Dengan segala kelebihan kecerdasan buatan yang ditawarkan dalam implementasinya sebagai pengambil keputusan serta pembuat undang-undang sebagai dasar pengambilan keputusannya, perlu diingat lagi bahwa kecerdasan buatan hanya dapat bekerja jika telah mendapat contoh untuk dipelajari, atau dapat dikatakan bahwa kemampuan adaptasi dan generalisasinya terhadap kasus yang bervariasi dirasa belum cukup untuk dapat dikatakan bahwa kecerdasan buatan dapat menggantikan manusia sebagai pengambil keputusan hukum (Kurniawijaya dkk., 2021).
Serta ancaman hilangnya lapangan pekerjaan yang disebabkan oleh tergantikannya peran manusia sebagai hakim dan penyusun undang-undang (Azis, t.t.), maka saya berpendapat bahwa kecerdasan belum siap untuk menggantikan manusia sebagai pembuat dan pengambil keputusan hukum, dan lebih baik jika digunakan hanya sebagai asisten atau penasihat dalam hal tersebut, yang dapat menambah sisi keefisienan hukum di Indonesia.