Mohon tunggu...
Miftakhul Shodikin
Miftakhul Shodikin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kenapa kamu hidup ?

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Subjek Hukum Internasional Masa Depan (Hutan Kalimantan)

20 November 2020   22:27 Diperbarui: 20 November 2020   22:39 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source; math.ucr.edu

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL HUTAN KALIMANTAN 

Sebelum mengenai kenpa Hutan Kalimantan diusulkan menjadi subjek hukum internasional, alangkah baiknya kita mengnal apa itu hutan. Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya.

Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.

Hutan menurut Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.(wikipedia)

Hutan memiliki peran yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Bukan hanya manusia namun juga kehidupan makhluk hidup lainnya yakni flora dan fauna. Fungsi hutan bagi manusia terkhusus ialah memproduksi oksigen yang tentu sangat dibutuhkan manusia, hutan menjadi tempat penampungan air hujan terbesar sehingga dapat mencegah banjir, menjadi tempat tinggal tumbuhan dan hewan serta dapat menurunkan suhu bumi.

Syahdan, kenapa hutan Kalimantan pantas untuk menjadi subjek hukum Internasional. Hutan Kalimantan tepatnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dijadikan ibukota paru-paru Dunia oleh Komite Perdamaian Dunia. Hutan Kaalimantan memasok sebagian besar Oksigen Dunia setelah Hutan Hujan Brazil.

Oksigen merupakan senyawa yang sangat dibutuhkan manusia. Tidak ada oksigen tidak ada manusia yang hidup sehingga boleh dikatakan bahwa Keberlamgsungan hidiup manusia ada di Hutan Kalimantan, karena pasokan oksigennya.

Seberapa daruratkah sehingga Hutan Kalimantan itu harus kita jadikan sebagai subjek hukum, apakah sangat diperlukan untuk masa-masa ini. Hutan Kalimantan yang dulu cakupan luasnya mencapai 74 juta Hektare namun sekarang hanya tersisa 38 Juta Hektare.

Hal ini diperparah dengan adanya pembakaran Hutan yang Ilegal serta pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dari tahun ke tahun yang semakin luas. Dengan tidak adanya perlindungan yang khusus maka tidak mustahil apabila sewaktu-waktu nanti hutan kallimantan dengan berjuta kekayaan flora faunanya hanya akan menjadi cerita.

Lebih daruratnya lagi kelestarian Hutan Kalimantan ini sangat terancam lebih-lebih di era ekonomi global semacam ini. Di era para pemilik modal menguasai dunia dan pasar. Dengan kedok pembangunan dan kesejahteraan banyak hutan yang menjadi korbal serta masyarakat adat menjadi tumbal. Dengan kedok kemajuan suatu negara ada tanah leluhur yang diinjak-injak harga dirinya.

Perizinan HGU dan HGB dengan tidak melihat potensi konflik terhadap masyarakat adat yang ada. Sengketa lahan oleh masyarakat adat terus terjadi di Indonesia, terkhusus di Hutan Kalimantan. Menurut data Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) -- Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Terdapat lebih dari 600 kasus laporan konflik agraria sepanjang tahun 2016 hingga 2019 ynag melibatkan 176.132 kepala keluarga dan lebih dari 1 juta 500 hektare lahan yang dipersengketakan.

Bahkan pada bulan Agustus tahun 2020 lalu Ketua Komunitas Adat Limipa Kinipan, Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah yakni Effendi Buhing mengalami kriminalisasi dan ditangkap karena berjuang untuk membela tanah adatnya sendiri, tanah leluhurnya yakni hutan itu ditebang dan dijadikan perkebunan sawit sehinngga Effendi melawan namun hal tersebut menjadikannya masuk bui.

Dengan dijadikannya hutan Kalimantan sebagai subjek Hukum Internasional maka hutan kalimantan menadapatkan perlindungan hukum bukan hanya oleh masyarakat adat bukan hanya oleh pemerintahan Indonesia namun juga oleh Masyarakat Internasional secara universal.

Dapat terpeliharanya ekosistem hutan Kalimantan karena sebagai subjek Hukum Internasional memungkinkan untuk merangsang negara-negara lain di Dunia yang juga sama memiliki hutan untuk terus menjaga dan melestarikan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Sebagai contoh pembanding ialah hutan hujan amazon di Brazil yang juga sama-sama merupakan paru-paru Dunia.

Hutan terlindungi sehingga ekosistemnya pun terjaga, terhindar dari kerakusan umat manusia. Masyarakat adat yang mendiaminya pun merasakan situasi yang aman hidup di tanahnya.

Masyarakat Adat dalam hukum agraria memiliki hak ulayat. Ialah hak menguasai tanah untuk masyarakat adat untuk memngelola dan mengambil mnafaat dari sumber daya alam wilayah tersebut. Perlindungan masyarakat adat ini telah diterapkan di Australia terhadap suku Aborigin. Mereka mendapatkan hak atas tanah mereka di Australia

Melindungi hutan bukan hanya untuk melindungi kekayaan alamnya saja yakni flora dan fauna. Melindungi hutan juga merupakan upaya untuk melindungi kelestarian umat manusia. Yang terancam saat ini ialah hak-hak masyarakat adat secara khusus dan secara umum ialah umat manusia seluruhnya. Kehancuran dan kemusnahan hutan ialah kehancuran uman manusia dan keseimbangan alam di Dunia.

Ketika pohon terakhir ditebang, Ketika sungai terakhir dikosongkan, Ketika ikan terakhir ditangkap, Barulah manusia akan menyadari bahwa dia tidak dapat memakan uang - Eric Weiner.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun