Mohon tunggu...
Miftakhul khasanah
Miftakhul khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bahagia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   07:54 Diperbarui: 10 Desember 2023   07:59 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Kemandirian: Penegak lembaga yang sehat mampu berpikir secara mandiri tanpa ritme suara eksternal yang tidak sah, sekaligus bisa berkoordinasi tambah sekutu-sekutu berupaya menjelang mencengkam target bersama.

4. Keadilan dan Kesetaraan: Mereka memusatkan petunjuk pengertian dan kesetimbangan bagian dalam penegakan lembaga, menjagokan semua pribadi tanpa memata-matai martabat sosial, ekonomi, atau politik.

2.Berikanlah contoh dari  pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Studi hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologis dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana masyarakat mencapai kesejahteraan melalui aspek produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang, jasa, serta sumber daya. Pendekatan sosiologis dalam konteks ini menyoroti interaksi sosial, struktur sosial, kelembagaan, dan nilai yang memengaruhi fenomena ekonomi. Sebagai contoh, dalam konteks migrasi tenaga kerja, pendekatan sosiologis ekonomi dapat digunakan untuk memahami dampak migrasi terhadap struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Studi sosiologi ekonomi juga menunjukkan perkembangan yang eksplosif sejalan dengan berbagai permasalahan sosial baik di negara maju maupun di negara berkembang yang sedang berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana prinsip-prinsip ekonomi syariah terkait dengan aspek sosial dan masyarakat

3. Apa kritik legal pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam masyarakat dan apa saja kritik Progressive law terhadap perkembangan Hukum di Indonesia?

Pluralisme hukum mengkritisi sentralisme hukum karena menganggap bahwa pendekatan  sistem hukum yang terpadu tidak mencakup keberagaman budaya dan norma  masyarakat. Kritik ini berargumentasi bahwa masyarakat seringkali mempunyai tatanan hukum  yang diakui secara lokal dan bahwa sentralisme hukum tidak selalu bisa mengakomodasi variasi-variasi ini.   Pada saat yang sama, kritik hukum progresif terhadap perkembangan hukum  Indonesia mungkin mencakup argumen bahwa beberapa perubahan peraturan perundang-undangan tidak cukup untuk mengatasi kesenjangan dan permasalahan sosial yang  ada. Mereka mungkin berpendapat bahwa tindakan hukum yang lebih progresif dan inklusif diperlukan untuk mencapai keadilan sosial yang lebih efektif

4. Jelaskanlah kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, social-legal studies, legal pluralism?

1. Law and Social Control:

   Kata kunci ini mengacu pada hubungan antara hukum dan kontrol sosial dalam masyarakat. Hukum seringkali digunakan sebagai alat untuk mengatur perilaku masyarakat dan memastikan ketaatan terhadap norma-norma yang telah ditetapkan.

2. Law as a Tool of Engineering:

   Istilah ini menunjukkan pandangan terhadap hukum sebagai suatu alat yang dapat digunakan untuk merancang dan mengubah perilaku sosial atau struktur masyarakat. Pendekatan ini melihat hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu dalam pembentukan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun