Mohon tunggu...
MiftahIrfan
MiftahIrfan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kritis Menyikapi Perppu Ormas

20 Maret 2018   12:52 Diperbarui: 20 Maret 2018   13:03 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://elshinta.com

Perlu diketahui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (atau disingkat Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden karena ada suatu keadaaan yang genting dan memaksa. Perppu ormas nomor 2 tahun 2017 yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi telah menimbulkan kontroversi dimasyarakat maupun dikalangan politisi senayan. Karena adanya dinamika politik yang melahirkan dua pandangan politik yang saling bertentangan, bahwa menurut pemerintah perpu ormas ini dapat melindungi eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara, dan ataupun sebaliknya dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat karena perpu ormas tersebut melahirkan pasal-pasal karet yang berimplikasi pada sistem pemerintahan otoriter. 

Pemerintah memiliki tiga alasan untuk menerbitkan perppu ormas tersebut :

Perppu ormas sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Karena undang-undang ormas nomer 17 tahun 2013 masih dianggap kurang memadai.

Perppu dibuat untuk mengatasi kekosongan hukum.

Pada point kedua pemerintah memiliki alasan, mengapa undang-undang ormas yang sudah ada dianggap masih kurang memadai, karena undang-undang ormas tidak mengatur mengenai pencabutan izin omas, dan masih kurang terjangkaunya teminologi dari lalarangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, yang terbatas pada ajaran kiri seperti komunisme, leninisme, dan marxisme. Menurut pemerintah masih banyak paham-paham radikalisme kanan yang juga ingin menggantikan ideologi Pancasila semisal seperti, paham khilafah yang igin mendirikan sistem pemerintahan Islam di NKRI.

Ormas adalah organisasi masyarakat yang dibentuk karena adanya kesamaan kepentingan dimasyarakat untuk mereka perjuangkan secara kolektif. Menurut teori ilmu politik, ormas termasuk kedalam kategori kelompok penekan ataupun kelompok kepentingan. Ormas juga termasuk kedalam bentuk partisipasi politik, karena adanya tindakan politik dari masyarakat yang dapat mempengaruhi atau mengkoreksi kebijakan pemerintah jika kebijakan tersebut bertentangan dengan kehendak publik. Berikut adalah bentuk kekuatan politik ormas biasanya terdiri dari tiga aspek, yaitu :

Ormas bisa menjadi sayap partai politik untuk menyuarakan kepentingan mereka pada tingkatan elite politik.

Ormas sebagai mesin politik karena dengan konsolidasi massa mereka yang dapat memberikan akumulasi suara saat musim kampanye tiba.

Ormas memiliki people power atau kekuatan aksi massa yang cukup militan saat melakukan demostrasi, untuk memberikan tuntutan terhadap pemerintah.

Perppu ormas telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada selasa, 24 oktober 2017. Disahkannya perppu ormas berdasarkan voting, yaitu dari 445 yang hadir ada 314 anggota yang setuju dan 131 yang tidak setuju. Degan komposisi fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura. lalu, tiga fraksi lainnya, yaitu Gerindra, PAN, dan PKS secara konsisten menolak Perppu ormas tersebut. Sementara, Di dalam dukungannya, sebanyak tiga fraksi pendukung, yakni Demokrat, PKB, dan PPP meminta pemerintah melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perppu setelah pengesahan dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun