Mohon tunggu...
Michael Alfa Raditya
Michael Alfa Raditya Mohon Tunggu... Mahasiswa

Media tulis untuk KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Amannya Berkendara Jika Kita Patuh pada Rambu-Rambu Lalu Lintas, Peraturan, dan Selalu Menerapkan Keselamatan Berkendara

13 Agustus 2022   13:22 Diperbarui: 13 Agustus 2022   14:42 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karanganyar (22/07/2022) -- Kendaraan bermotor merupakan transportasi yang sering digunakan oleh masyarakat di Indonesia. Sejalan dengan berkembangannya tuntutan aktivitas dari masyarakat, membuat pengguna motor semakin meningkat setiap tahunnya. Namun, masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang masih belum paham tentang rambu lalu lintas, aturan yang berlaku bagi pengguna motor dan masih menyepelekan alat keselamatan seperti helm untuk melindungi bagian kepala.

Karena permasalahan tersebut, Mahasiswa dari Tim II KKN Universitas Dipongoro memberikan penyuluhan sebagai bentuk memberikan edukasi kepada anak -- anak TPQ Masjid At -- Taqwa Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Desa tersebut merupakan lokasi dimana Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melakukan penyuluhan mengenai rambu-rambu lalu lintas, keselamatan berkendara dan mematuhi peraturan lampu lalu lintas.

Foto dokpri
Foto dokpri

Berkendara menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan aktivitasnya. Lalu lintas telah dirancang sedemikian rupa dengan tujuan untuk keamanan, efisiensi pergerakan kendaraan, dan alur transportasi pengangkut manusia dan barang di jalan raya. Tetapi, para pengendara masih menyepelekan hal--hal yang sudah diatur, seperti memakai helm, menaati rambu lalu lintas, dilarang berkendara dengan kecepatan tinggi, dan lainnya, karena kesadaran diri yang rendah membuat masyarakat menyepelekannya. Hal--hal yang diatur contohnya peraturan--peraturan tersebut diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 di mana peraturan yang mewajibkan memakai helm diatur dalam pasal 106 ayat (8) pengendara bermotor juga wajib untuk mentaati rambu lalu lintas yang diatur dalam pasal 106 ayat (4). 

Tidak hanya itu saja pengendara wajib mempunyai sim agar bisa menunjukan bahwa pengendara tersebut fasih atau lancar dalam berkendara dan mengerti berbagai etika dalam berkendara. Jika peraturan seperti itu di langgar, maka sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar berupa pembayaran denda sebesar Rp. 500.000 untuk melanggar peraturan rambu lalu lintas dan Rp. 1.000.000 untuk tidak memiliki surat izin mengemudi. Selain itu, seorang pengendara bermotor tidak berhati--hati dalam berkendara, tidak mematuhi lalu lintas, dan tidak memakai alat keselamatan seperti helm bahayanya akan fatal, seperti hilangnya nyawa pengendara jika terjadi kecelakaan.

Tujuan dari kegiatan penyuluhan ini yaitu sebagai pengedukasian kepada anak--anak agar pada saat berkendara bersama orang tua selalu menggunakan helm dalam upaya menciptakan keselamatan berkendara dan menjadi bekal saat beranjak dewasa untuk selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan mentaatinya agar pada saat berkendara nantinya akan selamat dalam perjalanan.

Penulis : Michael Alfa Raditya Wardana

Dosen pembimbing : Dr. Teguh Suprihatin, S.Si., M.Si

Lokasi KKN : Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun