengah maraknya peredaran narkoba dikalangan generasi muda, heroin merupakan salah satu jenis narkoba yang mengancam dan perlu diwaspadai. Heroin adalah salah satu jenis narkotika golongan I karena sifatnya yang sangat adiktif. Golongan ini memiliki potensi yang sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Heroin ini juga disebut diasetil-morfin karena merupakan opioid sintetik yang berasal dari asetilasi dari morfin yang diolah secara kimia untuk menghasilkan efek yang lebih kuat. Narkotika golongan I merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya oleh karena itu di Indonesia khususnya heroin tidak digunakan untuk keperluan medis dan hanya boleh digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan saja seperti yang tercantum pada UUD Â No.35 Tahun 2009.
Bentuk fisik heroin murni umumnya berupa serbuk/ kristal putih. Akan tetapi setelah dipanaskan akan berubah warna menjadi coklat kehitaman dan lengket. Di pasar gelap heroin biasanya dicampurkan dengan zat lain sehingga akan berwarna coklat hingga keabu-abuan tergantung zat pencampurnya. Heroin dapat digunakan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dihisap atau dihirup melalui hidung (snorting). Pada metode ini, heroin diserap melalui membran mukosa hidung sehingga zat aktifnya masuk ke dalam tubuh. Cara kedua adalah dengan menyuntikkan heroin (injeksi), di mana heroin terlebih dahulu dilarutkan dalam air lalu disuntikkan langsung ke pembuluh darah. Metode ini menghasilkan efek yang sangat cepat karena zat aktif langsung masuk ke aliran darah. Selain itu, heroin juga bisa dihisap (smoking) dengan membakar heroin di atas kertas aluminium, kemudian menghisap asap yang dihasilkan. Cara ini memberikan efek yang lebih cepat dibandingkan dengan metode oral. Terakhir, penggunaan heroin secara oral, yaitu dengan menelan, sangat jarang dilakukan karena efeknya lebih lambat dan intensitasnya kurang dibandingkan dengan cara-cara lainnya.
Efek jangka pendek yang sangat menonjol dari penggunaan heroin ini yaitu rasa euforia atau rasa senang yang berlebih. Haroin yang dengan cepat masuk ke dalam otak akan dirubah menjadi morfin sehingga meningkatkan reseptor opioid di saraf pusat, aktivitas reseptor ini menyebabkan pelepasan hormon dopamin dalam jumlah besar yang memicu perasaan senang secara berlebih dan puas secara tiba-tiba. Efek ini biasanya muncul dalam hitungan detik hingga menit setelah penggunaan khususnya pada penggunaan heroin dengan cara di suntikan karena langsung ke pumbulu darah pusat. Walaupun heroin memiliki efek yang membuat seseorang merasa senang tapi efek ini juga beresiko karena dapat menyebabkan ketergantungan karena otak menginginkan sensasi yang sama berulang kali, pemakaian yang berlebih atau overdosis dapat menyebabkan kematian akibat depresi pernapasan, serta ganguan terhadap organ dan sistem saraf pusat. Selain euforia heroin juga menimbulkan efek jangka pendek seperti mulut kering, rasa hangat di tubuh, penurunan rasa sakit (analgesia), penururan kesadaran, rasa kantuk, pernapasan melambat (depresi pernapasan), kutil terasa gatal, muncul bintik merah, mual dan muntah.
Selain efek jangka pendek heroin juga memiliki efek jangka panjang yang lebih berbahaya mencakup kerusakan organ tubuh, gangguan mental dan penurunan fungsi sosial. Secara fisik, hasil dari penggunaan heroin yang diproses oleh organ hati dapat menyebabkan kerja hati menjadi sangat keras sehingga dapat merusak organ hati tersebut hingga gagal hati. Selain itu penggunaan heroin juga dapat merusak paru-paru dan ginjal serta mengakibatkan penurunan sistem kekebalan tubuh sehingga penggunanya rentan terjangkit penyakit dan infeksi. Gangguan hormonal juga sering terjadi akibat penggunaan heroin seperti penurunnya hormon seksual yang menyebabakan disfungsi ereksi, masalah kesuburan dan menstruasi yang tidak teratur karena penggunaan heroin dalam jangka waktu yang lama memengaruhi kadar hormon reproduksi seperti estrogen dan progesteron yang menyebabkan perubahan pada siklus menstruasi, seperti oligomenore (fase folikuler yang memanjang) hingga amenore, karena heroin menghambat pelepasan hormon gonadotropi, sehingga banyak perempuan yang salah mengira bahwa perubahan siklus menstruasi ini bersifat permanen dan menganggap dirinya tidak subur. Dari segi psikologi atau mental heroin dapat menyebabkan masalah seperti kecemasan, depres, serta gangguan fungsi otak yang dapat mempengaruhi kemampuan berpikir dan pengambilan keputusan serta pengaturan prilaku. Pengguna heroin ini juga dapat mengalami gangguan saraf sehingga mereka lebih sensitif terhadap rasa sakit. Masalah sosial yang dirasakan pengguna heroin biasanya meliputi masalah dalam hubungan sosial, keluarga, teman dan pekerjaan karena menimbulkan perubahan perilaku. Gejala putus obat yang berat juga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial dan produktivitas pengguna sehingga kualitas hidupnya menurun secara drastis.
Untuk mengatasi bahaya penyalahgunaan heroin perlu diadakannya upaya pencegahan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terutama bagi generasi muda agar mereka memahami walaupun heroin memiliki efek yang dapat membuat senang dan tenang, efek jangka panjangnya sangat merugikan karena dapat merusak kesehatan fisik, mental dan kehidupan sosial pengguna. Pencegahan penyalahgunaan heroin dengan upaya yang komperhensif dan berkelanjutkan sangatlah dibutuhkan, upaya-upaya tersebut meliputi pencegahan yang yang dimulai dari lingkungan terdekat seperti keluarga, peran keluarga sangatlah penting dengan membangun komunikasi yang terbuka dan pemberian perhatian yang baik untuk meminimalisasikan resiko terjerumus dalam penyalahgunaan heroin. Selain itu, menciptakan lingkungan yang sehat dan kegiatan kegiatan positif bagi para generasi muda agar dapat mengalihkan perhatian mereka dari ketergodaan pada heroin. Bagi mantan pengguna, pengelolaan aktivitas yang melibatkan keluarga dan teman sangatlah penting untuk memastikan dan memantau mereka agar tidak kembali penggunakan narkotika tersebut dan menjalani hidup yang lebih sehat. Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalankan program edukasi yang intens mengenai bahaya narkotika termasuk heroin agar masyarakat terutama para generasi muda memiliki pemakahan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, pembentukan relawan anti narkoba, serta penegasan hukum yang berlaku bagi para pengedar narkotika. Pembinaan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika heroin ini dapat dilakukan secara terpadu, mulai dari pendidikan, pemberdayaan masyarakat, pengawasan, hingga rehabilitas, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan melindungi para generasi muda dari bahaya heroin. Kunci dari keberhasilan upaya ini memerlukan kerja sama antara berbagai sektor mulai dari pemerintah pusat, daerah, lembaga pendidikan, masyarakat serta keluarga.
Untuk menguatakan kesadaran dan komitmen bersama melawan bahaya heroin ajakan moral dan tindakan nyata sangatlah penting untuk dilaksanankan. Pemerintah dan tokoh masyarakat harus terus memantau dan mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika termasuk heroin bukan hanya merusak fisik dan mental penggunanya tetapi juga menjancurkan moral dan masa depan bangsa. Pendidikan moral dan agama menjadi fondasi utama untuk membentengi generasi muda dari godaan narkotika. Dengan penanemkan nilai-nilai moral dan keagamaan yang kuat para generasi muda akan memiliki bekal untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, sehingga mereka mampu menolak tawaran narkotika. Selain itu, para generasi muda diajak untuk aktif menjalani kehidupan dengan kegiatan positif dan kehidupan sehat karena sekalinya terjerumus pemakaian obat-obatan terlarang akan merasa kecanduan sehingga sulit untuk keluar. Dalam praktiknya tindakan nyata dapat dilakukan dengan menolak dengan tegas setiap ajakan penggunaan narkotika terlebih heroin, menghindari lingkungan yang tidak sehat tersebut dan menggali potensi diri melalui hobi dan aktivitas positif yang bermanfaat. Kesadaran kolektif ini harus didukung oleh keluarga, teman, sekolah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang terhindar dari narkotika. Dengan seperti ini, ajakan moral yang kuat harus di ikuti dengan langkah yang konkrit dari setiap generasi muda dan komunitas agar agar upaya pencegahan narkotika khususnya heroin dapat berhasil di terapkan dan para generasi muda dapat terlindung dari penyalahgunaan heroin.
Jadi dapat disimpulkan bahwa heroin termasuk dalam narkotika golongan I yang sangat berbahaya dan memiliki tingkat adiktif yang tinggi, sehingga penggunaannya tidak diperbolehkan untuk tujuan medis di Indonesia. Penggunaan heroin, baik dengan cara disuntikkan, dihisap, maupun dihirup, menimbulkan efek euforia yang kuat, namun juga membawa risiko ketergantungan, overdosis, serta kerusakan serius pada berbagai sistem tubuh. Efek jangka pendek dari heroin meliputi perasaan senang yang berlebihan, rasa kantuk, dan gangguan pernapasan, sedangkan efek jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan organ penting, gangguan hormonal, masalah kesehatan mental, serta penurunan fungsi sosial. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Pencegahan ini dapat dilakukan melalui peran aktif keluarga, pendidikan moral dan agama, penyediaan kegiatan positif bagi generasi muda, serta dukungan dari masyarakat dan pemerintah. Kerja sama semua pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkotika dan melindungi masa depan generasi muda dari bahaya heroin.
Daftar Pustaka
Darke, S., Degenhardt, L., & Mattick, R. P. (2017). Mortality among heroin users: a review. Drug and Alcohol Review, 36(1), 1-7.
Darwis, A., Dalimunthe, G. I., & Riadi, S. (2017). Narkoba, Bahaya Dan Cara Mengantisipasinya. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 36-45.
Harimusti, M., Mokorimban, M. A., & Gerungan, C. (2023). Sanksi Pidana Bagi Pengedar Narkotika Golongan I Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lex Privatum, 11(5).
Majid, A. (2020). Bahaya penyalahgunaan narkoba. Semarang: Alprin.
Marcello, M. R., & Hasan, Z. (2024). Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja: Strategi Edukasi, Pengawasan, dan Dukungan. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(4), 282-293.
Nowotny, K. M., Perdue, T., Cepeda, A., & Valdez, A. (2017). Mental health of heroin users with differing injection drug use histories: A non-treatment sample of Mexican American young adult men. Drug and alcohol dependence, 181, 124-131.
Sianturi, R., Hartawan, L. A., Rahmah, N. A., & Nuril, P. (2022). Efek Penggunaan NAPZA Terhadap Kesehatan Psikologis. Jurnal Ilmiah: J-HESTECH, 5(2).
Smyth, B. P., Ducray, K., & Cullen, W. (2018). Changes in psychological wellbeing among heroindependent adolescents during psychologically supported opiate substitution treatment. Early Intervention in Psychiatry, 12(3), 417-425.
Wirasuta, I. M. A. G., Ningtyas, M. A., & Setyawan, E. I. (2019). Laju Hidrolisis Heroin Dalam Air Dan Plasma. Jurnal Kimia (Journal of Chemistry), 13(2).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI