Mohon tunggu...
Millah Nur Chanifah
Millah Nur Chanifah Mohon Tunggu... Lainnya - learner

Compilation of thought

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Ke Luar Negeri, Bikin Paspor Cukup Antre Online di HP

2 Januari 2020   20:31 Diperbarui: 2 Januari 2020   20:44 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasti tau dong, telah banyak sekali bentuk penyalahgunaan paspor RI. Di antaranya yang digunakan untuk bekerja sebagai TKI non prosedural, berbagai aktifitas ilegal, cyber crime, human trafficking, bahkan kejahatan trans nasional maupun berbagai aktifitas kriminal lainnya.

Perlu diingat, jika tujuan pembuatan paspornya diluar urusan kedinasan maupun diplomatik, maka otomatis jenis paspor yang digunakan adalah paspor biasa. Nah, paspor biasa ini bisa diterbitkan dalam dua bentuk buku sesuai dengan keinginan pemohon, yaitu buku paspor biasa non elektronik dan buku paspor elektronik/e-pasport. Perbedaan antara kedua paspor tersebut bisa disimak di http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/1345-lebih-baik-bikin-e-paspor-atau-paspor-biasa 

Paspor memiliki masa berlaku hingga 5 tahun sejak diterbitkan, serta tidak diwajibkan bagi pemegangnya untuk memperpanjang apabila masa berlakunya telah habis.

2. Siapkan dokumen wajib dan dokumen pendukung

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013, persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh pemohon papor RI yang melakukan permohonan didalam negeri adalah :

- kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaiaan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.

Nah, just for the reminder, selain persyaratan wajib tersebut, pemerintah juga berhak untuk meminta dokumen pendukung berdasarkan pada hasil wawancara calon pemegang paspor, terkait tujuan pemohon tersebut untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sebagai contoh apabila akan bekerja, maka harus dilengkapi surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun dinas terkait, rekomendasi dari Kementerian Agama bagi yang hendak melaksanakan ibadah umroh dan haji, dan sebagainya.

Tujuan dari dokumen pendukung ini tentunya sebagai bukti dan jaminan, dan utamanya untuk melindungi calon pemegang paspor dari keterlibatan terhadap hal-hal maupun aktifitas ilegal diluar negeri yang mengancam WNI tersebut sendiri.

3. Pilih jadwal foto dan wawancara

Alright, untuk yang satu ini, bisa dilaksanakan di mana saja kamu berada. Dengan menggunakan Aplikasi Antrean Paspor Online (APAPO) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, pemohon paspor cukup men-download aplikasi ini untuk memilih jadwal di Kantor Imigrasi mana serta kapan akan melakukan verifikasi berkas, foto, dan wawancara yang akan dilakukan dalam satu waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun