Mohon tunggu...
Michael Yusuf
Michael Yusuf Mohon Tunggu... Journalist

I Can See U But U Can't See Me

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kawal Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas, Perkuat Tumbuh Kembang Anak dengan Kebijakan

28 Mei 2025   09:40 Diperbarui: 28 Mei 2025   09:40 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Simposium 1, LPAI Bali Bersama IPM dan TC Warriors di Bali, Selasa (27/5/2025)

Bali - Salah satu masalah kesehatan yang juga begitu membutuhkan perhatian lebih adalah masalah rokok yang begitu berdampak kepada masyarakat. Berbagai risiko maslah kesehatan dapat ditimbulkan akibat asap rokok, seperti stunting, kanker dan lain sebagainya. Sangat disayangkan perilaku merokok ini tidak hanya terjadi di kalangan orang dewasa, melainkan anak-anak dan remaja pun mengambil bagian didalamnya. 

Peningkatan prevalensi perokok usia anak sangat signifikan, dan cenderung sulit di hindari. Hal ini dikarenakan anak dan remaja kerap menjadi target marketing industri rokok melalui selaga bentuk taktik promosi, iklan dan sponsor rokok yeng bertebaran dimana-mana.

Berkaitan dengan hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) berinisiatif untuk mengambil bagian dalam kegiatan ICTOH ke-10. Sebagai lembaga yang konsen dalam upaya perlindungan anak dan remaja dari bahaya zat adiktif (rokok), pada simposium 1 dengan tema "Mengawal Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas: Memperkuat Lingkungan Tumbuh Kembang Anak melalui Implementasi Kebijakan yang Berpihak pada Anak".

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan orang dewasa melainkan anak dan remaja diberi kesempatan untuk berperan bersama dari IPM dan TC Warriors LPAI Bali.

Perlu diketahui bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dasar hukum perlindungan anak dan remaja dari bahaya rokok di atur dalam beberapa regulasi sebagai berikut:

UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan PP Nomor 21 Tahun serta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus, yang di dalamnya telah mengatur upaya perlindungan anak dari zat adiktif salah satunya adalah rokok sebagai upaya perlindungan khusus. UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan merupakan regulasi strategis untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya produk tembakau. Regulasi ini mencakup pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang selama ini menjadi tantangan besar dalam menciptakan lingkungan sehat bagi anak dan remaja.

Pada PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diterbitkan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, dan memastikan tercapainya standar kesehatan yang optimal di seluruh wilayah Indonesia;

Permen PPPA No. 12 Tahun 2022 tentang KLA Indikator Kota Layak Anak adalah adanya Perda KTR dan Larangan Iklan Rokok di Media Luar Ruang.

Temuan LPAI menyatakan bahwa 97% anak-anak pernah lihat iklan rokok dan 73% melihat iklan di dekat sekolah. Dalam polling ini sebanyak 85 % melihat iklan di Televisi, 80% melihat iklan di Billboard, dan media sosial sebanyak 67%. Polling ini melibatkan 270 anak muda dari TC Warriors yang berasal dari Batam, Bangka Belitung, NTT, Sulawesi Utara, Jakarta, dan Majalengka. Polling terhadap responded menunjukkan 77% merasa tidak nyaman dan 90% tidak setuju dengan sponsor rokok di acara music dan olahraga. Selain itu 65% merasa sedih melihat idola mereka mempromosikan rokok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun