Mohon tunggu...
MHH PP MUHAMMADIYAH
MHH PP MUHAMMADIYAH Mohon Tunggu... MHH PP Muhammadiyah

Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jagongan Rakyat Anti Korupsi: MHH PP Muhammadiyah Dorong Penguatan Sistem Integritas dalam Amal Usaha Persyarikatan

19 Juni 2025   12:40 Diperbarui: 19 Juni 2025   15:11 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Jagongan Rakyat Anti Korupsi"

Yogyakarta, Sabtu, 14 Juni 2025 - Dalam rangka memperkuat nilai-nilai integritas dan membangun sistem anti korupsi di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MHH PP Muhammadiyah) menyelenggarakan kegiatan bertajuk Jagongan Rakyat Anti Korupsi dengan tema "Membangun Sistem Anti Korupsi pada Organisasi Amal Usaha Muhammadiyah".

Bertempat di Kantor PDM Kota Yogyakarta, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Trisno Rahardjo, S.H., M.Hum. (Ketua MHH PP Muhammadiyah) dan Hasrul Halili, S.H., M.A. (PUKAT UGM). Dihadiri pula oleh unsur PDM Kota Yogyakarta, pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah, kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan Muhammadiyah, serta kader persyarikatan, kegiatan ini menjadi ruang refleksi dan diskusi mendalam mengenai strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam konteks keummatan dan kebangsaan.

Menanamkan Fikih Anti Korupsi dan Sistem Pengawasan AUM

Dalam paparannya, Dr. Trisno Rahardjo menegaskan bahwa Islam melalui Al-Qur'an dan Hadis telah dengan tegas melarang korupsi, dan memberikan ancaman hukuman yang berat kepada pelakunya. Korupsi disebut sebagai bentuk fasad (kerusakan), yang tidak hanya merusak sistem ekonomi dan hukum, tetapi juga menodai moralitas masyarakat.

Menurutnya, dalam membangun sistem anti korupsi di lingkungan AUM, penting untuk memperkuat pengawasan internal, menetapkan standar remunerasi yang adil, serta mengimplementasikan sistem audit secara periodik dan menyeluruh. Ia juga mendorong agar AUM dapat mengadopsi sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan memperkuat peran Lembaga Pembina dan Pengawasan Keuangan (LPPK) Muhammadiyah sebagai kontrol akuntabilitas.

Dr. Trisno juga menyampaikan bahwa Muhammadiyah telah menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski sempat tertunda karena dinamika perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Namun, ia optimis bahwa kolaborasi ini perlu terus diperbaharui untuk memperkuat budaya anti korupsi di semua lini persyarikatan.

Muhammadiyah dan Sikap Tegas terhadap Politik Uang

Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan dalam kegiatan ini adalah praktik politik uang dalam Pemilu. Dr. Trisno menegaskan bahwa Muhammadiyah secara konsisten menolak politik transaksional karena bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan merusak sendi-sendi demokrasi. Ia mencontohkan bagaimana di beberapa daerah, calon kepala daerah justru kalah karena tidak menggunakan "serangan fajar", meski memiliki rekam jejak dan program yang baik.

Lebih lanjut, diskusi juga menyinggung pandangan dari tokoh seperti Gus Baha yang secara humoris namun reflektif membahas dilema etis terkait suap dalam kontestasi politik. Dalam konteks ini, Muhammadiyah menempatkan diri sebagai kekuatan moral yang harus terus menyuarakan kebenaran sekalipun menghadapi realitas yang kompleks.

Keteladanan sebagai Basis Pencegahan: Muhammadiyah dan Nilai Uswah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun