Mohon tunggu...
Mhmmd MauLana
Mhmmd MauLana Mohon Tunggu... Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran hukum dalam social kontrol

2 Juni 2025   09:00 Diperbarui: 2 Juni 2025   08:56 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurnal terakhir membahas peran pers sebagai alat kontrol sosial di era digital. Media massa dan media sosial menjadi pengawas publik terhadap kebijakan dan perilaku pejabat negara. Pers memiliki kekuatan dalam membentuk opini publik dan memaksa akuntabilitas.

Secara keseluruhan, kelima jurnal menegaskan bahwa hukum yang ideal sebagai social control adalah hukum yang adil, ditegakkan secara konsisten, dan didukung oleh kesadaran serta partisipasi masyarakat. Hukum, budaya, dan media harus berjalan bersama untuk membangun tatanan sosial yang tertib dan adil.

Bagaimana Peran Hukum sebagai Social Control?

Hukum memiliki peran vital dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Hukum berfungsi sebagai pedoman hidup yang mengatur hubungan antarindividu, antara individu dengan negara, serta antara masyarakat dengan lembaga lainnya. Dengan adanya hukum, setiap tindakan memiliki batasan yang jelas agar tidak merugikan orang lain. Hukum mencegah penyimpangan sosial dan menjaga stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.

Salah satu bentuk nyata peran hukum sebagai kontrol sosial adalah dalam hukum pidana. Hukum pidana memberikan ancaman hukuman terhadap pelaku kriminalitas agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejahatan serupa di masa depan. Selain itu, hukum perdata juga berfungsi mengatur hubungan keperdataan agar tidak menimbulkan sengketa. Hukum administrasi mengatur hubungan antara rakyat dengan pemerintah, sehingga mencegah kesewenang-wenangan.

Namun, hukum tidak bisa berdiri sendiri sebagai kontrol sosial. Ia harus dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten, kesadaran hukum masyarakat, dan sistem yang adil. Tanpa penegakan yang efektif, hukum hanya menjadi teks kosong yang tidak berdaya dalam mengatur realitas sosial. Di sisi lain, partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar hukum dapat bekerja maksimal.

Selain itu, hukum juga mampu menjadi alat rekayasa sosial. Melalui legislasi, hukum dapat mendorong perubahan perilaku dan pembentukan nilai-nilai baru. Misalnya, undang-undang tentang kesetaraan gender mendorong masyarakat untuk menghargai perempuan dalam berbagai sektor. Dengan demikian, hukum tidak hanya bersifat represif tetapi juga proaktif dalam membentuk kehidupan sosial. Inilah bukti bahwa hukum merupakan elemen fundamental dalam sistem kontrol sosial yang efektif.

Contoh Hukum dan Social Control dalam Masyarakat

Contoh konkret peran hukum sebagai kontrol sosial dapat dilihat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melalui peraturan tersebut, masyarakat diatur untuk mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan ketentuan berkendara lainnya. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi berupa tilang, denda, atau penahanan kendaraan. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi untuk mendidik masyarakat agar tertib dan mencegah kecelakaan. Hukum di sini berfungsi mengendalikan perilaku individu demi keselamatan bersama. Maka, hukum tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga membentuk budaya disiplin dalam masyarakat secara berkelanjutan dan menyeluruh.

Refleksi Peran Mahasiswa dalam Menjalankan Control Sosial

Sebagai mahasiswa, saya menyadari bahwa peran dalam kontrol sosial tidak hanya sebatas dalam ruang akademik, tetapi juga dalam kehidupan nyata. Mahasiswa dapat menjadi agen perubahan melalui edukasi, advokasi, dan pengawasan sosial. Misalnya, dengan aktif mengedukasi masyarakat tentang hukum yang berlaku, serta kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada keadilan. Selain itu, mahasiswa bisa terlibat dalam kegiatan sosial yang mendorong penegakan hukum dan keadilan. Saya percaya, jika mahasiswa konsisten memerankan fungsi ini, hukum akan lebih hidup dan berdaya sebagai alat kontrol sosial yang adil dan bermanfaat bagi semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun