Mari kita menganalisis ketidakmerataan pembangunan dan kemiskinan di Kecamatan Sawahan berdasarkan data yang ada pada BPS Surabaya Kecamatan Sawahan, serta bagaimana solusi dari perspektif ekonomi syariah dapat diterapkan.
Berdasarkan "Kecamatan Sawahan Dalam Angka 2024" dari BPS Kota Surabaya, kita dapat mengidentifikasi beberapa indikator ketidakmerataan pembangunan dan kemiskinan:
1. Â Ketidakmerataan Akses Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan:
Tabel 4.1.1 dan 4.2.1 menunjukkan jumlah desa/kelurahan yang memiliki fasilitas sekolah dan sarana kesehatan. Meskipun data spesifik per kelurahan tidak tersedia dalam ringkasan ini, perbedaan jumlah fasilitas antar kelurahan kemungkinan besar ada. Ketidakmerataan ini dapat membatasi akses masyarakat terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas.
2. Â Kualitas Perumahan dan Lingkungan:
Tabel 4.3.1 hingga 4.3.5 memberikan informasi tentang sumber air minum, penggunaan listrik, penerangan jalan, fasilitas buang air besar, dan jenis bahan bakar untuk memasak. Perbedaan dalam akses terhadap fasilitas-fasilitas ini antara berbagai keluarga atau wilayah menunjukkan adanya ketidaksetaraan dalam kualitas hidup dan standar hidup.
3. Â Kerentanan terhadap Bencana Alam:
Tabel 4.4.2 dan 4.4.3 mencatat kejadian dan korban bencana alam. Wilayah yang lebih rentan terhadap bencana alam cenderung mengalami kemunduran dalam pembangunan dan peningkatan kemiskinan akibat kerusakan infrastruktur dan kehilangan mata pencaharian.
Tabel bisa dilihat di BPS Kecamatan SawahanÂ
Solusi Perspektif Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah menawarkan solusi komprehensif yang berfokus pada keadilan sosial, pemerataan, dan kesejahteraan bersama. Berikut adalah beberapa cara mengatasi ketidakmerataan pembangunan dan kemiskinan di Kecamatan Sawahan dari perspektif ekonomi syariah:
1. Â Optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS):
Pengumpulan dan Distribusi yang Efektif: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga amil zakat setempat harus mengoptimalkan pengumpulan zakat dari masyarakat mampu. Distribusi zakat harus diprioritaskan untuk program-program yang memberdayakan masyarakat miskin, seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, dan modal usaha.
Prioritas pada Asnaf: Distribusi zakat harus sesuai dengan prinsip asnaf (golongan penerima zakat) yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an, memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan mencapai mereka yang paling membutuhkan.
2. Â Pengembangan Wakaf Produktif:
Diversifikasi Aset Wakaf: Wakaf tidak hanya digunakan untuk membangun masjid atau sekolah, tetapi juga untuk proyek-proyek produktif seperti pertanian, perikanan, atau usaha kecil. Hasil dari wakaf produktif ini dapat digunakan untuk mendukung program-program sosial dan ekonomi bagi masyarakat miskin.
Manajemen Profesional: Aset wakaf harus dikelola secara profesional dan transparan untuk memastikan keberlanjutan dan manfaat yang optimal bagi masyarakat.