Mohon tunggu...
MHH PP MUHAMMADIYAH
MHH PP MUHAMMADIYAH Mohon Tunggu... MHH PP Muhammadiyah

Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rapat Koordinasi MHH Regional DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur - Meneguhkan Komitmen Advokasi dan Gerakan Hukum Progresif

27 Mei 2025   22:09 Diperbarui: 27 Mei 2025   22:13 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Rapat Koordinasi MHH Regional DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Universitas Muhammadiyah Purwokerto"

Purwokerto — Selama dua hari, Jumat–Sabtu, 23–24 Mei 2025, Aula A.K. Antasari Universitas Muhammadiyah Purwokerto menjadi saksi pelaksanaan Rapat Koordinasi Regional Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah bersama LHKP dan LBH-AP dari tiga wilayah strategis: Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi konsolidasi gerakan advokasi hukum Muhammadiyah dalam menjawab persoalan bangsa yang semakin kompleks, terutama di sektor keadilan sosial, penegakan hukum, dan kebijakan publik.

Kampus Muhammadiyah Sebagai Rumah Besar Gerakan Kemanusiaan

Acara dibuka dengan sambutan dari perwakilan Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), yang diwakili oleh Wakil Ketua PDM Banyuma Dr. H. Lendra Yuspi J Geasill, M.Si. yang menyampaikan bahwa UMP tidak sekadar institusi pendidikan, tetapi juga rumah besar gerakan Persyarikatan. Ia menegaskan pentingnya kegiatan seperti ini sebagai sarana penguatan jejaring antar-lembaga, memperkuat solidaritas antar wilayah, dan menyatukan persepsi terhadap berbagai tantangan hukum dan kemanusiaan yang dihadapi bangsa saat ini.

Dalam pidato kunci bertajuk "Risalah Kemanusiaan Universal Muhammadiyah: Ideologi dan Praksis", Ketua PP Muhammadiyah, Dr. Busyro Muqoddas, menyoroti kondisi negara yang sedang mengalami krisis integritas, terutama di sektor hukum dan keadilan sosial. Ia memaparkan bagaimana Muhammadiyah perlu merespons secara aktif atas degradasi demokrasi, masifnya proyek strategis nasional (PSN) yang melukai rakyat kecil, hingga merosotnya legitimasi moral negara di mata rakyat.

Beliau juga mengangkat refleksi atas tragedi Rempang, konflik agraria di Wadas, hingga kriminalisasi terhadap para nelayan dan petani di Tangerang dan Surabaya. “Negara hadir seperti predator yang punya legalitas tapi tandus legitimasi,” ungkapnya. Tafsir Al-Ma’un yang progresif serta semangat kebersamaan sebagaimana nilai-nilai dalam surat As-Shaff ayat 4, menurutnya, harus menjadi fondasi gerakan hukum Muhammadiyah yang solutif dan advokatif.

Peta Tantangan Hukum dan Kolaborasi Strategis

Dalam sesi diseminasi riset dan diskusi lintas wilayah, berbagai pemantik seperti David Efendi (LHKP PP), Trisno Rahardjo (MHH PP), Wahyu Pradana (LHKP PP), dan Ikhwan Fahrojih (LBH-AP) menyajikan analisis mendalam mengenai problem struktural kebijakan publik dan hukum. Topik yang dibahas meliputi Perda RTRW, konflik agraria, ketimpangan kompensasi PSN, hingga manipulasi data pemilu dan pilkada.

Diskusi juga menyentuh urgensi penguatan peran akademik dan riset hukum melalui kolaborasi lintas fakultas, seperti hukum, ekonomi, dan geografi. Pendekatan saintifik dan berbasis data menjadi syarat utama dalam membangun narasi tandingan atas proyek-proyek yang merugikan masyarakat akar rumput.

"Busyro Muqaddas dalam Rapat Koordinasi MHH Regional DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Universitas Muhammadiyah Purwokerto"

Paparan Program Strategis: Membangun Sistem Gerakan yang Terintegrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun