Assalamualaikum Wr.Wb.
Nama     : Muhammad Maulana Hasanuddin
NIM Â Â Â Â Â : 232111146
Prodi     : Hukum Ekonomi Syariah / 4 D
Tulisan ini saya buat untuk memenuhi tugas akhir semester mata kuliah Hukum dan Masyarakat yang diampu oleh Bpk. Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag dengan isi yaitu General Review materi perkuliahan dari materi pertama hingga materi ke-14. Mulai dari materi yang pertama yaitu:
Pada pertemuan pertama, kita membahas pengertian hukum dan masyarakat, juga dikenal sebagai sosiologi hukum. Hukum adalah sistem yang dibuat oleh manusia untuk mengatur perilaku individu dan badan hukum, serta memiliki sifat mengikat dan memaksa. Normanya mengharuskan individu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dengan sanksi bagi pelanggar. Hukum bertujuan menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.Â
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari norma, tetapi juga mencakup institusi dan proses untuk merealisasikan norma tersebut. Masyarakat adalah kumpulan individu yang saling berinteraksi dan membentuk rasa kebersamaan serta mengalami perubahan sosial. Lawrence M. Friedman menyebut ada tiga fungsi hukum: pengawasan sosial, penyelesaian sengketa, dan rekayasa sosial.Â
Dalam sosiologi hukum, hukum dipandang sebagai fenomena sosial yang muncul dari interaksi masyarakat. Ada jarak antara norma dan praktik hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dalam penelitian, pendekatan yuridis normatif menganalisis teks dan penerapan hukum secara sistematis, sementara pendekatan yuridis empiris berfokus pada data dan pengamatan tentang bagaimana hukum beroperasi di lapangan. Kedua pendekatan ini saling melengkapi, dengan yang normatif memberikan kepastian formal dan yang empiris memberi penilaian efektivitas di lapangan.Â
Madzhab positivisme hukum memisahkan hukum dan moral, berfokus pada aturan yang ditetapkan oleh negara. Namun, pendekatan ini sering dianggap kurang sensitif terhadap nilai keadilan dan dinamika sosial. Sebaliknya, madzhab sociological jurisprudence muncul sebagai tanggapan terhadap positivisme, menekankan pentingnya fakta sosial dalam memahami hukum, seperti yang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound.Â
Pemikiran hukum Living Law dan utilitarianisme menunjukkan bahwa hukum harus memperhatikan norma-norma lokal dan kebaikan terbesar untuk banyak orang, meskipun utilitarianisme dapat mengorbankan keadilan individu. Pemikiran dari tokoh seperti Durkheim, Ibnu Khaldun, Max Weber, dan H. L. A. Hart memberikan wawasan tentang fungsi sosial hukum. Durkheim melihat hukum sebagai cermin solidaritas sosial, Ibnu Khaldun menekankan konteks sosial dan ekonomi, Weber mengaitkan hukum dengan rasionalisasi modern, dan Hart membedakan antara aturan primer dan sekunder dalam sistem norma hukum.
Pada pertemuan berikutnya, kita membahas tentang efektivitas hukum, yang mengukur seberapa baik hukum mencapai tujuannya dalam mengatur perilaku dan menjaga ketertiban sosial. Teori efektivitas dari Anthony Allot menyatakan bahwa hukum tidak hanya tentang norma, tetapi juga implementasi dan dampak sosialnya. Kendala-kendala seperti kelemahan institusi, resistensi budaya, dan ketidaksesuaian antara norma dan kondisi nyata sering menghambat efektivitas ini. Oleh karena itu, evaluasi harus didasarkan pada analisis penerimaan hukum oleh masyarakat.Â
Hukum sebagai alat pengendalian sosial berfungsi untuk menyelaraskan perilaku individu dengan norma dan kepentingan bersama. Pengendalian ini dilakukan melalui sanksi formal dan informal. Namun, terdapat kritik bahwa pengendalian ini kadang terlalu represif atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yang dapat menyebabkan ketidakpercayaan dan perilaku menyimpang. Diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial.Â
Pluralisme hukum menunjukkan bahwa ada lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat, seperti hukum negara, adat, dan agama. Pendekatan ini menuntut pemahaman tentang bagaimana berbagai norma dapat koeksis atau bertentangan, serta fleksibilitas dalam merumuskan kebijakan untuk menjembatani perbedaan nilai.Â
Hukum progresif mendorong pembaruan hukum untuk keadilan sosial yang lebih responsif terhadap perubahan. Meskipun ide ini menawarkan visi yang positif, implementasinya sering terhambat oleh kelemahan institusi dan konflik kepentingan.Â
Studi sosiologis dalam hukum Islam berusaha memahami penerapan hukum berdasarkan interaksi sosial, tradisi, dan budaya, mengungkap makna yang relevan dan kontekstual. Pendekatan ini memungkinkan kritik terhadap doktrin lama yang tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.Â
Secara keseluruhan, semua topik ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara aspek normatif dan empiris dalam kajian hukum untuk mencapai keadilan dan pengendalian sosial yang efektif.
Goals saya kedepannya yaitu, dapat menerapkan materi yang telah saya pelajari di mata kuliah hukum dan masyarakat salah satunya yaitu menerapkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat sehingga keadilan dan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Profesi yang saya impikan dan harus saya capai sebagai mahasiswa hukum yaitu menjadi praktisi hukum salahsatunya advokat yang berbaur langsung dengan penegakan hukum di Indonesia ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI