4. Badan Penjamin Investasi Multilateral
suatu lembaga yang bertugas dalam memberikan jaminan pada investor untuk melindungi investasi asing langsung dari resik politik dan juga dari non-komersial yang ada pada negara berkembang.
5. International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
suatu lembaga yang melayani urusan arbitrase ataupun penyelesaian hukum dalam suatu sengketa investasi internasional.
Tujuan dari world bank(bank dunia)
Tujuannya adalah guna membantu negara berkembang tersebut dalam merancang pembangunan rencana untuk bisa membangun infrastruktur dan juga ekonomi agar bisa mengurangi tingkat kemiskinan pada taraf hidup warga negaranya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!