Mohon tunggu...
Michelle Debora Hutabarat
Michelle Debora Hutabarat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jambi jurusan Ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transformasi Hubungan Industri Dalam Menghadapi Tantangan Perselisihan Perusahaan dan Buruh

7 Desember 2023   17:05 Diperbarui: 7 Desember 2023   17:25 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perselisihan antara perusahaan dan buruh seringkali menjadi tantangan yang kompleks dalam hubungan industri. Namun, dalam era transformasi yang sedang kita alami saat ini, penting bagi kedua belah pihak untuk mengadopsi pendekatan baru dalam menghadapi perselisihan tersebut. Dalam menghadapi tantangan perselisihan, perusahaan perlu memahami pentingnya berkomunikasi secara terbuka dan transparan dengan buruh. Keterlibatan buruh dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka dapat membantu menciptakan hubungan yang lebih harmonis dan saling menguntungkan. Perusahaan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan buruh dan mencari solusi yang adil untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Namun, dalam menghadapi tantangan perselisihan hubungan industri, tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme penyelesaian yang formal dan legal. Diperlukan juga transformasi hubungan industri yang lebih substantif dan strategis, yang melibatkan perubahan paradigma, sikap, dan perilaku para pelaku hubungan industri. Transformasi hubungan industri harus mampu menjawab tuntutan zaman yang semakin kompleks dan dinamis, dengan memperhatikan perkembangan teknologi, ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum, baik di tingkat nasional maupun global. Transformasi hubungan industri harus mendorong terciptanya hubungan kerja yang berbasis kemitraan, kepercayaan, keterbukaan, komunikasi, partisipasi, dan tanggung jawab bersama, antara pengusaha dan buruh, serta didukung oleh peran aktif pemerintah.

Transformasi hubungan industri juga harus mengakomodasi kepentingan dan aspirasi para pelaku hubungan industri, dengan mengedepankan prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan. Transformasi hubungan industri harus mendorong pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, profesional, kompeten, dan produktif, serta mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan kerja. Transformasi hubungan industri harus mendorong penerapan standar-standar ketenagakerjaan yang sesuai dengan hukum nasional dan internasional, serta menghormati hak-hak dasar pekerja/buruh, seperti hak atas pekerjaan, upah, perlindungan, keselamatan, kesehatan, dan jaminan sosial. Transformasi hubungan industri harus mendorong penguatan organisasi pengusaha dan organisasi buruh, sebagai mitra social dialogue yang konstruktif, kritis, dan kreatif, dalam menyelesaikan persoalan dan konflik hubungan industri.

Dasar hukum yang menjadi landasan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh, perlindungan, pengawasan, dan pembinaan ketenagakerjaan, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggarannya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tentang jenis, definisi, dan asas penyelesaian perselisihan hubungan industrial, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, prosedur dan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggarannya.

Dalam menghadapi tantangan perselisihan hubungan industrial, para pihak yang terlibat perlu melakukan transformasi hubungan industrial yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Transformasi hubungan industrial dapat dilakukan dengan cara meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerjasama antara pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah, mengembangkan budaya kerja yang profesional, etis, dan berorientasi pada kualitas, produktivitas, dan kesejahteraan, menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance, good industrial relations, dan corporate social responsibility, serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah proses produksi dan penyelesaian perselisihan.

Transformasi hubungan industrial yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta mencegah atau mengurangi terjadinya perselisihan hubungan industrial yang merugikan bagi semua pihak. Dengan demikian, hubungan industrial dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengisi kemerdekaan dengan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun