Mohon tunggu...
militia christy sawotong
militia christy sawotong Mohon Tunggu... mahasiswa

suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bansos Dicuri, Pancasila Terluka

18 Oktober 2025   10:36 Diperbarui: 18 Oktober 2025   10:47 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keterangan Gambar: Juliari P. Batubara digiring KPK usai ditetapkan tersangka korupsi bansos COVID-19 2020.(Sumber: KPK / Kompas.com)

a. Latar Belakang Kasus

Pada Desember 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus suap pengadaan bansos COVID-19; penyelidikan mengungkap aliran komisi kepada pihak-pihak tertentu dari pengadaan paket bantuan yang seharusnya untuk masyarakat rentan. Pada Agustus 2021 pengadilan memvonisnya penjara 12 tahun dan denda setelah dinyatakan bersalah menerima puluhan miliar rupiah. Kasus ini memicu protes publik karena terjadi saat krisis sosial-ekonomi akibat pandemi, ketika bantuan sangat dibutuhkan.

b. Nilai Pancasila yang Terkait

Beberapa sila Pancasila yang dilanggar tampak jelas. Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) tercabik karena pengkhianatan pada warga miskin; sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) dilanggar sebab dana untuk pemerataan kesejahteraan diselewengkan; dan sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) terkikis oleh kepentingan pribadi yang mengerdilkan kepercayaan publik.

c. Analisis Etika Politik

Secara etika politik, perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum tetapi juga pengkhianatan moral terhadap amanah publik. Pejabat publik memegang legitimasi untuk melindungi kepentingan kolektif terlebih di masa krisis bukan untuk keuntungan pribadi. Tindakan tersebut merusak norma integritas, melemahkan legitimasi negara, dan memperdalam kecurigaan warga terhadap kebijakan publik. Dampaknya lebih luas: menurunkan efektivitas program sosial karena hilangnya partisipasi dan pengawasan komunitas yang semestinya aktif.

d. Pelajaran dan Rekomendasi

Menegakkan etika Pancasila menuntut tiga langkah: (1) penguatan mekanisme transparansi-publikasi kontrak dan daftar penerima bansos secara real-time; (2) pemberdayaan pengawasan masyarakat (musyawarah desa/komunitas) sebagai langkah preventif yang sesuai sila ke-4; (3) pendidikan etika birokrasi berbasis Pancasila agar nilai kemanusiaan dan keadilan menjadi landasan pengambilan keputusan. Hanya dengan kombinasi penegakan hukum dan budaya etis yang berakar pada Pancasila, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan hak warga akan keadilan sosial benar-benar terwujud.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun