Mohon tunggu...
Miftakhul Shodikin
Miftakhul Shodikin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kenapa kamu hidup ?

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perang Indonesia dengan China

6 November 2020   20:56 Diperbarui: 8 November 2020   17:54 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Indonesia.go.id

PERANG INDONESIA DENGAN CHINA

Konflik Laut Natuna Utara

Kapal Coast Guard China-5302 memotong haluan KRI Usman Harun-359 pada jarak 60 yard (sekitar 55 meter) saat melaksanakan patroli kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1/2020). Dalam patroli tersebut KRI Usman Harun-359 bersama KRI Jhon Lie-358 dan KRI Karel Satsuitubun-356 melakukan patroli dan bertemu enam kapal Coast Guard China, satu kapal pengawas perikanan China, dan 49 kapal nelayan pukat asing. Foto: ANTARA FOTO / M Risyal Hidayat / sumber : Indonesia.go.id


Kata Siapa Indonesia dengan China baik-baik saja, bahkan katanya sedang berkolega mesra. Isu penyelundupan tenaga-tenaga asing China hingga kerjasama perusahaan-perusahaan asal China membanjiri bumi Indonesia sebagai bukti adanya dugaan pemerintah Indonesia ialah kaki tangan antek-antek China. Namun ternyata sekarang Indonesia sedang dilanda konflik dengan China di Laut Natuna Utara, penangkapan kapal dan sebagainya. Lalu, Ada apa dengan Laut Natuna Utara? Apakah akan menimbulkan peperangan di anatara kedua negara ini.

Konflik Laut Natuna Utara bermula ketika China mengklaim sepihak wilayah laut tersebut yang masuk dalam teritorial wilayah Indonesia atas dasar ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif). Konflik ini merupakan kelanjutan dari Konflik Laut China Selatan yang melibatkan beberapa negara ASEAN yakni Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam dan Fhilipina. Wilayah yang di klaim itu membentang 3,5 juta kilometer persegi dan lebih dari 200 pulau kecil dan terumbu karang di dalamnya. Batas-batasnya sendiri ialah mulai dari pantai timur Semenanjung Melayu, batas selatannya Teluk Thailand dan di sebelah utara berbatasan dengan Teluk Taiwan. 

Klaim China atas wilayah yang membentang luas tersebut didasarkan pada Nine Dash Line atau 9 garis putus-putus yang dibuat sepihak oleh China. Nine Dash Lilne ini secara historis merupakan wilayah penangkapan ikan traditional atau traditional fhising zoneI. Atas dasar klaim China tersebut Malaysia dan Brunei Darussalam serta Vietnam berargumen bahwa wilayah yang di klaim oleh China masuk dalaam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka, sebagaimana didefenisikan oleh Konvensi Hukum Laut Internasional. Di susul dengan Filipina yang mengadukan Arbitrase internasional ke UNCLOS pada 2016 yang kemudian hasilnya disepakati bahwa China melanggar teritorial Fhilipina, NAMUN China menolak keputusan terseut karena saat itu pihak China tidak diikut sertakan saat perundingan. Dan China tetap  mempertahankan klaim wilayah tersebut dengan dasar Nine Dash Line.

Lalu bagaimana dengaan Indonesia?

Pada mulanya Indonesia tidak ikut serta dalam perselisihan tersebut. Namun sejak tahun 2010 Indonesi terlibat dalam sengketa kita China juga mengklaim kawasan di utara kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Indonesia tidak pernah mengklaim wilayah laut China Selatan itu sebagai wilayah Indonesia, memang nyata adanya bahwa wilayah Laut Natuna Utara di Provinsi Kepulauan Riau termasuk dalam teritorial Indonesia atas landasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Yang tertuang dalam Konvensi Hukum laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of Sea ( Unclos, 1982). Namun klaim China pada tahun 2010 Indonesia jadi “terlibat” dalam sengketa Laut China Selatan, setelah China secara sepihak mengklaim wilayah Laut China Selatan yang juga mencaplok wilayah Laut Natuna Utara, sehingga dengan ini Indonesia ikut terseret dalam konflik tersebut.

Masuknya kapal-kapal penangkap ikan China masuk ke wilayah Natuna kerap terjadi bukan hanya kapal penangkap ikan namun juga di dampingi armada laut China. Seperti yang dilansir Kompas.com, Pada tahun 2016 kapal penangkap ikan memasuki wilayah teritorial Indonesia, ketika itu Indonesia ingin menangkap kapal tersebut namun ternyata kapal itu didampingi oleh Coast Guard China. Dan yang terbaru pada tanggal 14 September 2020 lalu, Coast Guard China bersitengan dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia di wilayah Natuna Utara. Kapal laut China itu melandaskan perbuatan memasuki wilayah laut tersebut dengan dasar untuk melakukan patroli Nine Dash line.

Dijelalsakn oleh Dr. Indien Winarwati dalam bukunya "Konsep Negara kepulauan" mengatakan bahwa "Dengan diterimanya konsepsi negara kepulauan dalam UNCLOS, Maka Indonesia sebagai Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan sebagai garis untuk mengukur batas zona lautnya. garis pangkal lurus tersebut akan menghubungkan titik-titik pangkal yang merupakan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar. Oleh karena titik-titik pangkal tersebut dari pulau terluar, maka sangat berpengaruh terhadap lebar zona laut yang akan diukur. Dengan demikian zona laut Indonesia yang meliputi zona laut teritorial,  zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen "

Laut Teritorial

Menurut pasal 4 Undang-undang Nomor 6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia bahwa kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman serta ruang udara di atasnya serta kekayaan yang terkandung di dalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun