Mohon tunggu...
Miftakhul Shodikin
Miftakhul Shodikin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kenapa kamu hidup ?

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Subjek Hukum Internasional Masa Depan (Hutan Kalimantan)

20 November 2020   22:27 Diperbarui: 20 November 2020   22:39 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source; math.ucr.edu

Terdapat lebih dari 600 kasus laporan konflik agraria sepanjang tahun 2016 hingga 2019 ynag melibatkan 176.132 kepala keluarga dan lebih dari 1 juta 500 hektare lahan yang dipersengketakan.

Bahkan pada bulan Agustus tahun 2020 lalu Ketua Komunitas Adat Limipa Kinipan, Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah yakni Effendi Buhing mengalami kriminalisasi dan ditangkap karena berjuang untuk membela tanah adatnya sendiri, tanah leluhurnya yakni hutan itu ditebang dan dijadikan perkebunan sawit sehinngga Effendi melawan namun hal tersebut menjadikannya masuk bui.

Dengan dijadikannya hutan Kalimantan sebagai subjek Hukum Internasional maka hutan kalimantan menadapatkan perlindungan hukum bukan hanya oleh masyarakat adat bukan hanya oleh pemerintahan Indonesia namun juga oleh Masyarakat Internasional secara universal.

Dapat terpeliharanya ekosistem hutan Kalimantan karena sebagai subjek Hukum Internasional memungkinkan untuk merangsang negara-negara lain di Dunia yang juga sama memiliki hutan untuk terus menjaga dan melestarikan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Sebagai contoh pembanding ialah hutan hujan amazon di Brazil yang juga sama-sama merupakan paru-paru Dunia.

Hutan terlindungi sehingga ekosistemnya pun terjaga, terhindar dari kerakusan umat manusia. Masyarakat adat yang mendiaminya pun merasakan situasi yang aman hidup di tanahnya.

Masyarakat Adat dalam hukum agraria memiliki hak ulayat. Ialah hak menguasai tanah untuk masyarakat adat untuk memngelola dan mengambil mnafaat dari sumber daya alam wilayah tersebut. Perlindungan masyarakat adat ini telah diterapkan di Australia terhadap suku Aborigin. Mereka mendapatkan hak atas tanah mereka di Australia

Melindungi hutan bukan hanya untuk melindungi kekayaan alamnya saja yakni flora dan fauna. Melindungi hutan juga merupakan upaya untuk melindungi kelestarian umat manusia. Yang terancam saat ini ialah hak-hak masyarakat adat secara khusus dan secara umum ialah umat manusia seluruhnya. Kehancuran dan kemusnahan hutan ialah kehancuran uman manusia dan keseimbangan alam di Dunia.

Ketika pohon terakhir ditebang, Ketika sungai terakhir dikosongkan, Ketika ikan terakhir ditangkap, Barulah manusia akan menyadari bahwa dia tidak dapat memakan uang - Eric Weiner.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun