Peran Hukum dalam Social Control: Kajian Jurnal, Refleksi, dan Contoh Nyata
Kelima jurnal yang ditinjau membahas peran hukum sebagai instrumen pengendalian sosial dalam berbagai aspek kehidupan.
A. Implementasi Teori Law as a Tools of Social Engineering
Jurnal pertama membahas Mahkamah Konstitusi sebagai agen rekayasa sosial. Melalui putusan-putusan progresif, hukum diarahkan untuk menciptakan keadilan substantif di tengah masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum dapat berfungsi tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai motor perubahan sosial.
B. Law as a Supreme System and Social Control Tool
Jurnal kedua membahas supremasi hukum sebagai pondasi demokrasi dan kontrol sosial. Hukum dikonstruksikan sebagai pilar yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan hak asasi manusia, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga stabilitas sosial.
C. Efektivitas Hukum Terkait Kontrol Sosial Larangan Impor Pakaian Bekas di Kota Tanjung Balai
Jurnal ketiga menyoroti lemahnya efektivitas hukum jika tidak ditopang oleh kesadaran hukum masyarakat. Kasus larangan impor pakaian bekas menjadi ilustrasi bahwa keberadaan hukum saja tidak cukup tanpa kepatuhan dan penegakan yang kuat. Ini mengindikasikan bahwa hukum harus bersinergi dengan edukasi dan pengawasan.
D. Customary Sanctions: Social Control of Rural Development
Jurnal keempat membahas peran hukum adat dalam pembangunan desa. Sanksi adat seperti denda dan pengucilan menjadi mekanisme kontrol sosial yang efektif dan kontekstual. Keberadaan hukum lokal ini menunjukkan bahwa kontrol sosial tidak hanya bersifat formal, tetapi juga kultural.
E. New Press and Restoration of the Press as a Social Control Media in Indonesia from a Democracy Point of View
Jurnal terakhir membahas peran pers sebagai alat kontrol sosial di era digital. Media massa dan media sosial menjadi pengawas publik terhadap kebijakan dan perilaku pejabat negara. Pers memiliki kekuatan dalam membentuk opini publik dan memaksa akuntabilitas.
Secara keseluruhan, kelima jurnal menegaskan bahwa hukum yang ideal sebagai social control adalah hukum yang adil, ditegakkan secara konsisten, dan didukung oleh kesadaran serta partisipasi masyarakat. Hukum, budaya, dan media harus berjalan bersama untuk membangun tatanan sosial yang tertib dan adil.
Bagaimana Peran Hukum sebagai Social Control?
Hukum memiliki peran vital dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Hukum berfungsi sebagai pedoman hidup yang mengatur hubungan antarindividu, antara individu dengan negara, serta antara masyarakat dengan lembaga lainnya. Dengan adanya hukum, setiap tindakan memiliki batasan yang jelas agar tidak merugikan orang lain. Hukum mencegah penyimpangan sosial dan menjaga stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
Salah satu bentuk nyata peran hukum sebagai kontrol sosial adalah dalam hukum pidana. Hukum pidana memberikan ancaman hukuman terhadap pelaku kriminalitas agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejahatan serupa di masa depan. Selain itu, hukum perdata juga berfungsi mengatur hubungan keperdataan agar tidak menimbulkan sengketa. Hukum administrasi mengatur hubungan antara rakyat dengan pemerintah, sehingga mencegah kesewenang-wenangan.
Namun, hukum tidak bisa berdiri sendiri sebagai kontrol sosial. Ia harus dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten, kesadaran hukum masyarakat, dan sistem yang adil. Tanpa penegakan yang efektif, hukum hanya menjadi teks kosong yang tidak berdaya dalam mengatur realitas sosial. Di sisi lain, partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar hukum dapat bekerja maksimal.
Selain itu, hukum juga mampu menjadi alat rekayasa sosial. Melalui legislasi, hukum dapat mendorong perubahan perilaku dan pembentukan nilai-nilai baru. Misalnya, undang-undang tentang kesetaraan gender mendorong masyarakat untuk menghargai perempuan dalam berbagai sektor. Dengan demikian, hukum tidak hanya bersifat represif tetapi juga proaktif dalam membentuk kehidupan sosial. Inilah bukti bahwa hukum merupakan elemen fundamental dalam sistem kontrol sosial yang efektif.
Contoh Hukum dan Social Control dalam Masyarakat
Contoh konkret peran hukum sebagai kontrol sosial dapat dilihat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melalui peraturan tersebut, masyarakat diatur untuk mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan ketentuan berkendara lainnya. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi berupa tilang, denda, atau penahanan kendaraan. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi untuk mendidik masyarakat agar tertib dan mencegah kecelakaan. Hukum di sini berfungsi mengendalikan perilaku individu demi keselamatan bersama. Maka, hukum tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga membentuk budaya disiplin dalam masyarakat secara berkelanjutan dan menyeluruh.
Refleksi Peran Mahasiswa dalam Menjalankan Control Sosial
Sebagai mahasiswa, saya menyadari bahwa peran dalam kontrol sosial tidak hanya sebatas dalam ruang akademik, tetapi juga dalam kehidupan nyata. Mahasiswa dapat menjadi agen perubahan melalui edukasi, advokasi, dan pengawasan sosial. Misalnya, dengan aktif mengedukasi masyarakat tentang hukum yang berlaku, serta kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada keadilan. Selain itu, mahasiswa bisa terlibat dalam kegiatan sosial yang mendorong penegakan hukum dan keadilan. Saya percaya, jika mahasiswa konsisten memerankan fungsi ini, hukum akan lebih hidup dan berdaya sebagai alat kontrol sosial yang adil dan bermanfaat bagi semua.
Nama : Muhammad Maulana H
Nim: 232111146
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI